Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan penegakkan Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Bidang Gakkumda pada Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry mengungkapkan, razia dilakukan di sejumlah titik di Kecamatan Serpong Utara, Serpong hingga Pondok Aren, pada Sabtu (28/03/2025).
Dari hasil razia tersebut didapati 112 botol miras di titik Alam Sutera, dan 76 botol miras di warung remang-remang di Pondok Kacang.
“Lalu, petugas terus bergerak ke kos-kosan yang diduga menjadi tempat prostitusi,” ujarnya.
Dari penggerebekan tersebut, Satpol PP mengamankan 9 orang wanita dan 7 laki-laki, serta didapati alat kontrasepsi.
“Kami amankan dan belasan pasangan tersebut beserta barang bukti alat kontrasepsi serta ratusan botol miras langsung dibawa ke markas Satpol PP Tangsel,” tutupnya.
Satpol PP Kota Tangerang Selatan berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas dalam mendukung terciptanya keamanan, ketertiban, dan ketentraman di wilayah Tangsel.
“Kami tegaskan bahwa giat razia gabungan tidak akan berhenti sampai di sini, jadi giat malam tadi diharapkan menjadi peringatan keras untuk tidak melanggar Perda yang telah berlaku di Tangsel,” pungkasnya. (fid)