Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan secara tegas membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa kantor mereka “diacak-acak” oleh Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Metro Jaya terkait dugaan kongkalikong proyek senilai Rp80 Miliar.
Kepala Diskominfo Tangsel Tb. Asep Nurdin mengatakan, pada tanggal yang dimaksud dalam pemberitaan, yaitu Kamis (17/4/2025) tidak ada aktivitas penggeledahan di kantor Diskominfo Tangsel.
“Pada hari yang dimaksud, aktivitas kantor normal seperti biasa, tidak ada penggeledahan. Kami mengecam keras pemberitaan tersebut yang ditulis tanpa sumber yang jelas dan tidak didasari oleh fakta. Ini menyesatkan publik dan mencoreng nama baik institusi,” ujar Tb. Asep dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).
Diskominfo Tangsel juga menuntut media Ratas.id untuk menurunkan dan mengklarifikasi pemberitaan tersebut dalam waktu 2×24 jam, baik di platform media online maupun media sosial mereka. Tindakan ini dianggap perlu untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menjaga marwah pelayanan publik yang bersih.
“Kami menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik, namun kami juga berharap agar media tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang berimbang dan akurat,” imbuhnya.
Diskominfo Tangsel menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas, serta siap memberikan informasi yang terbuka kepada publik demi pelayanan yang berkualitas.
Terpisah, Kasubdit Tipikor Polda Metro Jaya AKBP Sonny Wibisono membantah adanya kabar penggeledahan di kantor Diskominfo Tangsel. Ia mengatakan, informasi itu tidak benar.
“Tidak benar. Terima kasih,” ujar Sonny Wibisono. (fid)