Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

BKN: Peserta Lulus Seleksi CPNS Terlibat Parpol, Otomatis Gugur

kabarbanten.com
1 November 2020
BKN: Peserta Lulus Seleksi CPNS Terlibat Parpol, Otomatis Gugur

Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019. (Foto: bkn.go.id)

Pemerintah baik pusat maupun daerah telah mengumumkan secara serentak hasil seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2019 pada 30 Oktober 2020 lalu. Selanjutnya akan dilakukan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada tanggal 1-30 November 2020 dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.

Dalam rilis yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu disebutkan, peserta yang dinyatakan lulus pada saat pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober 2020 tidak serta merta dapat diangkat menjadi CPNS. Ada sejumlah verifikasi peserta yang dilakukan, misalnya keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri, dan tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (parpol).

“Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya. Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS,” demikian dinyatakan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono dalam rilis tersebut.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada seleksi tahun ini BKN akan memroses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital. Selain itu BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan. Hal itu untuk mengakomodir pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan oleh masing-masing instansi.

“Lebih lanjut, unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi. Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN,” ujar Paryono.

Jika dari hasil seleksi terdapat formasi kosong, maka pengisian formasi kosong untuk instansi pusat dan instansi daerah dapat diisi oleh peserta yang melamar pada jenis formasi lain dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama, memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.

“Khusus untuk instansi daerah, apabila formasi masih tidak dapat dipenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang melamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas/PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik,” lanjutnya.

Ditambahkan Paryono, apabila terdapat nilai yang sama, kelulusan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019.

“Pengisian formasi kosong tidak bisa diintervensi karena dilakukan melalui sistem terintegrasi dan proses secara digital,” pungkasnya. (Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN/UN)

Simak berita terkait pengumuman hasil seleksi akhir penerimaan CPNS 2019 di Sekretariat Kabinet pada tautan ini. 

ADVERTISEMENT

Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019. (Foto: bkn.go.id)

Pemerintah baik pusat maupun daerah telah mengumumkan secara serentak hasil seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2019 pada 30 Oktober 2020 lalu. Selanjutnya akan dilakukan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada tanggal 1-30 November 2020 dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.

Dalam rilis yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu disebutkan, peserta yang dinyatakan lulus pada saat pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober 2020 tidak serta merta dapat diangkat menjadi CPNS. Ada sejumlah verifikasi peserta yang dilakukan, misalnya keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri, dan tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (parpol).

“Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya. Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS,” demikian dinyatakan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono dalam rilis tersebut.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada seleksi tahun ini BKN akan memroses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital. Selain itu BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan. Hal itu untuk mengakomodir pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan oleh masing-masing instansi.

“Lebih lanjut, unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi. Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN,” ujar Paryono.

Jika dari hasil seleksi terdapat formasi kosong, maka pengisian formasi kosong untuk instansi pusat dan instansi daerah dapat diisi oleh peserta yang melamar pada jenis formasi lain dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama, memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.

“Khusus untuk instansi daerah, apabila formasi masih tidak dapat dipenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang melamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas/PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik,” lanjutnya.

Ditambahkan Paryono, apabila terdapat nilai yang sama, kelulusan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019.

“Pengisian formasi kosong tidak bisa diintervensi karena dilakukan melalui sistem terintegrasi dan proses secara digital,” pungkasnya. (Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN/UN)

Simak berita terkait pengumuman hasil seleksi akhir penerimaan CPNS 2019 di Sekretariat Kabinet pada tautan ini. 

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share4Tweet2SendShare
Previous Post

Komunitas Ruang Sandi Tangsel Deklarasi Dukung Ben-Pilar

Next Post

Amerika Serikat Resmi Perpanjang Fasilitas GSP untuk Indonesia

Related Posts

Poros Muda NU Dukung Langkah Polri Buru Pelaku Kerusuhan Demonstrasi
Nasional

Poros Muda NU Dukung Langkah Polri Buru Pelaku Kerusuhan Demonstrasi

kabarbanten.com
3 September 2025
Pembentukan Pansus Haji Dinilai Kental dengan Kepentingan Politik Belaka
Nasional

JMM: Provokasi dan Hasutan Biang Kerusuhan, Masyarakat Kecil Paling Terdampak

kabarbanten.com
3 September 2025
Banten, Ciledug, Jellyfish Education Indonesia, Kota Tangerang, SMK Budi Luhur, Tangerang, Yomiuri Shimbun Group
Nasional

SMK Budi Luhur Hadirkan Seminar Beasiswa Yomiuri Shimbun, Dukung Siswa Belajar dan Bekerja di Jepang

kabarbanten.com
29 Agustus 2025
PGN Pastikan Operasional Terjaga Andal
Nasional

PGN Pastikan Operasional Terjaga Andal

kabarbanten.com
18 Agustus 2025
Pimpin Rapat Bersama DEN, Presiden Prabowo Bahas Strategi Ekonomi Nasional di Tengah Gejolak Global
Nasional

Pimpin Rapat Bersama DEN, Presiden Prabowo Bahas Strategi Ekonomi Nasional di Tengah Gejolak Global

kabarbanten.com
2 Agustus 2025
DPR Diminta Segera Sahkan RUU KUHAP
Nasional

DPR Diminta Segera Sahkan RUU KUHAP

kabarbanten.com
17 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Mukota Kadin Tangsel IV Digelar Akhir Oktober, Panitia Sudah Terbentuk

Mukota Kadin Tangsel IV Digelar Akhir Oktober, Panitia Sudah Terbentuk

22 Agustus 2025
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Tanggung Biaya Pengobatan, Sediakan Rumah Sewa hingga Trauma Healing untuk Korban Ledakan di Pamulang

Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Tanggung Biaya Pengobatan, Sediakan Rumah Sewa hingga Trauma Healing untuk Korban Ledakan di Pamulang

14 September 2025
Pilar Saga Ichsan Kunjungi Korban Ledakan Rumah di Pamulang, Biaya Perawatan Ditanggung Pemkot Tangsel

Pilar Saga Ichsan Kunjungi Korban Ledakan Rumah di Pamulang, Biaya Perawatan Ditanggung Pemkot Tangsel

13 September 2025
Perayaan Maulid Nabi di Tangsel, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Persatuan

Perayaan Maulid Nabi di Tangsel, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Persatuan

13 September 2025
Pilar Saga Ichsan: Penanganan Stunting Harus Jadi Gerakan Bersama hingga ke Tingkat RT/RW

Pilar Saga Ichsan: Penanganan Stunting Harus Jadi Gerakan Bersama hingga ke Tingkat RT/RW

12 September 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved