Kabarbanten.com – Polisi mengamankan dua orang debt collector di Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang. Keduanya ditangkap lantaran menghadang dan membawa kabur sepeda motor milik seorang pemuda asal Bogor.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial BAN (28) dan AT (26). Kedua pelaku bersama satu orang lainnya menghadang motor dan menyebut korban menunggak angsuran selama dua bulan.
“Pelaku mengaku dari pihak leasing, karena korban telat angsuran selama dua bulan selanjutnya memberhentikan,” ujar Kombes Zain seperti dikutip PMJnews.com, Senin, (6/6/2022).
Menurut Zain, korban sempat diminta ikut bersama pelaku menuju kantor leasing terdekat. Namun, belum sampai kantor leasing korban diturunkan dengan diberikan surat penarikan dan uang Rp100 ribu. Korban diminta datang ke kantor cabang di Bogor.
Korban kemudian mendatangi kantor dimaksud, tapi ternyata tidak ada nama sebagaimana yang disebutkan pelaku. Merasa tertipu, korban langsung melaporkan kejadian kepada Polrestro Tangkot.
“Korban diturunkan di tengah jalan. Pelaku membawa motor dan menyuruh korban menebus motor miliknya di kantor cabang Leuwiliang, Bogor,” tuturnya.
Mendapat laporan korban, kata Zain, Tim Opsnal Unit V Satreskrim Polrestro Tangkot langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang.
“Jadi, modusnya mereka menuduh korban menunggak angsuran motor. Kami akan terus dalami kasus ini. Untuk pelaku lain sudah teridentifikasi,” tukasnya. (SOL)