Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Inilah Aturan Tujuh Gubernur se-Jawa-Bali Mengenai Penerapan PPKM

kabarbanten.com
11 Januari 2021
Inilah Aturan Tujuh Gubernur se-Jawa-Bali Mengenai Penerapan PPKM

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers usai Ratas, Senin (11/01/2021) siang. (Foto: Humas/Rahmat)

Pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 untuk menekan laju pertambahan kasus COVID-19 yang saat ini sudah mencapai lebih dari 800 ribu kasus.

“Kita monitor bahwa kasus pandemi COVID-19 secara kumulasi, Indonesia sudah 828.026 orang dengan tingkat kesembuhan 82,3 persen dan tingkat kematian atau CFR (case fatality rate) 2,93 persen dan positivity rate 15,73 persen dan kasus aktif 14,84 persen,” papar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, Senin (11/01/2021), di Kantor Presiden, Jakarta.

PPKM dilakukan di wilayah yang memenuhi satu dari empat parameter, yaitu tingkat kasus aktif di atas nasional, tingkat kematian di atas nasional, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat ketersediaan BOR (Bed Occupancy Rate) ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Terkait itu, Airlangga menyampaikan, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah menginstruksikan kepada kepala daerah untuk penerapan PPKM, yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021.

“Instruksi Mendagri itu telah ditindaklanjuti dengan surat dari masing-masing kepala daerah dari 7 provinsi dan kepala daerah telah mengatur 73 provinsi, kabupaten, dan kota,” ujar Ketua KPCPEN yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini.

Berikut rincian peraturan kepala daerah tersebut:

1. Provinsi DKI Jakarta

Dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021. Mengatur PPKM di seluruh Wilayah Administrasi Jakarta, meliputi 6 kabupaten/kota administari.

2. Provinsi Jawa Barat (Jabar)

Dengan Kepgub Jabar Nomor 443 dan Kepgub Jabar Nomor 11 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Nomor 72 Tahun 2021. Mencakup wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Sukabumi, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Majalengka, Subang, dan Tasikmalaya serta Banjar.

3. Provinsi Jawa Tengah (Jateng)

Dengan SE Gub Jateng Nomor 443 Tahun 2021, meliputi Semarang Raya, Semarang, Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak Grobogan, Solo Raya, Surakarta, Sukoharjo Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten Wonogiri, Banyumas Raya, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, Kebumen, Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

4. Provinsi Jawa Timur (Jatim)

Dengan SE Gub Jatim Nomor 800/120 Tahun 2021, meliputi Kota Malang, Kota Batu, Kota Madiun, kemudian Lamongan, Ngawi, dan Blitar.

5. Provinsi Banten

Dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Banten Nomor 1 Tahun 2021, meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

6. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Dengan Ingub DIY Nomor 1 Tahun 2021, meliputi Kabupaten dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Gunungkidul, Sleman, dan Kulonprogo.

7. Provinsi Bali

Dengan SE Gub Bali Nomor 1 Tahun 2021, meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan.

Dikatakan Airlangga, Presiden RI Joko Widodo menekankan agar kebijakan pembatasan yang dilakukan selama dua minggu ini dapat menekan laju pertambahan kasus COVID-19.

“Bapak Presiden juga berharap bahwa kegiatan- kegiatan ini diharapkan dalam dua minggu kita bisa menekan kurva daripada tingkat kematian dan juga tingkat penularan,” ungkap Airlangga.

Presiden, imbuhnya, juga mengingatkan kembali mengenai disiplin penerapan protokol kesehatan dalam beraktivitas.

“Olahraganya tidak dilarang, misalnya bersepeda itu tidak dilarang, tapi saat selesai bersepeda kerumunannya yang dilarang. Saat olahraga yang juga kita harus waspadai adalah kumpulnya, kumpul setelah olahraga atau kumpul sebelum olahraga yang harus mengikuti protokol kesehatan,” ujar Airlangga.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk dapat menjaga diri sendiri, menjaga keluarga, dan menjaga masyarakat sekitar serta terus disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M.

“Ini diharapkan kegiatan 3M terus dilaksanakan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan. Pemerintah akan terus mendorong operasi yustisi dan ini tentunya operasi yustisi ini tidak akan berhasil kalau masyarakatnya tidak menjalankan protokol kesehatan,” pungkasnya. (TGH/UN)

Berita terkait:
Mendagri Keluarkan Instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Pemerintah Terapkan Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada 11-25 Januari 2021

ADVERTISEMENT

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers usai Ratas, Senin (11/01/2021) siang. (Foto: Humas/Rahmat)

Pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 untuk menekan laju pertambahan kasus COVID-19 yang saat ini sudah mencapai lebih dari 800 ribu kasus.

“Kita monitor bahwa kasus pandemi COVID-19 secara kumulasi, Indonesia sudah 828.026 orang dengan tingkat kesembuhan 82,3 persen dan tingkat kematian atau CFR (case fatality rate) 2,93 persen dan positivity rate 15,73 persen dan kasus aktif 14,84 persen,” papar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, Senin (11/01/2021), di Kantor Presiden, Jakarta.

PPKM dilakukan di wilayah yang memenuhi satu dari empat parameter, yaitu tingkat kasus aktif di atas nasional, tingkat kematian di atas nasional, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat ketersediaan BOR (Bed Occupancy Rate) ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Terkait itu, Airlangga menyampaikan, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah menginstruksikan kepada kepala daerah untuk penerapan PPKM, yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021.

“Instruksi Mendagri itu telah ditindaklanjuti dengan surat dari masing-masing kepala daerah dari 7 provinsi dan kepala daerah telah mengatur 73 provinsi, kabupaten, dan kota,” ujar Ketua KPCPEN yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini.

Berikut rincian peraturan kepala daerah tersebut:

1. Provinsi DKI Jakarta

Dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021. Mengatur PPKM di seluruh Wilayah Administrasi Jakarta, meliputi 6 kabupaten/kota administari.

2. Provinsi Jawa Barat (Jabar)

Dengan Kepgub Jabar Nomor 443 dan Kepgub Jabar Nomor 11 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Nomor 72 Tahun 2021. Mencakup wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Sukabumi, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Majalengka, Subang, dan Tasikmalaya serta Banjar.

3. Provinsi Jawa Tengah (Jateng)

Dengan SE Gub Jateng Nomor 443 Tahun 2021, meliputi Semarang Raya, Semarang, Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak Grobogan, Solo Raya, Surakarta, Sukoharjo Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten Wonogiri, Banyumas Raya, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, Kebumen, Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

4. Provinsi Jawa Timur (Jatim)

Dengan SE Gub Jatim Nomor 800/120 Tahun 2021, meliputi Kota Malang, Kota Batu, Kota Madiun, kemudian Lamongan, Ngawi, dan Blitar.

5. Provinsi Banten

Dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Banten Nomor 1 Tahun 2021, meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

6. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Dengan Ingub DIY Nomor 1 Tahun 2021, meliputi Kabupaten dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Gunungkidul, Sleman, dan Kulonprogo.

7. Provinsi Bali

Dengan SE Gub Bali Nomor 1 Tahun 2021, meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan.

Dikatakan Airlangga, Presiden RI Joko Widodo menekankan agar kebijakan pembatasan yang dilakukan selama dua minggu ini dapat menekan laju pertambahan kasus COVID-19.

“Bapak Presiden juga berharap bahwa kegiatan- kegiatan ini diharapkan dalam dua minggu kita bisa menekan kurva daripada tingkat kematian dan juga tingkat penularan,” ungkap Airlangga.

Presiden, imbuhnya, juga mengingatkan kembali mengenai disiplin penerapan protokol kesehatan dalam beraktivitas.

“Olahraganya tidak dilarang, misalnya bersepeda itu tidak dilarang, tapi saat selesai bersepeda kerumunannya yang dilarang. Saat olahraga yang juga kita harus waspadai adalah kumpulnya, kumpul setelah olahraga atau kumpul sebelum olahraga yang harus mengikuti protokol kesehatan,” ujar Airlangga.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk dapat menjaga diri sendiri, menjaga keluarga, dan menjaga masyarakat sekitar serta terus disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M.

“Ini diharapkan kegiatan 3M terus dilaksanakan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan. Pemerintah akan terus mendorong operasi yustisi dan ini tentunya operasi yustisi ini tidak akan berhasil kalau masyarakatnya tidak menjalankan protokol kesehatan,” pungkasnya. (TGH/UN)

Berita terkait:
Mendagri Keluarkan Instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Pemerintah Terapkan Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada 11-25 Januari 2021

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Pemerintah Perpanjang Penutupan Sementara Perjalanan WNA ke Indonesia

Next Post

Pemerintah Terus Dorong Masyarakat Disiplin Terapkan 3M untuk Tekan Angka Kasus Covid-19

Related Posts

Nasional

MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Borong Prestasi di Jakarta Madrasah Award 2026

kabarbanten.com
4 Februari 2026
Harumkan Nama Indonesia, Audric Tsai Tembus VEX Robotics World Championship
Nasional

Harumkan Nama Indonesia, Audric Tsai Tembus VEX Robotics World Championship

kabarbanten.com
4 Februari 2026
Hery Haryanto Azumi: NU Bangkit dari Arus Bawah Menuju Solusi Nasional
Nasional

GKB-NU: Bersama Prabowo, Indonesia Harus Jadi Penjaga Perdamaian Dunia di Board of Peace

kabarbanten.com
3 Februari 2026
Alfamidi Gelar Pelatihan Eco Enzyme, Warga Antusias Kelola Sampah Organik
Nasional

Alfamidi Gelar Pelatihan Eco Enzyme, Warga Antusias Kelola Sampah Organik

kabarbanten.com
30 Januari 2026
Borong Enam Gelar Nasional, SWA RoboKnights Wakili Indonesia ke Kejuaraan Dunia VEX Robotics AS
Nasional

Borong Enam Gelar Nasional, SWA RoboKnights Wakili Indonesia ke Kejuaraan Dunia VEX Robotics AS

kabarbanten.com
29 Januari 2026
UIN Jakarta–BRIN Bahas Penguatan Kolaborasi Riset
Nasional

UIN Jakarta–BRIN Bahas Penguatan Kolaborasi Riset

kabarbanten.com
22 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Hery Haryanto Azumi: NU Bangkit dari Arus Bawah Menuju Solusi Nasional

GKB-NU: Bersama Prabowo, Indonesia Harus Jadi Penjaga Perdamaian Dunia di Board of Peace

3 Februari 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
Ramadan, Pilar Saga Ichsan: Pelayanan Publik Tak Boleh Kendor

Ramadan, Pilar Saga Ichsan: Pelayanan Publik Tak Boleh Kendor

3 Maret 2026
Safari Ramadan Jadi Momentum Kebersamaan, Pilar Saga Ichsan Ajak Warga Tangsel Dukung Program Pembangunan

Safari Ramadan Jadi Momentum Kebersamaan, Pilar Saga Ichsan Ajak Warga Tangsel Dukung Program Pembangunan

26 Februari 2026
Safari Ramadan 1447 H, Benyamin Davnie Salurkan Total Bantuan Rp405 Juta untuk Imam, Marbot hingga Guru Ngaji

Safari Ramadan 1447 H, Benyamin Davnie Salurkan Total Bantuan Rp405 Juta untuk Imam, Marbot hingga Guru Ngaji

26 Februari 2026
Pameran Seni Rupa Nomad & Nowhere Art Exhibition Digelar hingga 27 Februari 2026

Pameran Seni Rupa Nomad & Nowhere Art Exhibition Digelar hingga 27 Februari 2026

26 Februari 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved