Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat masih banyak lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang belum diserahterimakan oleh pengembang.
Atas dasar itu, Disperkimta Tangsel melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melakukan pengendalian lahan PSU di lingkungannya masing-masing.
“Ini adalah kegiatan sosialisai pengawasan dan pengendalian PSU Perumahan di Kota Tangsel. Pesertanya dari kelurahan, kecamatan dan perwakilan RT RW se-Tangsel,” ujar Kepala Disperkimta Kota Tangsel, Aries Kurniawan usai kegiatan sosialisasi di wilayah Serpong, Rabu (22/5/2024).
Tangsel-Sosialisasi-PSU-Perumahan-di-Serpong-1.jpg” alt=”” https://kabarbanten.com/tag/tangsel/”>Tangsel-Sosialisasi-PSU-Perumahan-di-Serpong-1.jpg 1078w, https://kabarbanten.com/assets/uploads/2024/06/Banyak-Lahan-yang-Belum-Diserahkan-Disperkimta-Tangsel-Ajak-Masyarakat-Awasi”https://kabarbanten.com/tag/tangsel/”>Tangsel-Sosialisasi-PSU-Perumahan-di-Serpong-1-768×512.jpg 768w” />
Aries menerangkan, peran masyarakat dalam mengawasi dan mengendalikan lahan PSU sangat dibutuhkan.
“Karena kan ada banyak lahan PSU di perumahan kemungkinan peruntukkannya beralh fungsi. Makanya pengawasan pengendalian itu bukan hanya dari pemerintah daerah. Tapi masyarakat juga bisa melakukan pengawasan dan pengendalian kalau memang ada PSU yang beralih fungsi. Bisa koordinasi dengan kami Dinas Perkim atau kewilayahan,” tegas Aries.
Lebih lanjut, Kepala Bidang PSU Disperkimta Kota Tangsel, Muh. Firdaus memaparkan, berdasarkan catatannya masih banyak pengembang yang belum melakukan serah terima lahan PSU kepada Pemkot Tangsel.
“Jumlah PSU perumahan yang sudah diserahkan 1.020. Memang banyak pengembang yang belum melakukan serahterima. Kalau perumahan rata-rata yang banyak itu di Pamulang dan Serpong yang belum serah terima,” kata Firdaus.
Atas hal itu, Ia mengaku telah beberapa kali melayangkan surat teguran ke sejumlah pengembang yang belum menuntaskan kewajibannya tersebut.
“Kami menyampaikan teguran ke beberapa pengembang yang harusnya sudah melakukan serah terima tapi belum. Kalau secara aturan, memang kami hanya bisa memberi sanksi administratif berupa teguran. Tetapi bisa ada unsur pidana, kalau yang melaporkan masyarakat. Misalnya ada lahan PSU tapi digunakan untuk komersil,” tandasnya. (fid)