Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Inilah Empat Fokus Kebijakan DAK Nonfisik Tahun 2021 di Bidang Pendidikan

kabarbanten.com
1 September 2021
Inilah Empat Fokus Kebijakan DAK Nonfisik Tahun 2021 di Bidang Pendidikan

Peserta vaksinasi berdialog dengan Presiden Jokowi, pada vaksinasi bagi pelajar yang dilakukan oleh BIN, Rabu (14/07/2021). (Foto: BPMI Setpres/Lukas)

Menteri Pendidikan, Kebudyaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun 2022 bidang pendidikan akan berfokus pada empat kebijakan.

Kebijakan DAK Nonfisik pertama, penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usaha Dini (PAUD), dan BOP Kesetaraan yang akan ditransfer langsung ke rekening satuan pendidikan.

Seperti tahun 2020, dana BOS langsung disalurkan ke rekening satuan pendidikan sehingga dapat mengurangi keterlambatan rata-rata sebesar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan penyaluran pada tahun 2019.

“Ini adalah suatu pencapaian luar biasa, sangat membantu kepala sekolah dan juga orang tua di daerah yang biasanya harus menalangi dulu dana ini untuk murid-muridnya,” ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa (31/08/2021).

Kedua, pemberian nilai satuan BOP dan BOS tidak lagi seragam, namun bersifat majemuk sesuai kebutuhan daerah. Penetapan nilai ini dihitung berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) di setiap wilayah kabupaten/kota.

Tahun 2021, besaran nilai satuan BOP yang diberikan kepada setiap peserta didik selama satu tahun adalah sama di seluruh kabupaten/kota, yaitu untuk jenjang PAUD sebesar Rp600 ribu, Paket A Rp1,3 juta, Paket B Rp1,5 juta, dan Paket C Rp1,8 juta.

Di tahun 2022, BOP yang diberikan untuk setiap peserta didik selama setahun bersifat majemuk. Untuk jenjang PAUD akan diberikan sebesar Rp600 ribu-Rp1,2 juta, Paket A Rp1,3 juta-Rp2,6 juta, Paket B Rp1,5 juta-Rp3 juta, dan Paket C Rp1,8 juta-Rp3,6 juta.

Kebijakan ketiga, penggunaan BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dan untuk mendukung Asesmen Nasional (AN).

“Kebijakan ini adalah terobosan yang sangat membantu kepala sekolah di daerah, apalagi di masa pandemi seperti sekarang,” jelas Nadiem.

Penggunaan BOS dan BOP, lanjut Mendikbudristek, dapat dialokasikan untuk kebutuhan sekolah seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran, administrasi sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, serta pembiayaan langganan daya dan jasa.

Kemudian untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian khusus untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan SMK dan SMALB, serta pembayaran honor.

Penggunaan BOS dan BOP juga bisa diperuntukkan untuk melengkapi daftar periksa PTM Terbatas seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, akses fasilitas pelayanan kesehatan, penerapan wajib masker, alat pengukur suhu badan, serta pemetaan warga satuan pendidikan pada PTM Terbatas.

Dalam pelaksanaannya, Mendikbudristek mengatakan bahwa penggunaan BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan didorong untuk dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).

“Penggunaan platform SIPLah ini mendorong digitalisasi dan mendorong penggunaan dana BOS menjadi jauh lebih efisien dan transparan,” ungkap Nadiem.

Terakhir, kebijakan DAK Nonfisik Tahun 2022 adalah sasaran tunjangan guru tahun 2022 untuk mempertimbangkan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterima tahun 2021. Anggaran aneka tunjangan guru mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021 karena banyaknya guru yang pensiun, namun telah memperhitungkan guru PPPK yang diterima pada tahun 2021. (HUMAS KEMENDIKBUD/UN)

Kunjungi laman resmi Kemendikbudristek melalui tautan ini.

#Kemendikbudristek
Berita terkait: > Nadiem: DAK Fisik 2022 Diprioritaskan untuk Pemenuhan TIK dan Rehabilitasi Prasarana Sekolah > Mendagri Minta Pemda Perkuat Pengawasan Internal > Dialog dengan Perwakilan Pengurus Pondok Pesantren dan Santri (Melalui Konferensi Video) setelah Peninjauan Vaksinasi COVID-19 di Pondok Pesantren Miftahul Falah, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, 31 Agustus 2021 > Menkes Beberkan Tiga Strategi Jangka Panjang Penanganan COVID-19 > Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Kuningan
ADVERTISEMENT

Peserta vaksinasi berdialog dengan Presiden Jokowi, pada vaksinasi bagi pelajar yang dilakukan oleh BIN, Rabu (14/07/2021). (Foto: BPMI Setpres/Lukas)

Menteri Pendidikan, Kebudyaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun 2022 bidang pendidikan akan berfokus pada empat kebijakan.

Kebijakan DAK Nonfisik pertama, penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usaha Dini (PAUD), dan BOP Kesetaraan yang akan ditransfer langsung ke rekening satuan pendidikan.

Seperti tahun 2020, dana BOS langsung disalurkan ke rekening satuan pendidikan sehingga dapat mengurangi keterlambatan rata-rata sebesar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan penyaluran pada tahun 2019.

“Ini adalah suatu pencapaian luar biasa, sangat membantu kepala sekolah dan juga orang tua di daerah yang biasanya harus menalangi dulu dana ini untuk murid-muridnya,” ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa (31/08/2021).

Kedua, pemberian nilai satuan BOP dan BOS tidak lagi seragam, namun bersifat majemuk sesuai kebutuhan daerah. Penetapan nilai ini dihitung berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) di setiap wilayah kabupaten/kota.

Tahun 2021, besaran nilai satuan BOP yang diberikan kepada setiap peserta didik selama satu tahun adalah sama di seluruh kabupaten/kota, yaitu untuk jenjang PAUD sebesar Rp600 ribu, Paket A Rp1,3 juta, Paket B Rp1,5 juta, dan Paket C Rp1,8 juta.

Di tahun 2022, BOP yang diberikan untuk setiap peserta didik selama setahun bersifat majemuk. Untuk jenjang PAUD akan diberikan sebesar Rp600 ribu-Rp1,2 juta, Paket A Rp1,3 juta-Rp2,6 juta, Paket B Rp1,5 juta-Rp3 juta, dan Paket C Rp1,8 juta-Rp3,6 juta.

Kebijakan ketiga, penggunaan BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dan untuk mendukung Asesmen Nasional (AN).

“Kebijakan ini adalah terobosan yang sangat membantu kepala sekolah di daerah, apalagi di masa pandemi seperti sekarang,” jelas Nadiem.

Penggunaan BOS dan BOP, lanjut Mendikbudristek, dapat dialokasikan untuk kebutuhan sekolah seperti penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran, administrasi sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, serta pembiayaan langganan daya dan jasa.

Kemudian untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian khusus untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan SMK dan SMALB, serta pembayaran honor.

Penggunaan BOS dan BOP juga bisa diperuntukkan untuk melengkapi daftar periksa PTM Terbatas seperti ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, akses fasilitas pelayanan kesehatan, penerapan wajib masker, alat pengukur suhu badan, serta pemetaan warga satuan pendidikan pada PTM Terbatas.

Dalam pelaksanaannya, Mendikbudristek mengatakan bahwa penggunaan BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan didorong untuk dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).

“Penggunaan platform SIPLah ini mendorong digitalisasi dan mendorong penggunaan dana BOS menjadi jauh lebih efisien dan transparan,” ungkap Nadiem.

Terakhir, kebijakan DAK Nonfisik Tahun 2022 adalah sasaran tunjangan guru tahun 2022 untuk mempertimbangkan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterima tahun 2021. Anggaran aneka tunjangan guru mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021 karena banyaknya guru yang pensiun, namun telah memperhitungkan guru PPPK yang diterima pada tahun 2021. (HUMAS KEMENDIKBUD/UN)

Kunjungi laman resmi Kemendikbudristek melalui tautan ini.

#Kemendikbudristek
Berita terkait: > Nadiem: DAK Fisik 2022 Diprioritaskan untuk Pemenuhan TIK dan Rehabilitasi Prasarana Sekolah > Mendagri Minta Pemda Perkuat Pengawasan Internal > Dialog dengan Perwakilan Pengurus Pondok Pesantren dan Santri (Melalui Konferensi Video) setelah Peninjauan Vaksinasi COVID-19 di Pondok Pesantren Miftahul Falah, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, 31 Agustus 2021 > Menkes Beberkan Tiga Strategi Jangka Panjang Penanganan COVID-19 > Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Kuningan
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share4Tweet2SendShare
Previous Post

Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan Empat Duta Besar Negara Sahabat

Next Post

Pemerintah Salurkan 395 Unit Bantuan PSU di Tiga Daerah di Papua

Related Posts

PGN Pastikan Operasional Terjaga Andal
Nasional

PGN Pastikan Operasional Terjaga Andal

kabarbanten.com
18 Agustus 2025
Pimpin Rapat Bersama DEN, Presiden Prabowo Bahas Strategi Ekonomi Nasional di Tengah Gejolak Global
Nasional

Pimpin Rapat Bersama DEN, Presiden Prabowo Bahas Strategi Ekonomi Nasional di Tengah Gejolak Global

kabarbanten.com
2 Agustus 2025
DPR Diminta Segera Sahkan RUU KUHAP
Nasional

DPR Diminta Segera Sahkan RUU KUHAP

kabarbanten.com
17 Juli 2025
Puguh P.S. Admaja Sutradarai Film ‘Perjanjian Lama’ Garapan Elang Project
Nasional

Puguh P.S. Admaja Sutradarai Film ‘Perjanjian Lama’ Garapan Elang Project

kabarbanten.com
18 Juni 2025
Tinjau Stan Hilirisasi Jagung di Bengkayang, Presiden Apresiasi Inovasi UMKM dan Komitmen Swasembada
Nasional

Tinjau Stan Hilirisasi Jagung di Bengkayang, Presiden Apresiasi Inovasi UMKM dan Komitmen Swasembada

kabarbanten.com
5 Juni 2025
Presiden Prabowo Kunjungi Bengkayang untuk Panen Raya Jagung
Nasional

Presiden Prabowo Kunjungi Bengkayang untuk Panen Raya Jagung

kabarbanten.com
5 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

12 Agustus 2025
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Mukota Kadin Tangsel IV Digelar Akhir Oktober, Panitia Sudah Terbentuk

Mukota Kadin Tangsel IV Digelar Akhir Oktober, Panitia Sudah Terbentuk

22 Agustus 2025
Paramount Festival Kemerdekaan, Semarak HUT RI ke-80 di Gading Serpong

Paramount Festival Kemerdekaan, Semarak HUT RI ke-80 di Gading Serpong

26 Agustus 2025
Perbaikan Jalan Magnolia Serpong Utara Rampung, DSDABMBK Tangsel Ganti Paving Block Jadi Beton

Perbaikan Jalan Magnolia Serpong Utara Rampung, DSDABMBK Tangsel Ganti Paving Block Jadi Beton

26 Agustus 2025
Pemkot Tangsel Tanggapi Keluhan Warga Kandang Sapi Lor: Jalan Masih Aset Pengembang Alam Sutera

Pemkot Tangsel Tanggapi Keluhan Warga Kandang Sapi Lor: Jalan Masih Aset Pengembang Alam Sutera

25 Agustus 2025
Dinkes Tangsel Imbau Masyarakat Waspada DBD dan Lakukan PSN 3M Plus

Dinkes Tangsel Imbau Masyarakat Waspada DBD dan Lakukan PSN 3M Plus

24 Agustus 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved