Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Inilah Perpres Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan

kabarbanten.com
27 Maret 2021
Inilah Perpres Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan pada tanggal 17 Maret 2021.

Penerbitan Perpres ini merupakan tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Sebagaimana ketentuan Perpres, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

“Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,”  bunyi ketentuan Pasal 4.

Dalam melaksanakan tugas dimaksud, salah satu fungsi yang diselenggarakan kementerian ini adalah perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, dan tenaga kesehatan.

Kementerian ini dipimpin oleh Menteri Kesehatan (Menkes) yang dalam kepemimpinannya dapat dibantu oleh Wakil Menteri (Wamen) sesuai dengan penunjukan Presiden. “Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian,” ditegaskan dalam peraturan ini.

Lebih lanjut, susunan organisasi Kemenkes terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kesehatan Masyarakat, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Ditjen Pelayanan Kesehatan, serta Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan.

Juga terdapat Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan, Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan, Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan, serta Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan.

Selain itu, pada Kemenkes dapat dibentuk Pusat untuk memberikan dukungan substantif di lingkungan Kemenkes, yang pembentukannya didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.

“Di lingkungan Kementerian Kesehatan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” disebutkan pada Pasal 34.

Juga, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kemenkes.

Ditegaskan pada Pasal 37, Menkes dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

“Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan,” bunyi Pasal 39.

Ketentuan selanjutnya, setiap unsur di lingkungan kementerian ini dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kemenkes maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain yang terkait.

“Semua unsur di lingkungan Kementerian Kesehatan harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dinyatakan pada Pasal 42.

Perpres 18/2021 ini berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 19 Maret 2021. Dengan berlakunya peraturan ini, Perpres Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Kesehatan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini,” ditegaskan di bagian akhir Perpres. (FIA/UN)

ADVERTISEMENT

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan pada tanggal 17 Maret 2021.

Penerbitan Perpres ini merupakan tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Sebagaimana ketentuan Perpres, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

“Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,”  bunyi ketentuan Pasal 4.

Dalam melaksanakan tugas dimaksud, salah satu fungsi yang diselenggarakan kementerian ini adalah perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, dan tenaga kesehatan.

Kementerian ini dipimpin oleh Menteri Kesehatan (Menkes) yang dalam kepemimpinannya dapat dibantu oleh Wakil Menteri (Wamen) sesuai dengan penunjukan Presiden. “Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian,” ditegaskan dalam peraturan ini.

Lebih lanjut, susunan organisasi Kemenkes terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kesehatan Masyarakat, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Ditjen Pelayanan Kesehatan, serta Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan.

Juga terdapat Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan, Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan, Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan, serta Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan.

Selain itu, pada Kemenkes dapat dibentuk Pusat untuk memberikan dukungan substantif di lingkungan Kemenkes, yang pembentukannya didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.

“Di lingkungan Kementerian Kesehatan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” disebutkan pada Pasal 34.

Juga, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kemenkes.

Ditegaskan pada Pasal 37, Menkes dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

“Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan,” bunyi Pasal 39.

Ketentuan selanjutnya, setiap unsur di lingkungan kementerian ini dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kemenkes maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain yang terkait.

“Semua unsur di lingkungan Kementerian Kesehatan harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dinyatakan pada Pasal 42.

Perpres 18/2021 ini berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 19 Maret 2021. Dengan berlakunya peraturan ini, Perpres Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Kesehatan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini,” ditegaskan di bagian akhir Perpres. (FIA/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share4Tweet3SendShare
Previous Post

Lapor Soal Bansos ke Polisi, Anggota DPRD Dukung Keberanian Warga

Next Post

Rumah di BSD Alih Fungsi Jadi Hotel, 16 Pasangan Mesum Diamankan

Related Posts

Puguh P.S. Admaja Sutradarai Film ‘Perjanjian Lama’ Garapan Elang Project
Nasional

Puguh P.S. Admaja Sutradarai Film ‘Perjanjian Lama’ Garapan Elang Project

kabarbanten.com
18 Juni 2025
Tinjau Stan Hilirisasi Jagung di Bengkayang, Presiden Apresiasi Inovasi UMKM dan Komitmen Swasembada
Nasional

Tinjau Stan Hilirisasi Jagung di Bengkayang, Presiden Apresiasi Inovasi UMKM dan Komitmen Swasembada

kabarbanten.com
5 Juni 2025
Presiden Prabowo Kunjungi Bengkayang untuk Panen Raya Jagung
Nasional

Presiden Prabowo Kunjungi Bengkayang untuk Panen Raya Jagung

kabarbanten.com
5 Juni 2025
Pendidikan sebagai Kunci Sukses: Tubagus Ghifari Al Chusaeri Wardana Raih Gelar MBA dari Columbia University
Nasional

Pendidikan sebagai Kunci Sukses: Tubagus Ghifari Al Chusaeri Wardana Raih Gelar MBA dari Columbia University

kabarbanten.com
1 Juni 2025
Presiden Prabowo Dorong Penguatan Ekonomi ASEAN-GCC dan Perlindungan Pekerja Migran
Nasional

Presiden Prabowo Dorong Penguatan Ekonomi ASEAN-GCC dan Perlindungan Pekerja Migran

kabarbanten.com
28 Mei 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Solidaritas ASEAN-GCC terhadap Palestina
Nasional

Presiden Prabowo Tegaskan Solidaritas ASEAN-GCC terhadap Palestina

kabarbanten.com
28 Mei 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

10 Juni 2025
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
Munas Aswakada 2025, Pilar Saga Ichsan: Kolaborasi Wakil Kepala Daerah Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

Munas Aswakada 2025, Pilar Saga Ichsan: Kolaborasi Wakil Kepala Daerah Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

6 Juli 2025
Dikunjungi IFRC dan PMI Jepang, Jumbara PMR Banten IV Sukses Digelar

Dikunjungi IFRC dan PMI Jepang, Jumbara PMR Banten IV Sukses Digelar

4 Juli 2025
Benyamin Davnie: Gaji PPPK Tangsel Dianggarkan di APBD Perubahan 2025

Benyamin Davnie: Gaji PPPK Tangsel Dianggarkan di APBD Perubahan 2025

4 Juli 2025
Pemkot Tangsel Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, Hadirkan Penceramah Ustadz Hilman Fauzi

Pemkot Tangsel Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, Hadirkan Penceramah Ustadz Hilman Fauzi

3 Juli 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved