Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Terbitkan PP 59/2021, Pemerintah Perkuat Aspek Pelindungan dan Jamsos Pekerja Migran

kabarbanten.com
23 April 2021
Terbitkan PP 59/2021, Pemerintah Perkuat Aspek Pelindungan dan Jamsos Pekerja Migran

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

PP yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet tersebut ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 6 April 2021 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 7 April 2021.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, PP ini merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Peraturan ini merupakan bagian perjuangan dan bukti kehadiran negara untuk pelindungan pekerja migran.

“Ini adalah aturan yang sangat ditunggu-tunggu, karena di samping PP ini memuat aturan yang lebih menjelaskan substansi UU 18/2017 juga merupakan  instrumen hukum yang  penting untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran kita,” ujarnya, dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (23/04/2021).

Menaker menyampaikan, tata kelola penempatan PMI harus mengedepankan aspek pelindungan dan jaminan sosial, mengingat proses dan pergerakan migrasi pekerja antarnegara sangat dinamis. Pemerintah ingin ke depannya pekerja migran yang bekerja ke luar negeri semakin banyak berorientasi kepada mereka yang terampil (skilled) dan kompeten

“Prinsipnya pemerintah memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas perlindungan pekerja migran Indonesia dan salah satu caranya adalah dengan meningkatkan keahlian pekerja migran  dan penerapan regulasi yang baik,“ ujarnya.

Lebih lanjut Ida menjelaskan, peraturan ini terdiri dari tujuh Bab. Bab I memuat tentang Ketentuan Umum dan Bab II mengatur tentang pelindungan PMI.

“Pelindungan PMI ini adalah isu sentralnya. Sehingga dalam pelaksanaanya, PP ini mengatur mengenai pelindungan sebelum PMI berangkat bekerja, selama bekerja di negara penempatan, hingga setelah bekerja,” terangnya.

Selanjutnya, pada Bab III diatur tentang Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) penempatan dan pelindungan PMI. Pembentukan LTSA dilakukan untuk meningkatkan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, cepat, dan berkualitas tanpa diskriminasi.

LTSA ini akan mengoordinasikan dan mengintegrasikan delapan layanan instansi/lembaga dalam bentuk desk. Kedelapan layanan tersebut terdiri atas desk ketenagakerjaan; desk pengaduan dan informasi; desk kependudukan dan pencatatan sipil; desk kesehatan; desk keimigrasian; desk kepolisian; desk perbankan; dan desk jaminan sosial.

Selanjutnya, Bab IV yang mencakup tentang pembagian tugas dan tanggung jawab secara tegas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dan keluarganya secara terintegrasi dan terkoordinasi.

“Bahkan dalam PP ini, pemerintah desa juga dilibatkan dalam proses migrasi. Karena perbaikan tata kelola migrasi ini benar-benar membutuhkan komitmen seluruh pihak, termasuk elemen pemerintahan terkecil di desa,” ujar Menaker.

Sementara pada Bab V diatur mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Bab VI tentang pembinaan dan pengawasan.

“Dalam menjalankan pembinaan, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melaksanakan fungsi tersebut secara terpadu dan terkoordinasi. Untuk fungsi pengawasan, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat mengikutsertakan masyarakat,” tutur Ida.

Adapun Bab VII sebagai bab terakhir, mengatur ketentuan penutup. Dalam bab ini, beberapa aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 3 Tahun 2013, PP Nomor 5 Tahun 2013, PP Nomor 4 Tahun 2015, dan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 dinyatakan tidak berlaku lagi. (HUMAS KEMNAKER/UN)

Kunjungi laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan melalui tautan ini.

#Kemnaker
Berita terkait: > Merdeka Belajar Episode 10, Kolaborasi Ciptakan SDM Unggul melalui Perluasan Program Beasiswa > Pernyataan Presiden RI Terkait KRI Nanggala-402, 22 April 2021, di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat > Menkeu: Kinerja Perekonomian Maret 2021 Terus Melanjutkan Tren Positif > Nonaktifkan Data Ganda, Kemensos Perkenalkan New DTKS > Pemerintah Terus Dukung UMKM dan Ekonomi Kreatif Naik Kelas
ADVERTISEMENT

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

PP yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet tersebut ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 6 April 2021 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 7 April 2021.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, PP ini merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Peraturan ini merupakan bagian perjuangan dan bukti kehadiran negara untuk pelindungan pekerja migran.

“Ini adalah aturan yang sangat ditunggu-tunggu, karena di samping PP ini memuat aturan yang lebih menjelaskan substansi UU 18/2017 juga merupakan  instrumen hukum yang  penting untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran kita,” ujarnya, dikutip dari laman Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (23/04/2021).

Menaker menyampaikan, tata kelola penempatan PMI harus mengedepankan aspek pelindungan dan jaminan sosial, mengingat proses dan pergerakan migrasi pekerja antarnegara sangat dinamis. Pemerintah ingin ke depannya pekerja migran yang bekerja ke luar negeri semakin banyak berorientasi kepada mereka yang terampil (skilled) dan kompeten

“Prinsipnya pemerintah memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas perlindungan pekerja migran Indonesia dan salah satu caranya adalah dengan meningkatkan keahlian pekerja migran  dan penerapan regulasi yang baik,“ ujarnya.

Lebih lanjut Ida menjelaskan, peraturan ini terdiri dari tujuh Bab. Bab I memuat tentang Ketentuan Umum dan Bab II mengatur tentang pelindungan PMI.

“Pelindungan PMI ini adalah isu sentralnya. Sehingga dalam pelaksanaanya, PP ini mengatur mengenai pelindungan sebelum PMI berangkat bekerja, selama bekerja di negara penempatan, hingga setelah bekerja,” terangnya.

Selanjutnya, pada Bab III diatur tentang Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) penempatan dan pelindungan PMI. Pembentukan LTSA dilakukan untuk meningkatkan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, cepat, dan berkualitas tanpa diskriminasi.

LTSA ini akan mengoordinasikan dan mengintegrasikan delapan layanan instansi/lembaga dalam bentuk desk. Kedelapan layanan tersebut terdiri atas desk ketenagakerjaan; desk pengaduan dan informasi; desk kependudukan dan pencatatan sipil; desk kesehatan; desk keimigrasian; desk kepolisian; desk perbankan; dan desk jaminan sosial.

Selanjutnya, Bab IV yang mencakup tentang pembagian tugas dan tanggung jawab secara tegas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dan keluarganya secara terintegrasi dan terkoordinasi.

“Bahkan dalam PP ini, pemerintah desa juga dilibatkan dalam proses migrasi. Karena perbaikan tata kelola migrasi ini benar-benar membutuhkan komitmen seluruh pihak, termasuk elemen pemerintahan terkecil di desa,” ujar Menaker.

Sementara pada Bab V diatur mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Bab VI tentang pembinaan dan pengawasan.

“Dalam menjalankan pembinaan, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melaksanakan fungsi tersebut secara terpadu dan terkoordinasi. Untuk fungsi pengawasan, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat mengikutsertakan masyarakat,” tutur Ida.

Adapun Bab VII sebagai bab terakhir, mengatur ketentuan penutup. Dalam bab ini, beberapa aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 3 Tahun 2013, PP Nomor 5 Tahun 2013, PP Nomor 4 Tahun 2015, dan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 dinyatakan tidak berlaku lagi. (HUMAS KEMNAKER/UN)

Kunjungi laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan melalui tautan ini.

#Kemnaker
Berita terkait: > Merdeka Belajar Episode 10, Kolaborasi Ciptakan SDM Unggul melalui Perluasan Program Beasiswa > Pernyataan Presiden RI Terkait KRI Nanggala-402, 22 April 2021, di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat > Menkeu: Kinerja Perekonomian Maret 2021 Terus Melanjutkan Tren Positif > Nonaktifkan Data Ganda, Kemensos Perkenalkan New DTKS > Pemerintah Terus Dukung UMKM dan Ekonomi Kreatif Naik Kelas
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share4Tweet2SendShare
Previous Post

Merdeka Belajar Episode 10, Kolaborasi Ciptakan SDM Unggul melalui Perluasan Program Beasiswa

Next Post

22 Komputer SMPN Digondol Maling

Related Posts

PGN Pastikan Operasional Terjaga Andal
Nasional

PGN Pastikan Operasional Terjaga Andal

kabarbanten.com
18 Agustus 2025
Pimpin Rapat Bersama DEN, Presiden Prabowo Bahas Strategi Ekonomi Nasional di Tengah Gejolak Global
Nasional

Pimpin Rapat Bersama DEN, Presiden Prabowo Bahas Strategi Ekonomi Nasional di Tengah Gejolak Global

kabarbanten.com
2 Agustus 2025
DPR Diminta Segera Sahkan RUU KUHAP
Nasional

DPR Diminta Segera Sahkan RUU KUHAP

kabarbanten.com
17 Juli 2025
Puguh P.S. Admaja Sutradarai Film ‘Perjanjian Lama’ Garapan Elang Project
Nasional

Puguh P.S. Admaja Sutradarai Film ‘Perjanjian Lama’ Garapan Elang Project

kabarbanten.com
18 Juni 2025
Tinjau Stan Hilirisasi Jagung di Bengkayang, Presiden Apresiasi Inovasi UMKM dan Komitmen Swasembada
Nasional

Tinjau Stan Hilirisasi Jagung di Bengkayang, Presiden Apresiasi Inovasi UMKM dan Komitmen Swasembada

kabarbanten.com
5 Juni 2025
Presiden Prabowo Kunjungi Bengkayang untuk Panen Raya Jagung
Nasional

Presiden Prabowo Kunjungi Bengkayang untuk Panen Raya Jagung

kabarbanten.com
5 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

12 Agustus 2025
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Mukota Kadin Tangsel IV Digelar Akhir Oktober, Panitia Sudah Terbentuk

Mukota Kadin Tangsel IV Digelar Akhir Oktober, Panitia Sudah Terbentuk

22 Agustus 2025
Paramount Festival Kemerdekaan, Semarak HUT RI ke-80 di Gading Serpong

Paramount Festival Kemerdekaan, Semarak HUT RI ke-80 di Gading Serpong

26 Agustus 2025
Perbaikan Jalan Magnolia Serpong Utara Rampung, DSDABMBK Tangsel Ganti Paving Block Jadi Beton

Perbaikan Jalan Magnolia Serpong Utara Rampung, DSDABMBK Tangsel Ganti Paving Block Jadi Beton

26 Agustus 2025
Pemkot Tangsel Tanggapi Keluhan Warga Kandang Sapi Lor: Jalan Masih Aset Pengembang Alam Sutera

Pemkot Tangsel Tanggapi Keluhan Warga Kandang Sapi Lor: Jalan Masih Aset Pengembang Alam Sutera

25 Agustus 2025
Dinkes Tangsel Imbau Masyarakat Waspada DBD dan Lakukan PSN 3M Plus

Dinkes Tangsel Imbau Masyarakat Waspada DBD dan Lakukan PSN 3M Plus

24 Agustus 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved