Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Ganip Warsito: Satgas COVID-19 Terus Optimalkan Fungsi Posko PPKM Mikro

kabarbanten.com
7 Juni 2021
Ganip Warsito: Satgas COVID-19 Terus Optimalkan Fungsi Posko PPKM Mikro

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas Penanganan Pandemi COVID-19, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (07/06/2021). (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Kepala Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Ganip Warsito menyampaikan pihaknya akan fokus untuk melakukan pembenahan dalam implementasi kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) sebagai bagian dari upaya penanganan pandemi COVID-19.

“Fokus pada pembenahan perbaikan manajemen di lapangan, yang saya maksud di sini adalah mulai dari hulu sampai dengan hilirnya. Kita akan benahi manajemen yang ada di PPKM Mikro, khususnya terkait dengan fungsi dari posko PPKM Mikro,” ujarnya dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas Penanganan Pandemi COVID-19 yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Jakarta, Senin (07/06/2021).

Terkait fungsi posko PPKM Mikro, imbuh Ganip, pihaknya akan mengoptimalkan empat aspek yang ada yaitu pencegahan, penindakan atau penanganan, pembinaan, serta aspek dukungan. Lonjakan kasus yang terjadi di sejumlah daerah seperti Kudus dan lima kabupaten di sekitarnya, dinilai Ketua Satgas Penanganan COVID-19 sebagai akibat dari lemahnya manajemen lapangan di tingkat PPKM Mikro.

“Oleh karenanya, posko atau fungsi posko PPKM Mikro ini akan terus kita berdayakan, kita optimalkan, paling tidak untuk melakukan tugasnya memonitor dan mengevaluasi data kasus daerah dan menyusun strategi penanganannya. Kemudian selalu diperhatikan tentang kasus aktif tingkat kesembuhan, tingkat kematian, kemudian BOR [Bed Occupancy Rate] dan mobilitas penduduk yang betul-betul harus bisa dimonitor dan dievaluasi,” ujarnya.

Selain itu, Ganip menambahkan, pihaknya juga akan terus meningkatkan upaya pemeriksaan (testing), penelusuran (tracing), serta  penegakan disiplin protokol kesehatan. Sejalan dengan itu, ia juga meminta pemerintah daerah maupun Satgas COVID-19 di daerah untuk memastikan dan terus mengevaluasi ketersediaan tempat tidur perawatan, tenaga kesehatan, hingga tempat isolasi mandiri dalam mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.

“Saya selaku Ketua Satgas COVID-19 akan fokus di lapangan, di mana daerah yang BOR [bed occupancy rate]-nya nanti akan meningkat dan memiliki spesifikasi khusus kita akan intervensi berkoordinasi dengan kementerian terkait, TNI-Polri, dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut Ganip memaparkan, strategi yang dilakukan dalam penanganan COVID-19 di antaranya adalah dengan melakukan pendampingan dari tingkat mikro hingga pemerintah daerah, penambahan personel baik untuk penegakan disiplin protokol kesehatan maupun mendukung tenaga kesehatan, serta memberikan dukungan sarana dan prasarana.

“Strategi berikutnya, kita mengefektifkan lagi tentang kolaborasi pentahelix, terutama yang terkait dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, karena spesifikasi daerah kita ketokohan seseorang ini yang menjadi penentu dalam konteks nanti untuk edukasi dan sosialisasi terhadap disiplin protokol kesehatan ini,” ujarnya.

Ganip menekankan, pemerintah pusat melalui Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, BNPB, dan kementerian terkait lainnya akan terus memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam rangka menekan lonjakan kasus COVID-19.

Lebih jauh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 menegaskan, pihaknya juga akan tetap melakukan pengetatan masuknya pekerja migran Indonesia dan juga warga negara asing yang masuk ke Tanah Air.

“Kita akan tegas dalam protokol ini. Jadi entry test akan kita lakukan, kemudian karantina lima hari tetap kita lakukan, lalu exit test kita kerjakan pada lima hari berikutnya. Khusus untuk India, kita akan perketat lagi menjadi dua kali lipat, dua kali tujuh, empat belas hari, baru dilakukan exit test. Itu untuk memastikan yang bersangkutan positif atau negatif,” tandasnya. (TGH/UN)

#Rapat Terbatas#Sidang Kabinet
Berita terkait: > Menkes Paparkan Empat Upaya Pemerintah Tangani Lonjakan Kasus COVID-19 di Kudus dan Bangkalan > Airlangga: Tren Kenaikan Kasus COVID-19 Pasca Libur Lebaran Masih Harus Diwaspadai > Inilah Langkah TNI dan Polri Turut Kendalikan Kasus COVID-19 di Bangkalan dan Kudus > Perpres Terbit, Enam IAIN Bertransformasi Jadi UIN > Batal Diberangkatkan, Inilah Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Biaya Haji
ADVERTISEMENT

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas Penanganan Pandemi COVID-19, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (07/06/2021). (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Kepala Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Ganip Warsito menyampaikan pihaknya akan fokus untuk melakukan pembenahan dalam implementasi kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) sebagai bagian dari upaya penanganan pandemi COVID-19.

“Fokus pada pembenahan perbaikan manajemen di lapangan, yang saya maksud di sini adalah mulai dari hulu sampai dengan hilirnya. Kita akan benahi manajemen yang ada di PPKM Mikro, khususnya terkait dengan fungsi dari posko PPKM Mikro,” ujarnya dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas Penanganan Pandemi COVID-19 yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Jakarta, Senin (07/06/2021).

Terkait fungsi posko PPKM Mikro, imbuh Ganip, pihaknya akan mengoptimalkan empat aspek yang ada yaitu pencegahan, penindakan atau penanganan, pembinaan, serta aspek dukungan. Lonjakan kasus yang terjadi di sejumlah daerah seperti Kudus dan lima kabupaten di sekitarnya, dinilai Ketua Satgas Penanganan COVID-19 sebagai akibat dari lemahnya manajemen lapangan di tingkat PPKM Mikro.

“Oleh karenanya, posko atau fungsi posko PPKM Mikro ini akan terus kita berdayakan, kita optimalkan, paling tidak untuk melakukan tugasnya memonitor dan mengevaluasi data kasus daerah dan menyusun strategi penanganannya. Kemudian selalu diperhatikan tentang kasus aktif tingkat kesembuhan, tingkat kematian, kemudian BOR [Bed Occupancy Rate] dan mobilitas penduduk yang betul-betul harus bisa dimonitor dan dievaluasi,” ujarnya.

Selain itu, Ganip menambahkan, pihaknya juga akan terus meningkatkan upaya pemeriksaan (testing), penelusuran (tracing), serta  penegakan disiplin protokol kesehatan. Sejalan dengan itu, ia juga meminta pemerintah daerah maupun Satgas COVID-19 di daerah untuk memastikan dan terus mengevaluasi ketersediaan tempat tidur perawatan, tenaga kesehatan, hingga tempat isolasi mandiri dalam mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.

“Saya selaku Ketua Satgas COVID-19 akan fokus di lapangan, di mana daerah yang BOR [bed occupancy rate]-nya nanti akan meningkat dan memiliki spesifikasi khusus kita akan intervensi berkoordinasi dengan kementerian terkait, TNI-Polri, dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut Ganip memaparkan, strategi yang dilakukan dalam penanganan COVID-19 di antaranya adalah dengan melakukan pendampingan dari tingkat mikro hingga pemerintah daerah, penambahan personel baik untuk penegakan disiplin protokol kesehatan maupun mendukung tenaga kesehatan, serta memberikan dukungan sarana dan prasarana.

“Strategi berikutnya, kita mengefektifkan lagi tentang kolaborasi pentahelix, terutama yang terkait dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, karena spesifikasi daerah kita ketokohan seseorang ini yang menjadi penentu dalam konteks nanti untuk edukasi dan sosialisasi terhadap disiplin protokol kesehatan ini,” ujarnya.

