Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Rumah di BSD Alih Fungsi Jadi Hotel, 16 Pasangan Mesum Diamankan

kabarbanten.com
27 Maret 2021
Rumah di BSD Alih Fungsi Jadi Hotel, 16 Pasangan Mesum Diamankan

Kabarbanten.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel menindaklanjuti keresahan warga Anggrek Loka, Anggrek Serat, Sektor 2.2 BSD terkait adanya rumah yang beralih fungsi menjadi hotel melati, Jumat (26/3/2021) malam.

Tak hanya itu, Satpol PP juga menggerebek hotel di Jalan Rawa Buntu Utara, Serpong, Tangsel. Dari razia tersebut, Satpol PP bersama unsur Polri-TNI berhasil mengamankan 16 pasangan mesum.

“Terkait dengan laporan warga maupun temuan yang bisa kita buktikan di empat titik, yang pertama kos-kosan yang beralih fungsi menjadi penginapan dengan tarif jam-jaman, yang kedua di penginapan yang diindikasikan terjadi praktik prostitusi juga kita buktikan kita monitor dan kita lakukan penggrebekan,” ujar Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana, Sabtu (27/3/2021).

ADVERTISEMENT

“Ternyata kita temukan dari empat titik yang kita razia kita tangkap. Kita temukan 16 pasang yang bisa kita jaring untuk berikutnya kita bawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan,” lanjutnya.

Menurutnya, beberapa wanita yang terjaring juga merupakan wanita booking online (BO) melalui aplikasi MiChat hingga ditemukan alat kontrasepsi bekas pakai.

“Melalui me chat yang bisa kita buktikan, kita cek ternyata ada perlakuan semacam itu. Dan, ada alat kontrasepsi yang kita temukan di beberapa kamar tadi, bahkan satu orang ada yang sudah lebih dari dua alat kontrasepsi yang digunakan, artinya nanti akan kita tanya, masuk jam berapa sudah, berapa jam, dan jam sekian sudah menggunakan tiga alat kontrasepsi,” papar Sapta.

Nantinya, jika memang pengelola terbukti melanggar Perda nomor 9 tahun 2012 tentang ketertiban masyarakat akan dilakukan pemanggilan serta diberikan sanksi.

Baca Juga: Sunmori di BSD, 20 Motor Berknalpot Bising Ditindak Polisi

“Tentunya gini semua yang melanggar aturan terkait dengan Perda, terutama Perda Nomor 9 Tahun 2012 terkait dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, kalau dilanggar tentu semua kita beri sanksi. Baik pelaku usahanya maupun orang yang memerankan di dalamnya,” tandasnya. (nad)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share4Tweet3SendShare
Previous Post

Inilah Perpres Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan

Next Post

Presiden: Jadikan Peringatan Nyepi sebagai Momentum Introspeksi dan Jaga Keharmonisan

Related Posts

WOM Finance Ajak Warga Tangerang Lebih Kritis dan Cerdas dalam Memilih Layanan Keuangan
Kota Tangerang

WOM Finance Ajak Warga Tangerang Lebih Kritis dan Cerdas dalam Memilih Layanan Keuangan

kabarbanten.com
23 Juni 2025
Wabup Intan: Persatuan dalam Keberagaman Kunci Kemajuan Tangerang
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan: Persatuan dalam Keberagaman Kunci Kemajuan Tangerang

Kabar Banten
17 Juni 2025
Pelantikan Pengurus HMI Kabupaten Tangerang, Bupati Buka Ruang Sinergi, Diskusi dan Kritik
Kabupaten Tangerang

Pelantikan Pengurus HMI Kabupaten Tangerang, Bupati Buka Ruang Sinergi, Diskusi dan Kritik

Kabar Banten
17 Juni 2025
Bupati Tangerang Luncurkan Program Intan Emas untuk Cegah Risiko Dini pada Balita
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Luncurkan Program Intan Emas untuk Cegah Risiko Dini pada Balita

Kabar Banten
17 Juni 2025
Wabup Intan Hadiri Acara Kelulusan Siswa RA Daarul Muttaqien
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Hadiri Acara Kelulusan Siswa RA Daarul Muttaqien

Kabar Banten
15 Juni 2025
Milad Ponpes Hudaatul Umam, Bupati Tangerang Dukung Pendidikan Berkualitas dan Merata
Kabupaten Tangerang

Milad Ponpes Hudaatul Umam, Bupati Tangerang Dukung Pendidikan Berkualitas dan Merata

Kabar Banten
15 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

10 Juni 2025
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
Munas Aswakada 2025, Pilar Saga Ichsan: Kolaborasi Wakil Kepala Daerah Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

Munas Aswakada 2025, Pilar Saga Ichsan: Kolaborasi Wakil Kepala Daerah Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

6 Juli 2025
Dikunjungi IFRC dan PMI Jepang, Jumbara PMR Banten IV Sukses Digelar

Dikunjungi IFRC dan PMI Jepang, Jumbara PMR Banten IV Sukses Digelar

4 Juli 2025
Benyamin Davnie: Gaji PPPK Tangsel Dianggarkan di APBD Perubahan 2025

Benyamin Davnie: Gaji PPPK Tangsel Dianggarkan di APBD Perubahan 2025

4 Juli 2025
Pemkot Tangsel Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, Hadirkan Penceramah Ustadz Hilman Fauzi

Pemkot Tangsel Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, Hadirkan Penceramah Ustadz Hilman Fauzi

3 Juli 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved