Kabarbanten.com- Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali diperingati untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Kota ini bakal melangsungkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember nanti.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi mengatakan ada sejumlah aturan yang melarang ASN berpolitik. Antara lain Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010.
“ASN itu tugasnya bekerja melayani masyarakat dengan baik, sudah tugasnya gitu saja. Jangan bermain politik praktis kan begitu, sudah ada edaran Walikota sudah beberapakali tentang netralitas ASN. Mari sukseskan Pemilu agar berjalan dengan lancar, peran ASN hanya gunakan hak milih pribadi ikutin aturan, ASN kan sudah ada rambu-rambunya diikuti saja,” jelas Apendi, Senin (16/11/2020).
BKPP Tangsel pun, mencatatat ada sekitar enam pelanggaran ASN selama Pilkada. Pertama, Muhamad yang masih menjabat Sekda dan pada tanggal 8 Agustus sudah menyatakan mundur dari ASN. Kedua, Lurah Cipayung, Tomi Patria.
“Ketiga Camat Pondok Aren, Makum Sagita. Keempat Sekel Jurang Mangu, kelima Lurah Benda Baru Saidun dan staff kecamatan Ciputat,” lanjutnya. (nad)