Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Pria Hidung Belang Tusuk Teman Kencan di Apartemen Green Lake Ciputat

kabarbanten.com
22 April 2021
Pria Hidung Belang Tusuk Teman Kencan di Apartemen Green Lake Ciputat

TANGSEL – Satreskrim Polres Tangsel berhasil mengamankan J (28), pria yang melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap wanita berinisial M (27) di Apartemen Green Lake View, Ciputat, Tangsel pada Rabu (14/4) lalu.

Bermula J berkenalan dengan M melalui media sosial untuk melakukan hubungan badan. Setelah disepakati harga yang ditawarkan, J dan M berjanjian di Apartemen Green Lake View.

“Mereka menyepakati untuk melakukan hubungan badan dengan biaya Rp 300 ribu. Namun, setelah korban dan pelaku melakukan hubungan badan, pelaku hanya membayar Rp 150 ribu,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangsel, Kamis (22/4).

ADVERTISEMENT

M yang merasa dibohongi, karena bayarannya tidak sesuai dengan kesepakatan awal, memaki J dengan kata-kata kasar.

“Tersangka J ini merasa tidak terima dan langsung mengeluarkan pisau yang disimpan di dalam sweaternya kemudian menusuk korban sebanyak 14 kali di bagian dada dan perut,” ucap Kapolres.

Sadisnya, M yang sudah bersimbah darah berusaha melarikan diri. Justru ditarik oleh tersangka dan kepalanya dibenturkan ke kloset. Setelah melakukan aksinya, tersangka J melarikan diri dengan membawa barang berharga milik korban.

“Korban berteriak sehingga diketahui oleh security dan dibawa ke RSU Tangsel untuk dilakukan pengobatan dan perawatan hingga saat ini. Selang 7 jam sejak terjadinya tindak pidana tersebut, tersangka ditangkap di kediamannya di Kelurahan Serua, Ciputat,” papar Kapolres.

Atas perbuatannya, J disangkakan pasal percobaan pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan berat dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 2 dan atau Pasal 354 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya. (PHD)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Pemkot Tangerang Raih Penghargaan Reformasi Birokrasi 2020

Next Post

Presiden Jokowi Sampaikan Tiga Pandangan pada KTT Perubahan Iklim

Related Posts

Bupati Maesyal Rasyid Motivasi Pelajar SMP dan SMK Satya Muda Gemilang
Kabupaten Tangerang

Bupati Maesyal Rasyid Motivasi Pelajar SMP dan SMK Satya Muda Gemilang

Kabar Banten
15 Juli 2026
Bupati Maesyal Rasyid Terus Perkuat Mitigasi Pasca Kebakaran TPA Jatiwaringin
Kabupaten Tangerang

Bupati Maesyal Rasyid Terus Perkuat Mitigasi Pasca Kebakaran TPA Jatiwaringin

Kabar Banten
15 Juli 2026
Bupati Tangerang Instruksikan Penguatan Program Prioritas dan Skrining Serentak
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Instruksikan Penguatan Program Prioritas dan Skrining Serentak

Kabar Banten
15 Juli 2026
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Minta OPD Perkuat Pembinaan Koperasi dan UMKM
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Minta OPD Perkuat Pembinaan Koperasi dan UMKM

Kabar Banten
15 Juli 2026
Intan Nurul Hikmah Hadiri Festival Berbagi Bahagia Bersama 200 Anak Yatim di Kecamatan Curug
Kabupaten Tangerang

Intan Nurul Hikmah Hadiri Festival Berbagi Bahagia Bersama 200 Anak Yatim di Kecamatan Curug

Kabar Banten
15 Juli 2026
Kicau Mania Kapolres Cup 2026 Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Kabupaten Tangerang

Kicau Mania Kapolres Cup 2026 Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat

Kabar Banten
15 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

3 Juli 2026
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
Gus Hery Haryanto Azumi Dapat Restu dari KH Said Aqil Siroj Maju Ketua Umum PBNU

Gus Hery Haryanto Azumi Dapat Restu dari KH Said Aqil Siroj Maju Ketua Umum PBNU

27 Juni 2026
Bupati Maesyal Rasyid Motivasi Pelajar SMP dan SMK Satya Muda Gemilang

Bupati Maesyal Rasyid Motivasi Pelajar SMP dan SMK Satya Muda Gemilang

15 Juli 2026
Bupati Maesyal Rasyid Terus Perkuat Mitigasi Pasca Kebakaran TPA Jatiwaringin

Bupati Maesyal Rasyid Terus Perkuat Mitigasi Pasca Kebakaran TPA Jatiwaringin

15 Juli 2026
Bupati Tangerang Instruksikan Penguatan Program Prioritas dan Skrining Serentak

Bupati Tangerang Instruksikan Penguatan Program Prioritas dan Skrining Serentak

15 Juli 2026
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Minta OPD Perkuat Pembinaan Koperasi dan UMKM

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Minta OPD Perkuat Pembinaan Koperasi dan UMKM

15 Juli 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved