Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang Selatan

Benyamin Davnie: PPKM Level 4 Dilanjutkan, Bantuan Sosial Tunai Disalurkan

kabarbanten.com
26 Juli 2021
Benyamin Davnie: PPKM Level 4 Dilanjutkan, Bantuan Sosial Tunai Disalurkan

Pemerintah Kota Tangerang Selatan memastikan bahwa akan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM) level 4. Hal tersebut di tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 443/2584/Huk Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menjelaskan bahwa dilanjutkannya PPKM ini sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Dimana PPKM dilanjutkan hingga tanggal 2 Agustus mendatang.

”Untuk ketentuannya masih sama,” ujar Benyamin yang menambahkan bahwa ketentuan yang sebelumnya diberlakukan, mengenai aktivitas pemenuhan kebutuhan sehari-hari bisa dilakukan oleh masyarakat dengan waktu yang sudah ditentukan.

ADVERTISEMENT

Untuk penyaluran bantuan sosial, sudah disiapkan bantuan sosial tunai yang disalurkan dari Kementerian Sosial untuk masyarakat yang terdampak covid 19. Penyaluran bantuan sosial tunai ini dilakukan secara bertahap mengikuti prosedur PPKM darurat level 4 yang berlangsung di Kota Tangerang Selatan.

Yakni dengan menyalurkannya melalui kurir PT Pos. Sehingga tidak menyebabkan perkumpulan masa pada saat memberikannya. Diketahui bahwa beberapa waktu lalu bantuan sosial tunai setelah diberikan ke sebagian besar masyarakat di Pamulang.

Nanti bantuan sosial ini juga akan diberikan ke seluruh masyarakat di kecamatan yang lainnya. Pemberian bantuan ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pangan terutama kepada masyarakat yang melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.

Sehingga pada proses penyembuhannya tetap bisa kuat dan berstamina kemudian termotivasi karena mendapatkan bantuan tersebut. Benyamin berharap dengan seluruh upaya ini kasus positif covid 19 di Kota Tangerang Selatan Bisa berkurang. Sehingga seluruh kegiatan bisa kembali dilakukan secara normal.

Sementara untuk sektor perdagangan, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara,
kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan dan
apotik/toko obat/optik dapat diperbolehkan dengan penerapan
protokol kesehatan secara ketat serta kegiatan vaksinasi yang
dilaksanakan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan tetap dilaksanakan.

Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dilakukan
pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 05.30 WIB
sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%
(lima puluh persen);

“Pasar tradisional yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari
dilakukan pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul
08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas
pengunjung 50% (lima puluh persen),” ungkapnya.

Supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual
kebutuhan sehari-hari dilakukan pembatasan jam operasional, mulai
beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan
kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

Sementara apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.
Dan rumah makan dan cafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun
yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, hanya menerima
delivery/take away dan tidak makan di tempat (dine-in) dengan jam
operasional mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Warung makan, warung nasi, warteg, pedagang kaki lima, dan lapak
jajanan dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan
pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas makan di tempat (dine in) paling
banyak 3 (tiga) orang, menjaga jarak minimal 1 (satu) meter, dan waktu
makan paling lama 20 (dua puluh) menit.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucer, laundry,
pencucian kendaraan, barbershop/pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel kecil, dan usaha kecil yang sejenis dapat beroperasi mulai pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan menerapkan protokol
kesehatan yang ketat, tutup Benyamin. (red/fid)

Tags: Kota Tangerang SelatanKota TangselSouth TangerangTangerangTangerang RayaTangerang SelatanTangsel
Share4Tweet2SendShare
Previous Post

Pemerintah Dorong Peningkatan Penyaluran KUR Berbasis Klaster di Sektor Pertanian

Next Post

Mensos Pastikan Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial Bagi Masyarakat

Related Posts

Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Terus Dorong Pertumbuhan Investasi
Tangerang Selatan

Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Terus Dorong Pertumbuhan Investasi

kabarbanten.com
21 Oktober 2025
HUT ke-61 Golkar, Airin Rachmi Diany Tekankan Kader Tangsel Harus Dekat dengan Masyarakat
Tangerang Selatan

HUT ke-61 Golkar, Airin Rachmi Diany Tekankan Kader Tangsel Harus Dekat dengan Masyarakat

kabarbanten.com
21 Oktober 2025
Benyamin Davnie: Gerai Koperasi Merah Putih Pondok Aren Jadi Percontohan Ekonomi Sirkular Tangsel
Tangerang Selatan

Benyamin Davnie: Gerai Koperasi Merah Putih Pondok Aren Jadi Percontohan Ekonomi Sirkular Tangsel

kabarbanten.com
20 Oktober 2025
Ikut Terjun Langsung, Pilar  Pastikan ‘Ngider Sehat’ Efektif Layani Warga
Tangerang Selatan

Ikut Terjun Langsung, Pilar Pastikan ‘Ngider Sehat’ Efektif Layani Warga

kabarbanten.com
19 Oktober 2025
Apresiasi Bintaro Local-Food Festival, Pilar Dorong Kreativitas dan Inovasi Ketahanan Pangan Tangsel
Tangerang Selatan

Apresiasi Bintaro Local-Food Festival, Pilar Dorong Kreativitas dan Inovasi Ketahanan Pangan Tangsel

kabarbanten.com
17 Oktober 2025
26 IKM Binaan Disperindag Tangsel Tampil di Trade Expo Indonesia 2025
Tangerang Selatan

26 IKM Binaan Disperindag Tangsel Tampil di Trade Expo Indonesia 2025

kabarbanten.com
17 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

29 September 2025
Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

9 Oktober 2025
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Terus Dorong Pertumbuhan Investasi

Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Terus Dorong Pertumbuhan Investasi

21 Oktober 2025
HUT Ke-80 Kecamatan Rajeg, Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha

HUT Ke-80 Kecamatan Rajeg, Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha

21 Oktober 2025
Bupati Dorong Mahasiswa Bersinergi dan Berkolaborasi untuk Pembangunan Daerah

Bupati Dorong Mahasiswa Bersinergi dan Berkolaborasi untuk Pembangunan Daerah

21 Oktober 2025
Pemkab Tangerang Tambah Empat Zona Baru Layanan Angkutan Sekolah Gratis

Pemkab Tangerang Tambah Empat Zona Baru Layanan Angkutan Sekolah Gratis

21 Oktober 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved