Kabarbanten.com – Seorang sopir angkot Si Benteng diduga melakukan aksi mesum di dalam angkotnya saat parkir di depan GOR Jatiuwung, Kota Tangerang, ketika dalam kondisi hujan.
Hal tersebut pun membuat Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) langsung mengambil tindakan tegas. Sopir Si Benteng bernomor polisi B 1201 IT tersebut pun disanksi pemberhentian kerja.
Kepala Dishub Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menegaskan, dasar utama pihaknya memberikan sanksi tersebut karena sang sopir melanggar prosedur, yakni melintas dan parkir tidak sesuai dengan ketentuannya.
“Kami sudah melakukan peneguran dan memberhentikan yang bersangkutan (sopir) karena sudah melanggar standar pelayanan minimal (SPM). Terkait asumsi yang ramai, bahwa kami belum bisa membenarkan kejadiannya, tetapi yang jelas yang bersangkutan sudah melanggar SPM,” ujarnya, Rabu (22/12/2021).
Sanksi teguran dan pemberhentian kerja sang sopir sebagai langkah bahwa Dishub Kota Tangerang berkomitmen memberikan pelayanan transportasi umum yang aman dan nyaman.
Wayudi menuturkan, pihaknya dan PT Tangerang Nusantara Global (TNG) selaku pengelola transportasi umum Si Benteng sangat terbuka menerima kritik dan koreksi, demi tetap meningkatkan pelayanan transportasi publik.
“Kami berterima kasih terhadap masukan masyarakat, bahwa sudah mengawasi layanan angkutan umum sehingga menjadi bahan untuk kami bisa berbenah, dan meningkatkan kualitas pelayanan,” tutur Wahyudi.
Wahyudi menambahkan, pihaknya sangat mengedepankan keamanan dan kenyamanan angkot Si Benteng untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Tangerang.
“Kami sangat memperhatikan sisi keamanan dan kenyamanan, makanya angkot ini aman, nyaman, murah, salah satunya tidak gelap kacanya,” pungkasnya. (KEY)