Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Insentif Pajak, Untuk Siapa?

kabarbanten.com
13 Juli 2021
Insentif Pajak, Untuk Siapa?

Sejak awal terjadinya pandemi Covid-19 melanda negeri ini, sekitar awal Maret 2020, Pemerintah telah menggulirkan berbagai kebijakan untuk mempercepat penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi. Salah satu kebijakan yang mengena ke seluruh lapisan masyarakat antara lain terkait pajak.

Pandemi Covid-19 yang melanda hampir di semua negara telah meluluhlantakkan sendi-sendi perekonomian, mulai dari tingkat yang paling dasar, pasar-pasar tradisional, sampai menyentuh sektor industri besar. Pembatasan aktifitas masyarakat secara langsung melumpuhkan aktifitas ekonomi, karena masyarakat dihantui ketakutan terhadap penularan Virus Covid-19 yang sangat cepet, dan pada beberapa kasus akibat yang ditimbulkan oleh virus ini sangat fatal.

Lumpuhnya sektor perekonomian berakibat juga pada mandegnya penerimaan negara dari sektor pajak, padahal sektor ini lah yang menyokong hampir 75% penerimaan negera. Oleh karenanya pemerintah merasa perlu membangkitkan kembali kegiatan perekonomian melalui beberapa kebijakan insentif untuk semua lapisan masyarakat.

Pada bulan Maret 2020, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor-23/PMK.03/2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona, untuk menopang masyarakat Wajib Pajak menghadapi pandemi. Namun pemberian insentif masih terbatas pada beberapa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), sehingga pemerintah melakukan perubahan melalui PMK-44/PMK.03/2020 tanggal 27 April 2020, PMK-86/PMK.03/2020 tanggal 16 Juli 2020, PMK-110/PMK.03/2020 tanggal 14 Agustus 2020, dan PMK-9/PMK.03/2021 tanggal 1 Februari 2021. Dalam PMK terakhir ini, insentif diberikan hanya sampai bulan Juni 2021.

Melihat situasi perkembangan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung dan makin meluas, maka Menteri Keuangan – Sri Mulyani Indrawati – dalam Konferensi Pers Realisasi APBN Mei 2021, menegaskan bahwa pemerintah akan memperpanjang pemberian insentif pajak untuk sektor-sektor tertentu sampai dengan akhir Tahun 2021.

Insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah menyasar seluruh lapisan masyarakat antara lain :
– Karyawan/pekerja, mendapatkan insentif berupa kebijakan pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Insentif pajak ini berlaku bagi karyawan ber-NPWP dengan penghasilan bruto bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari 200 juta;
– Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), mendapatkan insentif PPh Final yang juga DTP, dengan syarat Wajib Pajak melaporkan realisasi insentifnya setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya;
– Sektor Padat Karya Tertentu, mendapatkan insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP, khusus untuk Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI);
– Importir, mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 untuk Importir sektor tertentu;
– Korporasi, mendapatkan insentif Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%;
– Sektor Industri Perumahan, mendapatkan insentif berupa PPN DTP atas penyerahan Rumah Tapak dan Rumah Susun yang memiliki harga jual maksimal 5 miliar. Dengan adanya PPN DTP maka secara otomatis akan menurunkan harga jual bangunan, sehingga diharapkan industri ini akan bangkit dan secara tidak langsung akan membangkitkan industri-industri lainnya yang terkait dengan perumahan, dan
– Sektor Industri Kendaraan Bermotor, mendapatkan insentif PPnBM DTP untuk jenis kendaraan tertentu. Diharapkan dengan adanya insentif ini dapat menurunkan harga jual kendaraan bermotor tipe tertentu yang akan menggairahkan penjualan kendaraan, konsumsi Rumah Tangga, dan aktivitas ekonomi lainnya.

Pemberian insentif ini merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi berbagai sektor usaha demi menjaga keberlangsungan dunia usaha yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Penulis: Dedi Kusnadi (Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten)

ADVERTISEMENT
Tags: BantenProvinsi Banten
Share4Tweet2SendShare
Previous Post

Menteri PUPR Targetkan Dukungan Prasarana Olahraga PON XX Papua Selesai Akhir Juli

Next Post

Sebanyak 1,4 Juta Dosis Vaksin Siap Pakai Sinopharm Tiba di Indonesia

Related Posts

Dikunjungi IFRC dan PMI Jepang, Jumbara PMR Banten IV Sukses Digelar
Banten

Dikunjungi IFRC dan PMI Jepang, Jumbara PMR Banten IV Sukses Digelar

Kabar Banten
4 Juli 2025
Pembinaan PMR Banten Dapat Apresiasi PMI Pusat, Masuk Peringkat Terbaik Nasional
Banten

Pembinaan PMR Banten Dapat Apresiasi PMI Pusat, Masuk Peringkat Terbaik Nasional

Kabar Banten
1 Juli 2025
376 PMR Ramaikan Jumbara PMI Banten 2025
Banten

376 PMR Ramaikan Jumbara PMI Banten 2025

Kabar Banten
30 Juni 2025
Penerima Manfaat Bedah Rumah di Serpong Utara: Bocor Tinggal Kenangan
Banten

Penerima Manfaat Bedah Rumah di Serpong Utara: Bocor Tinggal Kenangan

kabarbanten.com
22 Juni 2025
BPKP Perwakilan Provinsi Banten Evaluasi atas Optimalisasi Dana Bantuan Pendidikan STAI Syekh Manshur
Banten

BPKP Perwakilan Provinsi Banten Evaluasi atas Optimalisasi Dana Bantuan Pendidikan STAI Syekh Manshur

Kabar Banten
13 Juni 2025
Polsek Cibadak Tingkatkan Pangan Lestari dalam Rangka ketahanan pangan.
Banten

Polsek Cibadak Tingkatkan Pangan Lestari dalam Rangka ketahanan pangan.

Kabar Banten
4 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

10 Juni 2025
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
Munas Aswakada 2025, Pilar Saga Ichsan: Kolaborasi Wakil Kepala Daerah Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

Munas Aswakada 2025, Pilar Saga Ichsan: Kolaborasi Wakil Kepala Daerah Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

6 Juli 2025
Dikunjungi IFRC dan PMI Jepang, Jumbara PMR Banten IV Sukses Digelar

Dikunjungi IFRC dan PMI Jepang, Jumbara PMR Banten IV Sukses Digelar

4 Juli 2025
Benyamin Davnie: Gaji PPPK Tangsel Dianggarkan di APBD Perubahan 2025

Benyamin Davnie: Gaji PPPK Tangsel Dianggarkan di APBD Perubahan 2025

4 Juli 2025
Pemkot Tangsel Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, Hadirkan Penceramah Ustadz Hilman Fauzi

Pemkot Tangsel Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, Hadirkan Penceramah Ustadz Hilman Fauzi

3 Juli 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved