JAKARTA – Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Firzada Mahalli membuka Rapat Penguatan Fungsi Keprotokolan Pada Perangkat Daerah di Lingkup Kabupaten Tangerang di Hotel Royal Palm Cengkareng Jakarta Barat, Kamis (04/12/24).
Dalam sambutannya, Firzada mengatakan, pelaksanaan fungsi keprotokolan melekat pada masing-masing perangkat daerah, khususnya pada bidang kesekretariatan OPD. Keseragaman tata acara, kesiapan kelengkapan dan perlengkapan keprotokolan serta kolaborasi dan koordinasi sangat menentukan efektivitas dan suksesnya sebuah acara yang dilakukan.
“Efektivitas penyelenggaraan keprotokolan di perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang memerlukan koordinasi dan kolaborasi yang efektif antara penyelenggara keprotokolan dalam menjalankan fungsi keprotokolan yang menjadi kewenangannya masing masing OPD,” ungkap Firzada.
Menurut dia, ada empat hal penting terkait penyelenggaraan keprotokolan, yaitu pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi protokol yang berlaku, profesionalisme dan kedisiplinan, kolaborasi dan koordinasi serta peningkatan kualitas standar pelayanan.
“Rapat Penguatan Fungsi Keprotokolan Pada Perangkat Daerah di Lingkup Kabupaten Tangerang yang kita laksanakan ini setidaknya untuk mewujudkan 4 (empat) hal penting tersebut sehingga berdampak lebih luas pada kinerja pimpinan,” tandasnya.
Dia berharap melalui kegiatan penguatan fungsi keprotokolan tersebut dapat meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antara Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah dengan seluruh Sekretariat Badan/Dinas/Inspektorat, Sekretariat Dewan dan Sekretariat Kecamatan terhadap pelaksanaan fungsi keprotokolan yang harus dijalankan oleh masing masing sesuai kewenangannya.
“Selain itu, kesempatan rapat ini juga harus menjadi sarana untuk menimba ilmu, berbagi pengalaman, dan meningkatkan kompetensi dalam bidang keprotokolan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda, Yudiana mengatakan salah satu tujuan dilaksanakannya kegiatan Rapat Penguatan Fungsi Keprotokolan Pada Perangkat Daerah di Lingkup Kabupaten Tangerang adalah menciptakan pelayanan kegiatan pimpinan sesuai kewenangan masing-masing OPD berjalan dengan tertib, lancar dan sesuai standar keprotokolan.
“Tujuan kegiatan ini salah satunya adalah menciptakan pelayanan kegiatan pimpinan sesuai kewenangan masing-masing OPD dapat berjalan sesuai standar keprotokolan, khususnya sesuai dengan Permendagri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah,” ungkap Yudiana.
Dia menambahkan kegiatan ini digelar selam 3 hari dengan peserta para Sekretaris Dinas/Badan atau Para Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Dinas/Badan, para Sekretaris Kecamatan atau para Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Kecamatan dan perwakilan para Kepala Bagian di lingkup Sekretariat Daerah.
“Kegiatan rapat ini melibatkan narasumber dari Kementrian Dalam Negeri, yang akan menyampaikan materi dan aturan terbaru tentang Pedoman Keprotokolan di Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, Etika Pergaulan dan Pencitraan Positif Petugas Protokol dan Pakaian Dinas ASN,” imbuhnya.
Dia juga berharap setelah selesainya acara para peserta dari masing-masing perangkat daerah memiliki pemahaman tentang penyelenggaraan keprotokolan dan aturan aturan terkait sehingga dapat menjalankan fungsi keprotokolan yang menjadi kewenangannya semakin baik dan optimal.