Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Didominasi Knalpot Brong, Ribuan Pengendara di Kota Tangerang Ditilang 

kabarbanten.com
6 Oktober 2021
Didominasi Knalpot Brong, Ribuan Pengendara di Kota Tangerang Ditilang 

Kabarbanten.com – Sebanyak 7.856 pengendara di Kota Tangerang terkena tindakan tilang selama Operasi Patuh Jaya yang dilaksanakan pada 20 September sampai 3 Oktober 2021.

Wakasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Mbarep Susilo mengatakan, sebagian besar dari jumlah di atas didominasi oleh sepeda motor. Total ada 5.692 kendaraan roda dua yang ditilang saat Operasi Patuh Jaya.

“Yang juga banyak ditindak itu mobil sedan sebanyak 951 pengendara. Lalu 787 pengendara mini bus, 80 pengendara pikap,” ujar Mbarep, Rabu (6/10/2021).

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, kendaraan besar seperti truk dan angkutan umum pun tak luput dari operasi petugas.

“Kemudian 50 pengendara truk, 16 pengendara taksi, 10 pengendara angkot,” tambahnya.

Sementara, tilang dilakukan dengan cara penyitaan surat kendaraan bermotornya seperti SIM dan STNK.

“7.856 pengendara itu SIM yang ditindak ada 2.560. Kalau STNK ada 5.026,” papar Mbarep.

Ia menuturkan, jenis pelanggaran terbanyak adalah penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar. Dari catatan yang diperoleh, ada 1.158 pengguna knalpot tak sesuai standar ditindak kepolisian.

Kemudian, penindakan lain juga dilakukan terhadap 993 pengendara melawan arus, 909 pengendara tak memiliki surat lengkap, 840 pengendara tak menggunakan pelat nomor standar, 654 pengendara tak menggunakan helm, dan lainnya.

Sementara itu, jenis pelanggaran paling sedikit yang ditemukan selama Operasi Patuh Jaya adalah kelebihan muatan.

“Kelebihan muatan hanya ada dua pengendara yang melanggar,” kata Mbarep.

Selain itu, ada juga sejumlah jenis pelanggaran yang tidak dilanggar pengendara karena aturannya memang tidak diterapkan di Kota Tangerang, seperti ganjil-genap, jalur bus way, dan lainnya.

“Nah, dari 7.856 pengendara itu, 3.533 orang pekerja swasta, 1643 mahasiswa, 1.137 pelajar, 802 sopir, dan lain-lain,” jelasnya.

Mbarep menambahkan, pihaknya juga melakukan bentuk penindakan selain penilangan, yakni teguran. Kepolisian mencatat ada sebanyak 3.138 teguran yang dilayangkan selama Operasi Patuh Jaya di Kota Tangerang.

“Jumlah total penilangan dan teguran yang dilakukan di sana ada sebanyak 9.874 kali,” pungkasnya. (KEY)

 

Tags: TangerangTangerang Raya
Share4Tweet2SendShare
Previous Post

KPU Tangsel: DPB Periode September 2021 Berjumlah 992.929 Pemilih

Next Post

Cegah Stunting, Kader Kesehatan Diberi Pelatihan

Related Posts

IKPP Tangerang Bersama Eka Hospital Dorong Kesadaran Hidup Sehat Lewat Pemeriksaan Gratis
Kabupaten Tangerang

IKPP Tangerang Bersama Eka Hospital Dorong Kesadaran Hidup Sehat Lewat Pemeriksaan Gratis

Kabar Banten
21 Agustus 2025
Pemkab Tangerang Teken MoU dengan Universitas Dharma Indonesia
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Teken MoU dengan Universitas Dharma Indonesia

Kabar Banten
16 Agustus 2025
Menimipas RI dan Pemkab Tangerang Salurkan 5.000 Paket Bansos untuk Warga Jambe
Kabupaten Tangerang

Menimipas RI dan Pemkab Tangerang Salurkan 5.000 Paket Bansos untuk Warga Jambe

Kabar Banten
14 Agustus 2025
Pemkab Tangerang Mantapkan Gerakan PAUD Berkualitas untuk Generasi Emas 2045
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Mantapkan Gerakan PAUD Berkualitas untuk Generasi Emas 2045

Kabar Banten
14 Agustus 2025
Bupati Tangerang Lepas Gerak Jalan dan Buka Bazar UMKM di Kecamatan Kelapa Dua
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Lepas Gerak Jalan dan Buka Bazar UMKM di Kecamatan Kelapa Dua

Kabar Banten
14 Agustus 2025
DPKP dan Bulog Tanda Tangani Kerja Sama Pengelolaan Cadangan Pangan
Kabupaten Tangerang

DPKP dan Bulog Tanda Tangani Kerja Sama Pengelolaan Cadangan Pangan

Kabar Banten
14 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

12 Agustus 2025
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Mukota Kadin Tangsel IV Digelar Akhir Oktober, Panitia Sudah Terbentuk

Mukota Kadin Tangsel IV Digelar Akhir Oktober, Panitia Sudah Terbentuk

22 Agustus 2025
Pemkot Tangsel Tanggapi Keluhan Warga Kandang Sapi Lor: Jalan Masih Aset Pengembang Alam Sutera

Pemkot Tangsel Tanggapi Keluhan Warga Kandang Sapi Lor: Jalan Masih Aset Pengembang Alam Sutera

25 Agustus 2025
Dinkes Tangsel Imbau Masyarakat Waspada DBD dan Lakukan PSN 3M Plus

Dinkes Tangsel Imbau Masyarakat Waspada DBD dan Lakukan PSN 3M Plus

24 Agustus 2025
Pemkot Tangsel Apresiasi Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di RS Hermina dan PT Pratama Abadi Industri

Pemkot Tangsel Apresiasi Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di RS Hermina dan PT Pratama Abadi Industri

24 Agustus 2025
Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Siapkan Rumah Aman untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Siapkan Rumah Aman untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

24 Agustus 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved