Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Inilah Perpres 68/2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap  RPermen/RPerka

kabarbanten.com
25 Agustus 2021
Inilah Perpres 68/2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap  RPermen/RPerka

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap  Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 2 Agustus 2021.

Perpres ini telah disosialisasikan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung kepada kementerian/lembaga (K/L), Selasa (24/08/2021) siang.

Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka menyelaraskan gerak penyelenggaraan pemerintahan dan menjaga arah kebijakan pembangunan nasional, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang tertinggi harus mengetahui setiap kebijakan yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga.

“Untuk menghasilkan peraturan menteri/kepala lembaga yang berkualitas, harmonis, tidak sektoral, dan tidak menghambat kegiatan masyarakat dan dunia usaha, diperlukan mekanisme pemberian Persetujuan Presiden terhadap kebijakan yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga,” bunyi pertimbangan lainnya.

Selain itu, pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPermen)/Rancangan Peraturan Kepala Lembaga (RPerka) juga dimaksudkan untuk meminimalkan permasalahan dalam pelaksanaan peraturan tersebut.

“Persetujuan Presiden adalah petunjuk atau arahan Presiden, baik yang diberikan secara lisan atau tertulis maupun pemberian keputusan dalam Sidang Kabinet/Rapat Terbatas,” dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 1.

Sebagaimana ketentuan Pasal 2, menteri/kepala lembaga menyusun RPermen/RPerka sesuai dengan lingkup tugas kewenangannya. Rancangan peraturan tersebut disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan, arahan Presiden, atau pelaksanaan penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan. Dalam menyusun rancangan peraturan ini, menteri/kepala lembaga pemrakarsa dapat melibatkan K/L lain.

“Setiap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga wajib mendapatkan Persetujuan Presiden,” ditegaskan dalam Pasal 3 ayat 1.

Adapun kriteria RPermen atau RPerka yang wajib mendapatkan Persetujuan Presiden tersebut adalah:
a.berdampak luas bagi kehidupan masyarakat;
b.bersifat strategis, yaitu berpengaruh pada program prioritas Presiden, target Pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah, pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara; dan/atau
c.lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.

Mekanisme Pemberian Persetujuan Presiden
Pada Pasal 4 disebutkan, sebelum dimintakan Persetujuan Presiden, RPermen/RPerka telah melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Setelah melalui tahapan sebagaimana dimaksud, pemrakarsa kemudian menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Presiden. Permohonan tersebut harus disertai dengan naskah penjelasan urgensi dan pokok-pokok pengaturan serta surat keterangan telah selesainya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan permohonan yang disampaikan pemrakarsa sebagaimana dimaksud, Sekretariat Kabinet menyampaikan rekomendasi permohonan persetujuan kepada Presiden,” bunyi Pasal 7.

Persetujuan Presiden dapat berupa keputusan persetujuan RPermen/RPerka, penolakan RPermen/RPerka, atau pemberian arahan kebijakan lain.

“Persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud disampaikan secara tertulis oleh Sekretaris Kabinet kepada pemrakarsa,” bunyi ketentuan Pasal 8 ayat 2.

Tahapan selanjutnya, RPermen/RPerka yang telah mendapatkan Persetujuan Presiden kemudian ditetapkan oleh pemrakarsa dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

“Peraturan menteri/kepala lembaga yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia wajib dilakukan sosialisasi ke kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat,” ditegaskan dalam Pasal 10 Perpres 68/2021 yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Peraturan ini berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 6 Agustus 2021.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur dengan Peraturan Sekretaris Kabinet,” bunyi ketentuan penutup Perpres ini. (FID/UN)

ADVERTISEMENT

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden Terhadap  Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 2 Agustus 2021.

Perpres ini telah disosialisasikan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung kepada kementerian/lembaga (K/L), Selasa (24/08/2021) siang.

Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka menyelaraskan gerak penyelenggaraan pemerintahan dan menjaga arah kebijakan pembangunan nasional, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang tertinggi harus mengetahui setiap kebijakan yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga.

“Untuk menghasilkan peraturan menteri/kepala lembaga yang berkualitas, harmonis, tidak sektoral, dan tidak menghambat kegiatan masyarakat dan dunia usaha, diperlukan mekanisme pemberian Persetujuan Presiden terhadap kebijakan yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga,” bunyi pertimbangan lainnya.

Selain itu, pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPermen)/Rancangan Peraturan Kepala Lembaga (RPerka) juga dimaksudkan untuk meminimalkan permasalahan dalam pelaksanaan peraturan tersebut.

“Persetujuan Presiden adalah petunjuk atau arahan Presiden, baik yang diberikan secara lisan atau tertulis maupun pemberian keputusan dalam Sidang Kabinet/Rapat Terbatas,” dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 1.

Sebagaimana ketentuan Pasal 2, menteri/kepala lembaga menyusun RPermen/RPerka sesuai dengan lingkup tugas kewenangannya. Rancangan peraturan tersebut disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan, arahan Presiden, atau pelaksanaan penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan. Dalam menyusun rancangan peraturan ini, menteri/kepala lembaga pemrakarsa dapat melibatkan K/L lain.

“Setiap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga wajib mendapatkan Persetujuan Presiden,” ditegaskan dalam Pasal 3 ayat 1.

Adapun kriteria RPermen atau RPerka yang wajib mendapatkan Persetujuan Presiden tersebut adalah:
a.berdampak luas bagi kehidupan masyarakat;
b.bersifat strategis, yaitu berpengaruh pada program prioritas Presiden, target Pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah, pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara; dan/atau
c.lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.

Mekanisme Pemberian Persetujuan Presiden
Pada Pasal 4 disebutkan, sebelum dimintakan Persetujuan Presiden, RPermen/RPerka telah melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Setelah melalui tahapan sebagaimana dimaksud, pemrakarsa kemudian menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Presiden. Permohonan tersebut harus disertai dengan naskah penjelasan urgensi dan pokok-pokok pengaturan serta surat keterangan telah selesainya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan permohonan yang disampaikan pemrakarsa sebagaimana dimaksud, Sekretariat Kabinet menyampaikan rekomendasi permohonan persetujuan kepada Presiden,” bunyi Pasal 7.

Persetujuan Presiden dapat berupa keputusan persetujuan RPermen/RPerka, penolakan RPermen/RPerka, atau pemberian arahan kebijakan lain.

“Persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud disampaikan secara tertulis oleh Sekretaris Kabinet kepada pemrakarsa,” bunyi ketentuan Pasal 8 ayat 2.

Tahapan selanjutnya, RPermen/RPerka yang telah mendapatkan Persetujuan Presiden kemudian ditetapkan oleh pemrakarsa dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

“Peraturan menteri/kepala lembaga yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia wajib dilakukan sosialisasi ke kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat,” ditegaskan dalam Pasal 10 Perpres 68/2021 yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Peraturan ini berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 6 Agustus 2021.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur dengan Peraturan Sekretaris Kabinet,” bunyi ketentuan penutup Perpres ini. (FID/UN)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Presiden Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Masa Jabatan 2021-2024

Next Post

Pentingnya Peran Bawaslu Dalam Pilkada di Tengah Pandemi

Related Posts

Nasional

MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Borong Prestasi di Jakarta Madrasah Award 2026

kabarbanten.com
4 Februari 2026
Harumkan Nama Indonesia, Audric Tsai Tembus VEX Robotics World Championship
Nasional

Harumkan Nama Indonesia, Audric Tsai Tembus VEX Robotics World Championship

kabarbanten.com
4 Februari 2026
Hery Haryanto Azumi: NU Bangkit dari Arus Bawah Menuju Solusi Nasional
Nasional

GKB-NU: Bersama Prabowo, Indonesia Harus Jadi Penjaga Perdamaian Dunia di Board of Peace

kabarbanten.com
3 Februari 2026
Alfamidi Gelar Pelatihan Eco Enzyme, Warga Antusias Kelola Sampah Organik
Nasional

Alfamidi Gelar Pelatihan Eco Enzyme, Warga Antusias Kelola Sampah Organik

kabarbanten.com
30 Januari 2026
Borong Enam Gelar Nasional, SWA RoboKnights Wakili Indonesia ke Kejuaraan Dunia VEX Robotics AS
Nasional

Borong Enam Gelar Nasional, SWA RoboKnights Wakili Indonesia ke Kejuaraan Dunia VEX Robotics AS

kabarbanten.com
29 Januari 2026
UIN Jakarta–BRIN Bahas Penguatan Kolaborasi Riset
Nasional

UIN Jakarta–BRIN Bahas Penguatan Kolaborasi Riset

kabarbanten.com
22 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Hery Haryanto Azumi: NU Bangkit dari Arus Bawah Menuju Solusi Nasional

GKB-NU: Bersama Prabowo, Indonesia Harus Jadi Penjaga Perdamaian Dunia di Board of Peace

3 Februari 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Era Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern

Era Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern

11 Februari 2026
Pilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI

Pilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI

9 Februari 2026
Benyamin Davnie Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi

Benyamin Davnie Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi

9 Februari 2026
Pemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas

Pemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas

9 Februari 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved