Kabarbanten.com – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memberikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tangerang.
Bupati Zaki mengatakan empat Raperda yaakni Pengelolaan Sampah, Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Penanaman Modal, dan Rencana Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Keempat raperda tersebut telah disusun berdasarkan landasan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis.
“Mudah-mudahan keempat Raperda ini bisa segera dibahas dan disahkan oleh anggota DPRD Kabupaten Tangerang serta bisa dijalankan sesuai dengan yang kita harapkan,” katanya saat ditemui di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (22/8/2022).
Menurutnya keempat raperda baru ini diharapkan segera menjadi perda sehingga bisa menjadi payung hukum untuk pembuatan peraturan petunjuk dan pelaksanaan teknis selanjutnya. Disetujuinya usulan Raperda tersebut menjadi Perda akan lebih memudahkan penanganan permasalahan seperti sampah, bangunan gedung, penanaman modal dan perijinan berusaha di Kabupaten Tangerang.
“Menyikapi tentang pengelolaan sampah, saya menekankan usulan Raperda tentang Pengelolaan Sampah menjadi Perda tersebut akan menjadi acuan yang jelas bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk penanganan dan pengelolaan sampah dari hulu sampai hilir terutama dalam hal penerapan teknologi yang terbarukan menjadi lebih efektif,” tandas Zaki. (RIK)