Kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) yang dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional diadakan di Kota Tangerang Selatan dengan memasang 500 patok di 132 bidang. Kegiatan yang serentak dilakukan se-Indonesia ini turut dihadiri Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie bersama Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan, di Perumahan Palem Serpong Indah, Setu pada Jumat (03/02).
Dalam kesempatannya Benyamin menyampaikan dengan dipasangnya patok tanda batas menjadi permulaan dan percepatan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) untuk menjaga aset pertanahan milik masyarakat sekaligus pemerintahan kota.
“Gerakan ini menjadi salah satu upaya menandai tanah, mencegah terjadinya sengketa tanah, dan sebagai persiapan pelaksanaan PTSL” ucapnya.
Tak hanya itu, Benyamin berpesan agar masyarakat berupaya meminimalisir konflik pertanahan yang kerap terjadi akibat batas kepemilikan tanah.
“Pemasangan patok tanda batas merupakan kewajiban masyarakat sebelum mendaftarkan tanahnya dan untuk meminimalisir adanya konflik pertanahan antar warga semuanya,” ujarnya.
Untuk itu, ia mengajak segera amankan aset pemerintah kota serta seluruh masyarakat melakukannya secara mandiri karena akan memudahkan pemeriksaan oleh petugas.
Sementara itu, Ketua BPN Tangerang Selatan, Harison Mocodompis menjelaskan pemasangan patok ini akan dipasang di 6 kecamatan dan 10 kelurahan.
“Dapat kami laporkan juga bahwa gerakan pemasangan tanda batas ini di kota Tangsel terdiri dari 132 bidang, jadi 500 patok tadi itu atas 132 bidang yang tersebar di 10 kelurahan dan 6 kecamatan,” katanya.
Selain itu, pada tanggal 3 Februari ini bersama dengan pemasangan 1 juta patok di Indonesia akan diprioritaskan pengamanan aset tanah milik pemerintah Kota Tangerang Selatan. (red/fid)