TANGERANG – Selain menutup tempat wisata, Pemkab Tangerang juga menutup seluruh stadion mini yang tersebar di wilayah kabupaten tersebut.
“Pandemi covid-19 terus meningkat, untuk itu kegiatan masyarakat kita batasi dan memberlakukan PPKM mikro secara ketat di setiap desa dan kelurahan,” kata Bupati Tangerang, Zaki Iskandar, Kamis, (24/6/2021).
Bupati pun sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.2/2262-Tapem/2021 kepada Para Camat Se-Kabupaten Tangerang perihal menutup sementara stadion mini di Kabupaten Tangerang. Jumlah stadion mini di Kabupaten Tangerang sebanyak 27 yang tersebar di 29 kecamatan.
“Kepada para camat agar terus fokus dengan PPKM mikro dan stadion mini di kabupaten Tangerang ditutup sementara,” ucap Zaki.
Sementara itu Ketua Asosiasi PSSI Kabupaten Tangerang, Daniel Ramdani mendukung kebijakan Bupati Tangerang terkait penutupan sementara stadion mini. Penutupannya stadion mini dimulai sejak 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021.
“Sementara bisa melakukan olahraga di rumah, tetap menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh ini untuk kesehatan kita bersama,” tutup Daniel. (RIK)