Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Airlangga: Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja Ciptakan Era Baru Berusaha untuk Perluasan Lapangan Kerja

kabarbanten.com
21 Februari 2021
Airlangga: Tren Perekonomian Indonesia Sudah Positif

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Hal ini sesuai ketentuan Pasal 185 UU Cipta Kerja yang mengamanatkan penetapan peraturan pelaksanaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak UU Cipta Kerja mulai berlaku pada 2 November 2020.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa hal mendasar yang diatur dalam PP dan Perpres tersebut adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi, sejalan dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.

“Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya Pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi COVID-19. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan sebesar 5,3 persen pada tahun 2021 ini,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Minggu (21/02/2021).

Peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang pertama kali diselesaikan adalah 2 (dua) Peraturan Pemerintah (PP) terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI), yaitu PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Selanjutnya, diselesaikan juga 49 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 45 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang disusun bersama-sama oleh 20 kementerian/lembaga (K/L) sesuai klasternya masing-masing.

K/L tersebut yaitu: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kemudian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Secara substansi, peraturan pelaksanaan tersebut dikelompokkan dalam sebelas klaster pengaturan, yaitu: Perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor (sebanyak 15 PP), Koperasi dan UMKM serta Badan Usaha Milik Desa (4 PP), Investasi (5 PP dan 1 Perpres), Ketenagakerjaan (4 PP), dan Fasilitas Fiskal (3 PP).

Selanjutnya, Penataan Ruang (sebanyak 3 PP dan 1 Perpres), Lahan dan Hak Atas Tanah (5 PP), Lingkungan Hidup (1 PP),  Konstruksi dan Perumahan (5 PP dan 1 Perpres), Kawasan Ekonomi (2 PP), serta  Barang dan Jasa Pemerintah (1 Perpres).

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pengaturan yang berkaitan dengan perizinan dan kegiatan usaha sektor merupakan upaya reformasi dan deregulasi yang menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi.

Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko mengubah pendekatan kegiatan berusaha dari berbasis izin ke berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA). Rinciannya sebagai berikut:

Pertama, cakupan kegiatan berusaha mengacu ke Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020.

Kedua, hasil RBA atas 18 sektor kegiatan usaha (1.531 KBLI) sebanyak 2.280 tingkat risiko, yaitu: Risiko Rendah (RR) sebanyak 707 (31,00 persen), Risiko Menengah Rendah (RMR) sebanyak 458 (20,09 persen), Risiko Menengah Tinggi (RMT) sebanyak 670 (29,39 persen), dan Risiko Tinggi (RT) sebanyak 445 (19,52 persen).

Ketiga, berdasarkan hasil RBA tersebut, maka penerapan Perizinan Berusaha berdasarkan risiko dilaksanakan sebagai berikut: RR hanya Nomor Induk Berusaha (NIB), RMR dengan NIB + Sertifikat Standar (Pernyataan), RMT dengan NIB + Sertifikat Standar (Verifikasi), dan RT dengan NIB + Izin (Verifikasi).

Keempat, implementasi di sistem melalui Online Single Submission (OSS) yakni: untuk RR & RMR akan dapat selesai di OSS dan dilakukan pembinaan serta pengawasan, sedangkan untuk RMT dan RT dilakukan penyelesaian NIB di OSS serta dilakukan verifikasi syarat/standar oleh kementerian/lembaga/daerah dan dilaksanakan pengawasan terhadapnya.

Kelima, maka 51 persen kegiatan usaha cukup diselesaikan melalui OSS, termasuk di dalamnya adalah kegiatan UMK.

Kemudahan Berinvestasi di Dalam Negeri
Untuk bidang usaha penanaman modal atau investasi, Pemerintah telah mengubah konsep dari semula berbasis kepada Bidang Usaha Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi Bidang Usaha Prioritas. Berbagai bidang usaha yang menjadi prioritas ini akan diberikan insentif dan kemudahan yang meliputi insentif fiskal dan non fiskal.

Insentif fiskal terdiri atas: (1) Insentif Perpajakan, antara lain pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance), pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), atau pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka investasi, serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance). Kemudian, (2) Insentif Kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri.

Adapun insentif non fiskal meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu, ditetapkan juga bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM.

“Perubahan dalam proses perizinan dan perluasan bidang usaha untuk investasi, kami yakini akan menjadi game changer dalam percepatan investasi dan pembukaan lapangan kerja baru. Dengan penerapan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, maka kita memasuki era baru dalam memberikan kemudahan dan kepastian perizinan dan kegiatan usaha, sehingga akan meningkatkan daya saing investasi dan produktivitas, serta efisiensi kegiatan usaha,” tutur Airlangga.

Kesejahteraan Pekerja
UU Cipta Kerja juga mengatur perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh. Sebagai aturan turunannya, terdapat 4 PP yang mengatur pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta menyempurnakan ketentuan mengenai waktu kerja, hubungan kerja, dan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pengupahan.

“Kami mengharapkan aturan ini dapat membantu menanggulangi dampak pandemi Covid-19 terhadap kesejahteraan para pekerja. Selain itu, di dalam UU Cipta Kerja juga diperjelas dan dipertegas ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang diperlukan hanya untuk alih keahlian/keterampilan dan teknologi baru, serta pelaksanaan investasi,” papar Menko Perekonomian.

Implementasi Aturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja
PP dan Perpres yang telah disahkan sebagai aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tersebut telah dapat dioperasionalkan atau diimplementasikan, namun K/L akan melakukan penyesuaian untuk petunjuk teknis pelaksanaan (misalnya terkait SDM, anggaran, dan organisasi). Pengaturan teknis tersebut tidak akan mengganggu implementasi PP dan Perpres.

Sedangkan, terkait implementasi dalam Sistem OSS, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat ini tengah melakukan peningkatan sistem dan akan dapat berjalan sepenuhnya paling lambat empat bulan setelah PP ditetapkan atau sekitar Juli 2021.

Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk penyiapan dan penyesuaian dalam pelayanan perizinan di daerah melalui Sistem OSS, termasuk untuk penyiapan SDM, infrastruktur jaringan, perangkat pendukung, serta penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) terkait.

“K/L terkait akan menyampaikan penjelasan detil atas masing-masing PP dan Perpres, serta akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pemangku kepentingan, dan juga media dalam waktu dekat ini,” pungkas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dalam penyusunan serta pembahasan PP dan Perpres yang telah ditetapkan tersebut, K/L terkait telah memperhatikan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk sungguh-sungguh memperhatikan masukan dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan melalui kegiatan serap aspirasi.

Untuk itu, telah dilakukan serap aspirasi melalui beberapa saluran yang dikelola oleh Kemenko Perekonomian, yaitu portal resmi UU Cipta Kerja, melalui Tim Serap Aspirasi, melalui Kegiatan Serap Aspirasi, dan terakhir dengan adanya Posko Cipta Kerja. (HUMAS KEMENKO PEREKONOMIAN/UN)

#Kemenko Perekonomian
Berita terkait: > Pemerintah Terbitkan 49 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja > Mendagri Keluarkan Instruksi Mengenai Perpanjangan PPKM Mikro dan Pengoptimalan Posko COVID-19 Tingkat Desa & Kelurahan > Daftar Tautan Pendaftaran Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Lansia > Peluncuran Kampanye “Beli Kreatif Danau Toba”, 20 Februari 2021, dari Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta > Presiden: Tahun Ini Gernas BBI Fokus Pada Pengembangan Potensi Daerah
ADVERTISEMENT

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Hal ini sesuai ketentuan Pasal 185 UU Cipta Kerja yang mengamanatkan penetapan peraturan pelaksanaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak UU Cipta Kerja mulai berlaku pada 2 November 2020.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa hal mendasar yang diatur dalam PP dan Perpres tersebut adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi, sejalan dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.

“Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya Pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi COVID-19. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan sebesar 5,3 persen pada tahun 2021 ini,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Minggu (21/02/2021).

Peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang pertama kali diselesaikan adalah 2 (dua) Peraturan Pemerintah (PP) terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI), yaitu PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Selanjutnya, diselesaikan juga 49 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 45 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang disusun bersama-sama oleh 20 kementerian/lembaga (K/L) sesuai klasternya masing-masing.

K/L tersebut yaitu: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kemudian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Secara substansi, peraturan pelaksanaan tersebut dikelompokkan dalam sebelas klaster pengaturan, yaitu: Perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor (sebanyak 15 PP), Koperasi dan UMKM serta Badan Usaha Milik Desa (4 PP), Investasi (5 PP dan 1 Perpres), Ketenagakerjaan (4 PP), dan Fasilitas Fiskal (3 PP).

Selanjutnya, Penataan Ruang (sebanyak 3 PP dan 1 Perpres), Lahan dan Hak Atas Tanah (5 PP), Lingkungan Hidup (1 PP),  Konstruksi dan Perumahan (5 PP dan 1 Perpres), Kawasan Ekonomi (2 PP), serta  Barang dan Jasa Pemerintah (1 Perpres).

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pengaturan yang berkaitan dengan perizinan dan kegiatan usaha sektor merupakan upaya reformasi dan deregulasi yang menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi.

Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko mengubah pendekatan kegiatan berusaha dari berbasis izin ke berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA). Rinciannya sebagai berikut:

Pertama, cakupan kegiatan berusaha mengacu ke Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020.

Kedua, hasil RBA atas 18 sektor kegiatan usaha (1.531 KBLI) sebanyak 2.280 tingkat risiko, yaitu: Risiko Rendah (RR) sebanyak 707 (31,00 persen), Risiko Menengah Rendah (RMR) sebanyak 458 (20,09 persen), Risiko Menengah Tinggi (RMT) sebanyak 670 (29,39 persen), dan Risiko Tinggi (RT) sebanyak 445 (19,52 persen).

Ketiga, berdasarkan hasil RBA tersebut, maka penerapan Perizinan Berusaha berdasarkan risiko dilaksanakan sebagai berikut: RR hanya Nomor Induk Berusaha (NIB), RMR dengan NIB + Sertifikat Standar (Pernyataan), RMT dengan NIB + Sertifikat Standar (Verifikasi), dan RT dengan NIB + Izin (Verifikasi).

Keempat, implementasi di sistem melalui Online Single Submission (OSS) yakni: untuk RR & RMR akan dapat selesai di OSS dan dilakukan pembinaan serta pengawasan, sedangkan untuk RMT dan RT dilakukan penyelesaian NIB di OSS serta dilakukan verifikasi syarat/standar oleh kementerian/lembaga/daerah dan dilaksanakan pengawasan terhadapnya.

Kelima, maka 51 persen kegiatan usaha cukup diselesaikan melalui OSS, termasuk di dalamnya adalah kegiatan UMK.

Kemudahan Berinvestasi di Dalam Negeri
Untuk bidang usaha penanaman modal atau investasi, Pemerintah telah mengubah konsep dari semula berbasis kepada Bidang Usaha Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi Bidang Usaha Prioritas. Berbagai bidang usaha yang menjadi prioritas ini akan diberikan insentif dan kemudahan yang meliputi insentif fiskal dan non fiskal.

Insentif fiskal terdiri atas: (1) Insentif Perpajakan, antara lain pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance), pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), atau pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka investasi, serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance). Kemudian, (2) Insentif Kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri.

Adapun insentif non fiskal meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu, ditetapkan juga bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM.

“Perubahan dalam proses perizinan dan perluasan bidang usaha untuk investasi, kami yakini akan menjadi game changer dalam percepatan investasi dan pembukaan lapangan kerja baru. Dengan penerapan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, maka kita memasuki era baru dalam memberikan kemudahan dan kepastian perizinan dan kegiatan usaha, sehingga akan meningkatkan daya saing investasi dan produktivitas, serta efisiensi kegiatan usaha,” tutur Airlangga.

Kesejahteraan Pekerja
UU Cipta Kerja juga mengatur perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh. Sebagai aturan turunannya, terdapat 4 PP yang mengatur pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta menyempurnakan ketentuan mengenai waktu kerja, hubungan kerja, dan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pengupahan.

“Kami mengharapkan aturan ini dapat membantu menanggulangi dampak pandemi Covid-19 terhadap kesejahteraan para pekerja. Selain itu, di dalam UU Cipta Kerja juga diperjelas dan dipertegas ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang diperlukan hanya untuk alih keahlian/keterampilan dan teknologi baru, serta pelaksanaan investasi,” papar Menko Perekonomian.

Implementasi Aturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja
PP dan Perpres yang telah disahkan sebagai aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tersebut telah dapat dioperasionalkan atau diimplementasikan, namun K/L akan melakukan penyesuaian untuk petunjuk teknis pelaksanaan (misalnya terkait SDM, anggaran, dan organisasi). Pengaturan teknis tersebut tidak akan mengganggu implementasi PP dan Perpres.

Sedangkan, terkait implementasi dalam Sistem OSS, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat ini tengah melakukan peningkatan sistem dan akan dapat berjalan sepenuhnya paling lambat empat bulan setelah PP ditetapkan atau sekitar Juli 2021.

Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk penyiapan dan penyesuaian dalam pelayanan perizinan di daerah melalui Sistem OSS, termasuk untuk penyiapan SDM, infrastruktur jaringan, perangkat pendukung, serta penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) terkait.

“K/L terkait akan menyampaikan penjelasan detil atas masing-masing PP dan Perpres, serta akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pemangku kepentingan, dan juga media dalam waktu dekat ini,” pungkas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dalam penyusunan serta pembahasan PP dan Perpres yang telah ditetapkan tersebut, K/L terkait telah memperhatikan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk sungguh-sungguh memperhatikan masukan dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan melalui kegiatan serap aspirasi.

Untuk itu, telah dilakukan serap aspirasi melalui beberapa saluran yang dikelola oleh Kemenko Perekonomian, yaitu portal resmi UU Cipta Kerja, melalui Tim Serap Aspirasi, melalui Kegiatan Serap Aspirasi, dan terakhir dengan adanya Posko Cipta Kerja. (HUMAS KEMENKO PEREKONOMIAN/UN)

#Kemenko Perekonomian
Berita terkait: > Pemerintah Terbitkan 49 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja > Mendagri Keluarkan Instruksi Mengenai Perpanjangan PPKM Mikro dan Pengoptimalan Posko COVID-19 Tingkat Desa & Kelurahan > Daftar Tautan Pendaftaran Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Lansia > Peluncuran Kampanye “Beli Kreatif Danau Toba”, 20 Februari 2021, dari Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta > Presiden: Tahun Ini Gernas BBI Fokus Pada Pengembangan Potensi Daerah
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Inilah Perpres 14/2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

Next Post

Segera Dibenahi, Pemkot Tangsel Ungkap Penyebab Banjir di 3 Titik

Related Posts

Nasional

MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Borong Prestasi di Jakarta Madrasah Award 2026

kabarbanten.com
4 Februari 2026
Harumkan Nama Indonesia, Audric Tsai Tembus VEX Robotics World Championship
Nasional

Harumkan Nama Indonesia, Audric Tsai Tembus VEX Robotics World Championship

kabarbanten.com
4 Februari 2026
Hery Haryanto Azumi: NU Bangkit dari Arus Bawah Menuju Solusi Nasional
Nasional

GKB-NU: Bersama Prabowo, Indonesia Harus Jadi Penjaga Perdamaian Dunia di Board of Peace

kabarbanten.com
3 Februari 2026
Alfamidi Gelar Pelatihan Eco Enzyme, Warga Antusias Kelola Sampah Organik
Nasional

Alfamidi Gelar Pelatihan Eco Enzyme, Warga Antusias Kelola Sampah Organik

kabarbanten.com
30 Januari 2026
Borong Enam Gelar Nasional, SWA RoboKnights Wakili Indonesia ke Kejuaraan Dunia VEX Robotics AS
Nasional

Borong Enam Gelar Nasional, SWA RoboKnights Wakili Indonesia ke Kejuaraan Dunia VEX Robotics AS

kabarbanten.com
29 Januari 2026
UIN Jakarta–BRIN Bahas Penguatan Kolaborasi Riset
Nasional

UIN Jakarta–BRIN Bahas Penguatan Kolaborasi Riset

kabarbanten.com
22 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Hery Haryanto Azumi: NU Bangkit dari Arus Bawah Menuju Solusi Nasional

GKB-NU: Bersama Prabowo, Indonesia Harus Jadi Penjaga Perdamaian Dunia di Board of Peace

3 Februari 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
Era Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern

Era Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern

11 Februari 2026
Pilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI

Pilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI

9 Februari 2026
Benyamin Davnie Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi

Benyamin Davnie Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi

9 Februari 2026
Pemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas

Pemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas

9 Februari 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved