TANGERANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Evaluasi Tindak Lanjut SP4N-LAPOR! di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang, Jumat (22/9/23). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wareng, Pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Kepala Seksi Informasi Publik pada Diskominfo Kabupaten Tangerang, Eva Rian Novita, mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pemkab Tangerang dalam meningkatkan kapasitas para operator SP4N-LAPOR! sehingga perbaikan dan peningkatan pelayanan publik dapat dilakukan secara optimal.
“Waktu dalam menindaklanjuti aduan masyarakat adalah 2×24 jam, agar masyarakat tidak menunggu lama untuk mendapatkan jawaban dari kita sebagai penyedia pelayanan publik,” katanya.
Dia berharap dapat mengevaluasi kinerja seluruh pihak terkait dalam mengelola dan menindaklanjuti laporan terutama yang sedang dalam proses agar pelayanan publik di Kabupaten Tangerang semakin optimal.
Ia juga menuturkan penggunaan SP4N-LAPOR! harus dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Pemkab Tangerang juga terus berinovasi melakukan publikasi berbentuk Poster, Pamflet, Roll-Up Banner, Publikasi melalui Videotron, Video Promosi, serta Cara Menggunakan SP4N-LAPOR! demi memaksimalkan efektivitas pada layanan tersebut.
Sementara itu, perwakilan dari Pusat Studi dan Informasi Regional (PATTIRO) Provinsi Banten, Angga Andrias, mengatakan, para operator memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam menindaklanjuti aduan.
“Peran para operator perangkat daerah itu sangat penting karna menjadi ujung tombak. Dan harus dibentuknya SOP bagi para operator dalam menangani aduan masyarakat agar dapat memberikan pelayanan lebih baik,” pungkasnya.