Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Pemkot Tangerang Dinilai Cuek Soal Keberadaan E-Warong

kabarbanten.com
9 April 2021
Pemkot Tangerang Dinilai Cuek Soal Keberadaan E-Warong

Kabarbanten.com– Pemerintah Kota Tangerang telah membentuk 65 elektronik warung gotong royong (E-Warong) pada 2019 silam untuk mensukseskan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), khususnya di Kota Tangerang.

Dibentuknya E-Warong tersebut tak lain untuk melayani penyaluran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta untuk meningkatkan roda perekonomian ditengah masyarakat.

Namun, belakangan ini yang terjadi adalah para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagian besar tidak melakukan belanja di E-Warong, melainkan menerima secara utuh kebutuhan pokok tiap bulannya yang diberikan oleh oknum.

ADVERTISEMENT

Padahal, KPM hanya dapat membeli bahan pangan di tempat khusus bernama elektronik warung gotong royong (e-warong) dengan kartu atau ATM nya miliknya.

Melihat kondisi seperti ini bisa dikatakan lemahnya pengawasan atau kontrol dari Pemerintah Kota Tangerang, sehingga program besutan dari Presiden Joko Widodo ini dimanfaatkan oleh segelintir oknum yang tidak bertanggungjawab demi memuluskan kepentingan pribadi.

Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah yang juga sebagai penanggungjawab koordinator bantuan sosial pangan daerah ketika hendak dikonfirmasi tentang keberadaan E-Warong tidak dapat dihubungi. Sedangkan Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin yang pernah menutup acara Workshop Pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada 14 Maret 2019 lalu juga tidak dapat dihubungi melalui telepon selulernya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Kota Tangerang menerangkan, Pemerintah Kota Tangerang memiliki andil besar untuk melayani masyarakat, khususnya dalam proses penyaluran bantuan sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Pemkot Tangerang harus tegas dalam mengambil kebijakan maupun keputusan. Apalagi soal bantuan sosial yang diperuntukan bagi masyarakat,” kata Jimmi Simanjuntak, Kamis, 8 April 2021.

Jimmi menambahkan, jika penerimaan bantuan sosial terlihat ada kejanggalan, seharusnya bisa langsung dievaluasi, dan para oknum yang terlibat dalam kecurangan langsung diganti demi kebaikan dan kelancaran proses bantuan sosial, mulai dari program beras sejahtera hingga program keluarga harapan.

“Kasihan KPM yang berhak menerima bantuan dimanfaatkan oleh para oknum. Dan, keberadaan E-Warong juga harus didukung dengan baik, sehingga perekonomian warga pun juga meningkat,” paparnya.

Distributor jadi Andalan

Para oknum yang tidak bertangungjawab lebih suka membelanjakan barang kebutuhan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui distributor. Selayaknya dan seharusnya, para KPM melakukan belanja di E-Warong.

“Sebenarnya ada apa dengan distributor yang selalu menjadi pilihan para oknum untuk membelanjakan dana bantuan milik KPM,” papar Jimmi.

Dengan belanja di distributor, kata Jimmi, roda perekonomian masyarakat tidak berjalan, dan jauh dari tujuan utama yang digaungkan oleh Kementerian Sosial.

“Jangan sampai ada indikasi main mata antara oknum dengan distributor yang mengakibatkan KPM maupun pemilik E-Warong dirugikan,” tegasnya.

Diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengawasan dan Pembinaan SDM Pelaksana PKH di Daerah yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi, Kota dan Kabupaten.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga, Rachmat Koesnandi mengatakan, Sumber Daya Manusia (SDM) PKH agar konsentrasi dan fokus menjalani tugas dan fungsi terhadap proses bisnis PKH.

“Yaitu diantaranya validasi, pemutakhiran data, verifikasi komitmen, pelaksanaan P2K2, dan rekonsiliasi penyalurahan bantuan sosial yang mekanismenya diatur dalam SK pengangkatan SDM PKH dan regulasi PKH yang telah ditetapkan,” ujarnya dalam surat edaran.

Rachmat menjelaskan, berkaitan dengan bantuan program komplementer bagi KPM PKH, diharapkan agar seluruh SDM PKH melaksanakan tugas tidak diperbolehkan memiliki, mengelola maupun menjadi pemasok bahan pangan di e-warong.

“Jadi SDM PKH tidak boleh mengumpulkan dan menyalahgunakan kartu kesejahteraan sosial (KKS) milik KPM saat penyaluran bantuan sosial serta tidak boleh mengarahkan KPM ke e-warong tertentu. Dan SDM Harus mempedomani peraturan dan ketetapan yang berlaku,” katanya.(ydh)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share4Tweet3SendShare
Previous Post

Dugaan Korupsi 7,8 Miliar di KONI Tangsel, Kejari Belum Tetapkan Tersangka

Next Post

Presiden Akan Tinjau Lokasi Terdampak Bencana di NTT

Related Posts

WOM Finance Ajak Warga Tangerang Lebih Kritis dan Cerdas dalam Memilih Layanan Keuangan
Kota Tangerang

WOM Finance Ajak Warga Tangerang Lebih Kritis dan Cerdas dalam Memilih Layanan Keuangan

kabarbanten.com
23 Juni 2025
Wabup Intan: Persatuan dalam Keberagaman Kunci Kemajuan Tangerang
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan: Persatuan dalam Keberagaman Kunci Kemajuan Tangerang

Kabar Banten
17 Juni 2025
Pelantikan Pengurus HMI Kabupaten Tangerang, Bupati Buka Ruang Sinergi, Diskusi dan Kritik
Kabupaten Tangerang

Pelantikan Pengurus HMI Kabupaten Tangerang, Bupati Buka Ruang Sinergi, Diskusi dan Kritik

Kabar Banten
17 Juni 2025
Bupati Tangerang Luncurkan Program Intan Emas untuk Cegah Risiko Dini pada Balita
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Luncurkan Program Intan Emas untuk Cegah Risiko Dini pada Balita

Kabar Banten
17 Juni 2025
Wabup Intan Hadiri Acara Kelulusan Siswa RA Daarul Muttaqien
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Hadiri Acara Kelulusan Siswa RA Daarul Muttaqien

Kabar Banten
15 Juni 2025
Milad Ponpes Hudaatul Umam, Bupati Tangerang Dukung Pendidikan Berkualitas dan Merata
Kabupaten Tangerang

Milad Ponpes Hudaatul Umam, Bupati Tangerang Dukung Pendidikan Berkualitas dan Merata

Kabar Banten
15 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

10 Juni 2025
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
Dikunjungi IFRC dan PMI Jepang, Jumbara PMR Banten IV Sukses Digelar

Dikunjungi IFRC dan PMI Jepang, Jumbara PMR Banten IV Sukses Digelar

4 Juli 2025
Benyamin Davnie: Gaji PPPK Tangsel Dianggarkan di APBD Perubahan 2025

Benyamin Davnie: Gaji PPPK Tangsel Dianggarkan di APBD Perubahan 2025

4 Juli 2025
Pemkot Tangsel Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, Hadirkan Penceramah Ustadz Hilman Fauzi

Pemkot Tangsel Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, Hadirkan Penceramah Ustadz Hilman Fauzi

3 Juli 2025
Benyamin Davnie: Realisasi Investasi Triwulan I 2025 di Tangsel Melebihi Target

Benyamin Davnie: Realisasi Investasi Triwulan I 2025 di Tangsel Melebihi Target

3 Juli 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved