TANGSEL – Rencana Pemkot Tangsel membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPA Cipeucang, Serpong tampaknya harus berpikir ulang.
Pasalnya, proyek pembangunan yang dikabarkan memakan anggaran Rp 1,8 triliun itu berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat.
Peneliti dari Pusat Penelitian Kimia LIPI Andreas mengatakan Pemkot Tangsel harus mengkaji baik dan benar agar tidak menimbulkan senyawa berbahaya yang menyebabkan kanker hingga kematian.
“Kalau mau PLTSa, harus mengkaji secara baik dan benar, kira-kira sampah yang dibakar itu sampah tipe apa. Jangan sampai proses pembakaran menghasilkan zat lain lebih toxic dibandingkan sampah itu,” katanya, Senin (30/11/2020).
Dijelaskan Andreas, proses pembakaran sampah bukan hanya mengakibatkan polusi udara, akan tetapi jika sampah plastik yang dibakar akan mengandung senyawa yang berbahaya yakni senyawa berupa zat dioxon dan furan. Apabila terhirup manusia bisa menyebabkan kanker, keracunan hingga kematian.
“Masih mending hanya polusi, kalau misalnya ini yang seperti dioxin itu sifatnya jadi konsentrasinya rendah, bisa menyebabkan keracunan dan bahkan kematian. Nah, jangan sampai yang keluar itu senyawa seperti dioxin yang paling berbahaya,” ujarnya.
“Karena pembentukan dioxin dipengaruhi suhu pembakaran itu sendiri, karena berbeda suhu pembakaran menghasilkan dioxin yang berbeda,” ucap Andreas.
Andreas menyarankan, agar PLTSa dikontrol hingga batas tertentu, yakni dengan cara menentukan atau memilah sampah yang akan diproses hingga menjadi tenaga listrik.
“Makanya dioxin dari pembakaran itu dikontrol sampai batas tertentu. Bagaimana kontrolnya, berarti kita harus menentukan jumlah, termasuk dioxin tapi furan juga sama. Khususnya apabila sampah tersebut berasal dari sisa pembakaran sampah plastik. Jadi bisa harus dibedakan sampah sifatnya organik dengan sampah plastik,” ungkapnya.
“Jadi kalau memang PLTSa itu memang mau digunakan, kalau bisa dipilah dulu dimana sampah plastik dipisahkan, yang dibakarnya sampah organik itu bisa lebih safety dibandingkan tanpa melakukan pemisahan sampah plastik,” tambahnya.
Dengan cara memilih sampah yang akan diproses di PLTSa, pemerintah dapat memitigasi atau mengurangi dampak bahaya keluarnya senyawa yang sangat berbahaya bagi manusia.
“Semua prosesnya harus dipilah dulu, kalau sudah memilah tersebut, maka itu kita bisa bermitigasi bahaya keluarnya apa. Karena kita sudah tahu bahaya sampah plastik menghasilkan dioxin,” tutur Andreas.
Diketahui proyek PLTSa dibeberapa kota sudah ditentukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres). Tangsel menjadi salah satu kota yang ditunjuk dan akan menghabiskan dana sebesar Rp 1,8 triliun. (PHD)