Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Cegah Penyebaran COVID-19, Pemerintah Perketat Mekanisme Kepulangan Peserta PON XX Papua

kabarbanten.com
11 Oktober 2021
Cegah Penyebaran COVID-19, Pemerintah Perketat Mekanisme Kepulangan Peserta PON XX Papua

Salah satu venue PON XX Papua (Foto: Humas Kementerian PUPR)

Gelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX telah diselenggarakan selama dua minggu terakhir ini, sehingga telah ada beberapa cabang olahraga (cabor) yang menyelesaikan seluruh pertandingannya, dan para atletnya sudah bisa kembali ke daerahnya masing-masing. Untuk mengantisipasi hal tersebut, terutama agar tidak terjadi kenaikan kasus COVID-19, baik di Papua sendiri maupun di daerah asal atlet, pemerintah menyiapkan dan terus mengevaluasi mekanisme kepulangan atlet, pelatih, dan ofisial ke daerah masing-masing.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) meminta kepada Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), serta Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan COVID-19 untuk tetap melakukan tugas dan mengawasi para peserta PON yang masih berada di Papua sampai dengan H+5 setelah acara Penutupan PON pada 15 Oktober 2021 mendatang.

“Menkes agar menugaskan tim untuk tetap mengawasi atlet yang masih berada di Papua, dan tetap merawat jika ada atlet yang terpapar COVID-19, harus diisolasi dulu di Papua dan melakukan tes sampai hari ke-5. Ini akan berlaku sampai H+5 setelah Penutupan PON, termasuk untuk Kapal Isoter [Isolasi Terpusat] yang ada di Papua. Menhub agar tetap menugaskan sampai H+5,” ujar Airlangga dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan PON XX 2021, Minggu (10/10/2021), secara virtual.

ADVERTISEMENT

Mekanisme kepulangan atlet dan ofisial yang telah ditetapkan pemerintah yakni, para pelaku perjalanan harus melaksanakan tes PCR sejak dari keberangkatan (sebelum penerbangan) dari Papua, dan melakukan lagi tes PCR setelah tiba di bandar udara di daerahnya. Pelaku perjalanan juga harus menjalankan karantina mandiri selama lima hari di lokasi yang sudah disiapkan oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing. Namun, apabila pemda tidak menyediakan, maka Satgas COVID-19 Pusat akan bekerja sama dengan Satgas COVID-19 Daerah serta KONI Daerah untuk menyiapkan tempat isolasi terpusat tersebut.

Pengaturan dan mekanisme kepulangan para peserta PON tersebut tertuang dalam adendum Surat Edaran (SE) Kasatgas Penanganan COVID-19.

Lebih lanjut Ketua KPCPEN menekankan agar Menpora, Kasatgas COVID-19, Asops TNI/ Polri, dan Ketua Umum KONI selaku Panwasrah (Panitia Pengawas dan Pengarah), untuk tetap mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) secara ketat pada sisa pertandingan PON yang masih akan berlangsung sampai 15 Oktober. Terutama pertandingan yang berpotensi menimbulkan kerumunan penonton atau suporter, seperti sepak bola, basket, tinju, dan voli, khususnya pertandingan final cabor sepak bola.

“Terkait pertandingan-pertandingan [tersisa] harus benar-benar diperhatikan penyelenggaraan dan penerapan prokes-nya. Kemudian, tempat tinggal para atlet juga harus tetap diawasi. Dikarenakan dalam satu kamar diisi beberapa orang atlet, maka jika ada salah satu yang terpapar, harus segera ditempatkan ke lokasi isolasi terpusat, dan teman-teman sekamarnya juga segera dites dan dilakukan tracing kontak erat,” tandasnya.

Sebagai informasi, per 9 Oktober 2021, jumlah atlet yang terkonfirmasi COVID-19 di gelaran PON XX sebanyak 43 atlet dengan tambahan kasus 2 orang pada 9 Oktober, sehingga total terdapat 45 atlet atau sekitar 0,45 persen dari total atlet dan ofisial sebanyak 10.066 orang. Rincian kasusnya adalah sedang dalam perawatan sebanyak 34 orang (Kota Jayapura 8 orang, Kab. Jayapura 13 orang, Kab. Mimika 1 orang, dan Kab. Merauke 12 orang), sembuh sebanyak 9 orang (Kota Jayapura 6 orang dan Mimika 3 orang), dan tambahan kasus harian 9 Oktober 2021 sebanyak 2 orang (Kota Jayapura dan Merauke masing-masing 1 orang)

Lalu, ada 16 cabor (dari total 37 cabor) yang terdapat kasus COVID-19 dari atlet atau ofisial, yakni sepatu roda, bermotor, kriket, panahan, catur, taekwondo, tenis, judo, softball, sepak bola, sepak takraw, basket, futsal, wushu, dan anggar. Berdasarkan asal daerah, kasus COVID-19 terdapat di peserta dari 15 provinsi (dari 34 provinsi) yakni Jawa Tengah, Bali, Jambi, Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI Jakarta, Papua, Jawa Timur, Maluku Utara, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatra Utara, Kalimantan Utara, Riau, Kalimantan Tengah, dan Jawa Barat. (HUMAS KEMENKO PEREKONOMIAN/UN)

Kunjungi laman Kemenko Perekonomian melalui tautan ini.

The post Cegah Penyebaran COVID-19, Pemerintah Perketat Mekanisme Kepulangan Peserta PON XX Papua appeared first on Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share4Tweet2SendShare
Previous Post

Kapolsek Cisauk Pantau Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkades Suradita

Next Post

Menag Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan saat Pandemi

Related Posts

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri
Nasional

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

kabarbanten.com
22 Oktober 2025
HSN 2025, Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar Dorong Santri Tingkatkan Ilmu dan Akhlak
Nasional

Hari Santri 2025, Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar Harap Santri Terus Tingkatkan Ilmu dan Akhlak

kabarbanten.com
22 Oktober 2025
UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag RI Gelar Sosialisasi Pendanaan Riset MoRA The AIR Funds 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Penelitian
Nasional

UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag RI Gelar Sosialisasi Pendanaan Riset MoRA The AIR Funds 2025 untuk Tingkatkan Kualitas Penelitian

kabarbanten.com
17 Oktober 2025
PSGA UIN Jakarta Rilis Buku Pedoman PPKS untuk Perkuat Kesetaraan Gender dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus
Nasional

PSGA UIN Jakarta Rilis Buku Pedoman PPKS untuk Perkuat Kesetaraan Gender dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

kabarbanten.com
16 Oktober 2025
UIN Jakarta-NL Knowledge House Sepakat Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Penelitian antara Indonesia-Belanda
Nasional

UIN Jakarta-NL Knowledge House Sepakat Perkuat Kerja Sama Pendidikan dan Penelitian antara Indonesia-Belanda

kabarbanten.com
10 Oktober 2025
Siswa SMK Budi Luhur Ikuti Aktivitas Liputan dan Produksi Konten di Ajang MotoGP Mandalika
Nasional

Siswa SMK Budi Luhur Ikuti Aktivitas Liputan dan Produksi Konten di Ajang MotoGP Mandalika

kabarbanten.com
8 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

29 September 2025
Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

9 Oktober 2025
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Diperbaiki Pemkot Tangsel, Jalan Pasar Bukit Pamulang Kini Sudah Mulus

Diperbaiki Pemkot Tangsel, Jalan Pasar Bukit Pamulang Kini Sudah Mulus

23 Oktober 2025
Warga Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah Disperkimta Tangsel

Warga Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah Disperkimta Tangsel

22 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan: Santri Adalah Aset Penting untuk Bangsa

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan: Santri Adalah Aset Penting untuk Bangsa

22 Oktober 2025
KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

KMA 1543 Tahun 2025 Terbit, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan di Bawah Yayasan Triguna Utama, Syarif Hidayatullah, dan Ketilang Insan Mandiri

22 Oktober 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved