Kabarbanten.com – Kementerian Hukum dan HAM memutasi dua pejabat di Lapas Kelas I Tangerang. Hal tersebut setelah adanya peristiwa narapidana (napi) yang kabur dari Lapas.
Mutasi tersebut dilakukan lantaran diduga adanya pelanggaran SOP dalam pengeluaran napi Adam Bin Musa yang merupakan terpidana narkotika.
Hingga saat ini pihak Kepolisian masih memburu satu orang narapidana yang kabur sejak 8 Desember 2021 lalu.
“Betul, sudah dicopot Plh yang sekarang kan juga sekaligus Kadiv Pas ya sudah dicopot hari ini sudah ada pejabat yang baru. Tanggung jawab jabatan,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, Rabu (15/12/2021).
Selain Plh Kalapas Kelas I Tangerang, Nirhono Jarmokoadi, pejabat lainnya yang dicopot yakni Kakanwil Banten Agus Toyib.
Rika menuturkan, saat ini napi Adam Bin Musa masih harus menjalani masa tahanan lantaran terdapat dua kasus pidana.
“Dia belum abis masa tahanan. Jadi dia ada dua pidana pertama 14 tahun dan pidana ke 2 itu 16 tahun,” terangnya.
Dia mengaku Adam Bin Musa seharusnya masih menjalani masa tahanan 20 tahun lebih dalam perkara narkoba.
“Yang sudah dijalani 5 tahun. Dan yang harus dijalani lagi 22 tahun lagi. Karena ada potongan remisi,” ujarnya.
Rika menambahkan terkait kaburnya Adam Bin Musa pihaknya menduga terjadi pelanggaran SOP dalam pemberian ijin WBP keluar dari Lapas Kelas IA Tangerang.
“Untuk dugaan sementara adanya pelanggaran SOP pengeluaran narapidana. Pelanggaran di Lapas. Sampai saat ini masih dilakukan pencarian oleh pihak Kepolisian,” pungkasnya. (KEY)