Ganip menekankan, pemerintah pusat melalui Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, BNPB, dan kementerian terkait lainnya akan terus memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam rangka menekan lonjakan kasus COVID-19.

Lebih jauh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 menegaskan, pihaknya juga akan tetap melakukan pengetatan masuknya pekerja migran Indonesia dan juga warga negara asing yang masuk ke Tanah Air.

“Kita akan tegas dalam protokol ini. Jadi entry test akan kita lakukan, kemudian karantina lima hari tetap kita lakukan, lalu exit test kita kerjakan pada lima hari berikutnya. Khusus untuk India, kita akan perketat lagi menjadi dua kali lipat, dua kali tujuh, empat belas hari, baru dilakukan exit test. Itu untuk memastikan yang bersangkutan positif atau negatif,” tandasnya. (TGH/UN)

#Rapat Terbatas#Sidang Kabinet
Berita terkait: > Menkes Paparkan Empat Upaya Pemerintah Tangani Lonjakan Kasus COVID-19 di Kudus dan Bangkalan > Airlangga: Tren Kenaikan Kasus COVID-19 Pasca Libur Lebaran Masih Harus Diwaspadai > Inilah Langkah TNI dan Polri Turut Kendalikan Kasus COVID-19 di Bangkalan dan Kudus > Perpres Terbit, Enam IAIN Bertransformasi Jadi UIN > Batal Diberangkatkan, Inilah Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Biaya Haji
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share4Tweet3SendShare
Previous Post

Menkes Paparkan Empat Upaya Pemerintah Tangani Lonjakan Kasus COVID-19 di Kudus dan Bangkalan

Next Post

Kapolri: TNI dan Polri Turunkan Tim Gabungan Dukung Pengetatan dan Penguatan PPKM Mikro

Related Posts

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri
Nasional

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

kabarbanten.com
22 Oktober 2025
HSN 2025, Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar Dorong Santri Tingkatkan Ilmu dan Akhlak
Nasional

Hari Santri 2025, Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar Harap Santri Terus Tingkatkan Ilmu dan Akhlak

kabarbanten.com
22 Oktober 2025
UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag RI Gelar Sosialisasi Pendanaan Riset MoRA The AIR Funds 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Penelitian
Nasional

UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag RI Gelar Sosialisasi Pendanaan Riset MoRA The AIR Funds 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Penelitian

kabarbanten.com
17 Oktober 2025
PSGA UIN Jakarta Rilis Buku Pedoman PPKS untuk Perkuat Kesetaraan Gender dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus
Nasional

PSGA UIN Jakarta Rilis Buku Pedoman PPKS untuk Perkuat Kesetaraan Gender dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

kabarbanten.com
16 Oktober 2025
UIN Jakarta-NL Knowledge House Sepakat Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Penelitian antara Indonesia-Belanda
Nasional

UIN Jakarta-NL Knowledge House Sepakat Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Penelitian antara Indonesia-Belanda

kabarbanten.com
10 Oktober 2025
Siswa SMK Budi Luhur Ikuti Aktivitas Liputan dan Produksi Konten di Ajang MotoGP Mandalika
Nasional

Siswa SMK Budi Luhur Ikuti Aktivitas Liputan dan Produksi Konten di Ajang MotoGP Mandalika

kabarbanten.com
8 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

29 September 2025
Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

9 Oktober 2025
Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

18 Desember 2020
Diperbaiki Pemkot Tangsel, Jalan Pasar Bukit Pamulang Kini Sudah Mulus

Diperbaiki Pemkot Tangsel, Jalan Pasar Bukit Pamulang Kini Sudah Mulus

23 Oktober 2025
Warga Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah Disperkimta Tangsel

Warga Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah Disperkimta Tangsel

22 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan: Santri Adalah Aset Penting untuk Bangsa

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan: Santri Adalah Aset Penting untuk Bangsa

22 Oktober 2025
KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

22 Oktober 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved