Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangsel, pada Jum’at (16/06/2023) mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan BAZNAS bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) bertempat di Aula Islamic Center Kota Tangsel.
Ketua Baznas Tangsel, Mohamad Subhan, menyampaikan bahwa pendidikan tentang Zakat, Infak, dan Sedekah sudah seharusnya disampaikan sejak dini oleh para pendidik, da’i, pengurus masjid, maupun para tokoh lain di masyarakat.
“Pendidikan tentang kesadaran zakat juga perlu disampaikan kepada anak-anak usia sekolah sebagaimana mereka diajarkan rukun-rukun Islam yang lain. Termasuk yang sudah diperkenalkan kepada siswa-siswa sejak TK maupun SD dalam bentuk latihan manasik haji, maka seharusnya pendidikan zakat juga sangat diperlukan,” ujarnya.
Pada pertemuan tersebut juga dipaparkan sejumlah peraturan yang telah disahkan oleh Pemerintah dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Sejak terbitnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat ditegaskan bahwa BAZNAS berkedudukan sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang ditunjuk oleh Pemerintahan untuk mengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan lainnya. Dalam hal ini BAZNAS sesuai dengan tingkatannya membentuk UPZ untuk membantu proses pengumpulan dan pendistribusian di tengah masyarakat.
Materi Sosialisasi ini disampaikan secara simultan oleh para Wakil Ketua BAZNAS Tangsel, Taufik Setyaudin (Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan, Ahmad Rifai (Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan), Tarjuni (Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan) dan Denny Nuryadin (Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi dan Umum).
Diharapkan dari sosialisasi ini muncul kesadaran yang makin luas di masyarakat bahwa kehadiran Zakat, Infak, dan Sedekah sangat tepat sebagai salah satu instrumen penting dalam komunitas Muslim.
Selain kehadirannya bisa menjadi solusi terhadap problem kemiskinan, ternyata Zakat, Infak, dan Sedekah juga bisa menjadi solusi mengatasi masalah ekonomi. Salah satunya melalui program pemberdayaan yang telah digulirkan oleh BAZNAS dalam bentuk bantuan alat dan modal usaha kepada para mustahiknya.
Selain itu sangat diharapkan pula masyarakat menyadari bahwa kewajiban zakat sudah seharusnya ditunaikan melalui lembaga pengelola zakat yang telah mendapatkan kewenangan dari Pemerintahan. Sebagaimana telah dipraktikkan dahulu oleh Rasulullah SAW bersama para shahabatnya menyerahkan urusan zakat melalui amil yang ditunjuk oleh Rasulullah.
Setelah pengelolaan zakat ditugaskan oleh Pemerintah sekarang ini melalui BAZNAS dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang telah resmi, maka masyarakat tidak lagi diperbolehkan melalukan kegiatan pengumpulan dan pendistribusian zakat tanpa izin yang sah dari pejabat yang berwenang.
Pada kegiatan ini BAZNAS Tangsel menghadirkan 300 peserta. Terdiri dari para Pengurus UPZ Masjid dan Mushalla yang tersebar di wilayah Kota Tangerang Selatan, termasuk para relawan Korkel (Koordinator Kelurahan) dan para Duta Zakat BAZNAS Tangsel. (afm/fid)