Kabarbanten.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), melaksanakan kegiatan pencopotan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota yang menyalahi aturan, Rabu (2/12/2020). APK ini tersebar di Jalan Protokol.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Undang-undang Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan pihaknya mendapatkan tugas untuk menertibkan APK yang melanggar.
“Terkait hal ini Satpol PP mendapatkan tugas untuk menertibkan APK. Dimana APK sekarang modelnya sudah berbeda, jenisnya ditentukan dan titik sudah ditentukan, sehingga kami punya pedoman terkait aturan yang ada,” ujarnya.
Diketahui, APK yang ditertibkan seperti, desain APK harus sama, tidak boleh dipasang di sekitar area pendidikan, area ibadah, lingkungan perkantoran telah dipantau oleh pihaknya.
“Kemudian bilamana ada pelanggaran termasuk memasang foto atau baliho dengan potret sendiri kami tertibkan,” tegasnya.
Sebagai pihak yang netral, Sapta kembali menegaskan jika Satpol PP Tangsel akan mencopot semua APK paslon, tanpa ada tebang pilih.
“Ingat kami perintahkan seluruh anggota, pada hari kemarin kita laksanakan kegiatan gabungan unsur TNI saya sebagai pembina apel untuk menindak semua APK paslon tanpa terkecuali, gambar tidak sesuai pedoman harus ditertibkan. Jangan ada istilah tebang pilih semua harus kita lakukan, kita sama ratakan, kita buat Tangsel aman dan nyaman,” papar Sapta.
Namun, beberapa APK masih banyak terpampang seperti di Jalan Letnan Soetopo, gambar paslon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 3, masih terpampang.
Untuk itu, Sapta berkilah jika hal itu karena Satpol PP melakukan penertiban jalur per jalur. Tapi, ia juga mengakui kesalahan jika memang masih ada APK paslon yang masih terlewat.
“Kalau hari ini ada yang protes harap maklum, Satpol PP menertibkan jalur per jalur. Kalau ada yang terlewat itu kesalahan (Satpol PP), kita akui. Kalau diingatkan ada kritik itulah kekuatan kami,” tandasnya. (nad)