Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus COVID-19 Melonjak, Menaker Ingatkan Perusahaan Utamakan Keselamatan Pekerja

kabarbanten.com
16 Juni 2021
Menaker: Pekerja Bongkar Muat Harus Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Dokumentasi BPMI)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan agar terus memberlakukan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat. Hal ini harus dilakukan untuk melindungi para pekerja dari ancaman penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja.

“Terkait adanya lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi di beberapa daerah, kita mengingatkan perusahaan-perusahaan agar menerapkan protokol pencegahan COVID-19 di masing-masing tempat kerjanya,” ujarnya melalui pernyataan tertulis, Rabu (16/06/2021).

Ida mengatakan, kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerja.

“Kita utamakan keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja. Kalau semuanya sudah membaik kita harapkan produktivitas usaha akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal,” ujarnya.

Lebih jauh Menaker menyampaikan, sejak awal pandemi, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Ida menilai, aturan pencegahan itu sangat penting dan harus diterapkan secara ketat di tempat kerja, karena aturan tersebut membantu perusahaan dan perkantoran dalam melakukan perencanaan penanggulangan COVID-19.

“Dengan mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, kita akan bisa tekan penyebaran atau klaster baru di tempat kerja,” tegasnya.

Lebih lanjut Menaker menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dan pengawasan secara langsung ke berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan sebagainya. Ia melihat ada kesadaran dari pelaku usaha untuk menaati protokol kesehatan di tempat kerja karena ini merupakan tanggungjawab kita bersama.

Selain itu, pihaknya juga melakukan penyusunan panduan kembali bekerja, perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus COVID-19 akibat kerja, peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, dan peningkatan kolaborasi dengan stakeholder.

“Kami juga melakukan sosialisasi dan publikasi melalui Posko K3 Corona, Portal Sistem Pelayanan K3 (Teman K3), serta melalui berbagai saluran komunikasi agar pesannya tersampaikan kepada para pengusaha, pekerja, dan masyarakat luas,” pungkasnya. (HUMAS KEMNAKER/UN)

Kunjungi laman resmi Kemnaker melalui tautan ini.

#Kemnaker
Berita terkait: > Wapres: RAN PE untuk Tingkatkan Perlindungan Hak Rasa Aman Masyarakat > PPKM Mikro Kembali Diperpanjang, Peran Puskesmas Diperkuat untuk Tracing dan Testing > Wujudkan Indonesia Mandiri Bidang Kesehatan, Kemenperin Optimalkan Produk Dalam Negeri > Airlangga: Penguatan Ekspor-Impor Melanjutkan Tren Pemulihan Ekonomi > Indonesia Terpilih sebagai Anggota Reguler Governing Body ILO 2021-2024
ADVERTISEMENT

Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Dokumentasi BPMI)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan agar terus memberlakukan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat. Hal ini harus dilakukan untuk melindungi para pekerja dari ancaman penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja.

“Terkait adanya lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi di beberapa daerah, kita mengingatkan perusahaan-perusahaan agar menerapkan protokol pencegahan COVID-19 di masing-masing tempat kerjanya,” ujarnya melalui pernyataan tertulis, Rabu (16/06/2021).

Ida mengatakan, kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerja.

“Kita utamakan keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja. Kalau semuanya sudah membaik kita harapkan produktivitas usaha akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal,” ujarnya.

Lebih jauh Menaker menyampaikan, sejak awal pandemi, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Ida menilai, aturan pencegahan itu sangat penting dan harus diterapkan secara ketat di tempat kerja, karena aturan tersebut membantu perusahaan dan perkantoran dalam melakukan perencanaan penanggulangan COVID-19.

“Dengan mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, kita akan bisa tekan penyebaran atau klaster baru di tempat kerja,” tegasnya.

Lebih lanjut Menaker menyampaikan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dan pengawasan secara langsung ke berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan sebagainya. Ia melihat ada kesadaran dari pelaku usaha untuk menaati protokol kesehatan di tempat kerja karena ini merupakan tanggungjawab kita bersama.

Selain itu, pihaknya juga melakukan penyusunan panduan kembali bekerja, perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus COVID-19 akibat kerja, peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, dan peningkatan kolaborasi dengan stakeholder.

“Kami juga melakukan sosialisasi dan publikasi melalui Posko K3 Corona, Portal Sistem Pelayanan K3 (Teman K3), serta melalui berbagai saluran komunikasi agar pesannya tersampaikan kepada para pengusaha, pekerja, dan masyarakat luas,” pungkasnya. (HUMAS KEMNAKER/UN)

Kunjungi laman resmi Kemnaker melalui tautan ini.

#Kemnaker
Berita terkait: > Wapres: RAN PE untuk Tingkatkan Perlindungan Hak Rasa Aman Masyarakat > PPKM Mikro Kembali Diperpanjang, Peran Puskesmas Diperkuat untuk Tracing dan Testing > Wujudkan Indonesia Mandiri Bidang Kesehatan, Kemenperin Optimalkan Produk Dalam Negeri > Airlangga: Penguatan Ekspor-Impor Melanjutkan Tren Pemulihan Ekonomi > Indonesia Terpilih sebagai Anggota Reguler Governing Body ILO 2021-2024
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share4Tweet2SendShare
Previous Post

Pelatihan Hidroponik Angkatan Ketiga PT Indah Kiat Tangerang Diikuti Puluhan Peserta

Next Post

Tingkat Perceraian Tinggi, 20 Pasang Calon Pengantin di Pamulang Dapat Bimbingan

Related Posts

Bioskop XXI Cinema Putar 8 Film Karya Siswa SMK Budi Luhur Saat Liburan Sekolah
Nasional

Bioskop XXI Cinema Putar 8 Film Karya Siswa SMK Budi Luhur Saat Liburan Sekolah

kabarbanten.com
5 Desember 2025
Transisi ke BLU, UIN Jakarta Resmi Serahkan Surat Perintah Pengelolaan MP
Nasional

Transisi ke BLU, UIN Jakarta Resmi Serahkan Surat Perintah Pengelolaan MP

kabarbanten.com
4 Desember 2025
Di UIN Jakarta, Sekjen Liga Muslim Dunia Serukan Akhlak dan Kejujuran sebagai Pondasi Perdamaian Dunia
Nasional

Di UIN Jakarta, Sekjen Liga Muslim Dunia Serukan Akhlak dan Kejujuran sebagai Pondasi Perdamaian Dunia

kabarbanten.com
4 Desember 2025
Delegasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Sabet Juara Pertama Debat Nasional Bawaslu RI
Nasional

Delegasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Sabet Juara Pertama Debat Nasional Bawaslu RI

kabarbanten.com
30 November 2025
Kunjungi Madrasah Pembangunan UIN Jakarta, Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Implementasi Kebijakan Pendidikan Presiden
Nasional

Kunjungi Madrasah Pembangunan UIN Jakarta, Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Implementasi Kebijakan Pendidikan Presiden

kabarbanten.com
27 November 2025
Dukung Peran Aktif Presiden Prabowo di PBB, Menag Siap Tampung 1000 Mahasiswa Palestina Lewat UIN
Nasional

Dukung Peran Aktif Presiden Prabowo di PBB, Menag Siap Tampung 1000 Mahasiswa Palestina Lewat UIN

kabarbanten.com
27 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Benyamin Davnie: Jangan Ragu Datang ke TPS

Benyamin Davnie: Jangan Ragu Datang ke TPS

4 November 2020
Presiden Dorong para Siswa Perwira TNI-Polri Buat Terobosan

Presiden Dorong para Siswa Perwira TNI-Polri Buat Terobosan

28 Juli 2020
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
Bupati Tangerang Buka Kejuaraan Panahan Bupati Cup 2025

Bupati Tangerang Buka Kejuaraan Panahan Bupati Cup 2025

5 Desember 2025
Sekda Ajak Masyarakat Sepatan Doa Bersama untuk Korban Bencana Sumatera

Sekda Ajak Masyarakat Sepatan Doa Bersama untuk Korban Bencana Sumatera

5 Desember 2025
Bioskop XXI Cinema Putar 8 Film Karya Siswa SMK Budi Luhur Saat Liburan Sekolah

Bioskop XXI Cinema Putar 8 Film Karya Siswa SMK Budi Luhur Saat Liburan Sekolah

5 Desember 2025
Pemkot Tangsel Raih Peringkat II Nasional Sutami Award 2025 untuk Kinerja Terbaik Pembinaan Jasa Konstruksi

Pemkot Tangsel Raih Peringkat II Nasional Sutami Award 2025 untuk Kinerja Terbaik Pembinaan Jasa Konstruksi

4 Desember 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved