TANGSEL – Sepanjang tahun 2020 atau selama mewabahnya covid-19, ribuan pekerja di Tangsel mengalami dampaknya. Sebanyak 3.025 pekerja terkena Pemutus Hubungan Kerja (PHK), karena tempat mereka bekerja terdampak krisis ekonomi dikarenakan covid-19.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tangsel, Sukanta mengatakan, dari jumlah tersebut setidaknya ada 290 orang dari 10 kelompok kerja yang bersengketa dengan perusahaannya di Pengadilan Hubungan Industrial.
“Pandemi covid-19 mempengaruhi sektor industri di Tangsel, hingga terjadi PHK besar-besaran. Sektor industri ritel dan outsourching (kontrak) merupakan sektor yang paling terdampak hingga banyak melakukan PHK kepada pekerjanya,” katanya, Kamis, (14/1).
Kata mantan Kepala Dinas Perhubungan ini, adanya sengketa hingga ke PHI dikarenakan tak ada kata sepakat dalam menunaikan hak dan kewajiban dengan penyedia kerja.
“Tidak ada titik temu dalam tripartrit, kemudian berlanjut sampai berperkara di pengadilan,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Disnaker Tangsel Yanti Sari, perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pemberi kerja hingga berujung ke meja hijau, paling banyak karena permasalahan PHK.
“Terbanyak karena persoalan PHK. yang ditangani ada 64 kasus. 10 kasus sedang berporses di pengadilan HI (Hubungan Industrial),” tutur Yanti. (PHD)