Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

DKBP3A Kabupaten Serang Serius Tangani Perempuan dan Anak Korban KDRT

kabarbanten.com
12 April 2021
DKBP3A Kabupaten Serang Serius Tangani Perempuan dan Anak Korban KDRT

Kabarbanten.com – Peduli, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) serius menangani perempuan dan anak korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pelecehan sesual.

Hal itu diwujudkan dalam Perjanjian kerjasama antara DKBPPPA dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Dradjat Prawiranegara Kabupaten Serang tentang penanganan kasus, jasa perawatan dan pembiayaan visum et repertum bagi perempuan dan anak korban KDRT, pelecehan seksual.

Penandatanganan dilakukan pada pada Senin, 12 April 2021 di Aula RSUD oleh Direktur RSUD dr. Dradjat Prawiranegara, Rachmat Setiadi dan Kepala DKBPPPA, Tarkul Wasyit disaksikan juga oleh Ketua P2TP2A Kabupaten Serang Nurliawati Entus Mahmud dan jajaran.

ADVERTISEMENT

Kepala DKBPPPA Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit menjelaskan, bahwa perjanjian kerjasama dimaksudkan sebagai upaya bersama untuk melakukan penanganan kasus, pelayanan kesehatan atau perawatan, pembiayaan visum et repertum hingga pemberian keterangan ahli terkait hasil visum et repertum pada proses penegakan hukum di kepolisian, kejaksaan, pengadilan, terhadap perempuan dan anak korban KDRT pelecehan seksual. Hal itu dilakukan didasarkan azas saling membantu, saling mendukung dan saling menguntungkan dalam bidang kesehatan.

“Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk menyinergikan program dan kegiatan pelayanan para pihak dalam rangka peningkatan peran dalam pelayanan jasa kesehatan dan visum,”ujar Tarkul Wasyit melalui keterangan tertulis yang dikirim Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik).

“Sasaran perjanjian kerjasama ini adalah terlaksananya pelayanan jasa kesehatan dan visum yang cepat dan akurat terhadap perempuan dan anak korban KDRT, pelecehan seksual,” tambah Tarkul Wasyit.

Adapun rujukan pasien atau klien dari Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pelrindungan Perempuan dan Anak atau P2TP2A dalam ruang lingkup kerjasama tersebut, yakni jasa pelayanan kesehatan, jasa perawatan, pembiayaaan Visum et Repertum , mulai dari pembuatan surat Visum et Repertum pada pendampingan di bidang kesehatan, pelayanan psikotherapy di bidang kesehatan.

“Dalam kerjasama itu pun tercatat pasien atau klien pihak kedua berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, perawatan, proses pemeriksaan untuk pembuatan surat Visum et Repertum di pihak kesatu,” beber Warsit.

Baca juga : Janji, Pemkab Serang Bakal Tingkatkan Penerima dan Insentif Guru Paud

Direktur RSUD dr. Dradjat Prawiranegara, Rachmat Setiadi menambahkan, dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh para pihak yang hasilnya digunakan sebagai laporan pertanggungjawaban dan bahan masukan dalam merencanakan program kerjasama selanjutnya.

“Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (Satu) tahun sejak tanggal 25 (Dua Puluh Lima) Februari 2021 sampai dengan tanggal 25 (Dua Puluh Lima) Februari 2022,” tegasnya.

Perjanjian kerjasama tersebut dapat diperpanjang, diubah atau diakhiri berdasarkan persetujuan para pihak. Perpanjangan perjanjian kerjasama dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berakhirnya perjanjian kerjasama.

“Adapun perubahan atau pengakhiran perjanjian kerjasama diusulkan oleh salah satu pihak dengan cara memberitahukan secara tertulis paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya kepada pihak lainnya,” tutup Rachmat. (rls/bd)

Tags: BantenProvinsi Banten
Share4Tweet3SendShare
Previous Post

Kemajuan Industri 4.0 Akan Dorong Indonesia Menuju Sepuluh Besar Kekuatan Ekonomi Global

Next Post

Polda Banten Gelar Anev Opsnal dan Anev Operasi Aman Nusa II Tahun 2021

Related Posts

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025
Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda
Banten

Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda

Kabar Banten
8 Agustus 2025
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis, 17 Juli 2025

kabarbanten.com
17 Juli 2025
Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten
Banten

Ratusan Siswa MTsN 5 Ikuti Pelatihan Menulis Praktis dan Menyenangkan yang Digelar JMSI Banten

Kabar Banten
16 Juli 2025
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Banten

Prakiraan Cuaca Banten, Rabu 16 Juli 2025

kabarbanten.com
16 Juli 2025
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Senin, 14 Juli 2025

kabarbanten.com
14 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

29 September 2025
Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

9 Oktober 2025
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Terus Dorong Pertumbuhan Investasi

Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Terus Dorong Pertumbuhan Investasi

21 Oktober 2025
HUT Ke-80 Kecamatan Rajeg, Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha

HUT Ke-80 Kecamatan Rajeg, Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha

21 Oktober 2025
Bupati Dorong Mahasiswa Bersinergi dan Berkolaborasi untuk Pembangunan Daerah

Bupati Dorong Mahasiswa Bersinergi dan Berkolaborasi untuk Pembangunan Daerah

21 Oktober 2025
Pemkab Tangerang Tambah Empat Zona Baru Layanan Angkutan Sekolah Gratis

Pemkab Tangerang Tambah Empat Zona Baru Layanan Angkutan Sekolah Gratis

21 Oktober 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved