Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Rumah di BSD Alih Fungsi Jadi Hotel, 16 Pasangan Mesum Diamankan

kabarbanten.com
27 Maret 2021
Rumah di BSD Alih Fungsi Jadi Hotel, 16 Pasangan Mesum Diamankan

Kabarbanten.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel menindaklanjuti keresahan warga Anggrek Loka, Anggrek Serat, Sektor 2.2 BSD terkait adanya rumah yang beralih fungsi menjadi hotel melati, Jumat (26/3/2021) malam.

Tak hanya itu, Satpol PP juga menggerebek hotel di Jalan Rawa Buntu Utara, Serpong, Tangsel. Dari razia tersebut, Satpol PP bersama unsur Polri-TNI berhasil mengamankan 16 pasangan mesum.

“Terkait dengan laporan warga maupun temuan yang bisa kita buktikan di empat titik, yang pertama kos-kosan yang beralih fungsi menjadi penginapan dengan tarif jam-jaman, yang kedua di penginapan yang diindikasikan terjadi praktik prostitusi juga kita buktikan kita monitor dan kita lakukan penggrebekan,” ujar Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana, Sabtu (27/3/2021).

ADVERTISEMENT

“Ternyata kita temukan dari empat titik yang kita razia kita tangkap. Kita temukan 16 pasang yang bisa kita jaring untuk berikutnya kita bawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan,” lanjutnya.

Menurutnya, beberapa wanita yang terjaring juga merupakan wanita booking online (BO) melalui aplikasi MiChat hingga ditemukan alat kontrasepsi bekas pakai.

“Melalui me chat yang bisa kita buktikan, kita cek ternyata ada perlakuan semacam itu. Dan, ada alat kontrasepsi yang kita temukan di beberapa kamar tadi, bahkan satu orang ada yang sudah lebih dari dua alat kontrasepsi yang digunakan, artinya nanti akan kita tanya, masuk jam berapa sudah, berapa jam, dan jam sekian sudah menggunakan tiga alat kontrasepsi,” papar Sapta.

Nantinya, jika memang pengelola terbukti melanggar Perda nomor 9 tahun 2012 tentang ketertiban masyarakat akan dilakukan pemanggilan serta diberikan sanksi.

Baca Juga: Sunmori di BSD, 20 Motor Berknalpot Bising Ditindak Polisi

“Tentunya gini semua yang melanggar aturan terkait dengan Perda, terutama Perda Nomor 9 Tahun 2012 terkait dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, kalau dilanggar tentu semua kita beri sanksi. Baik pelaku usahanya maupun orang yang memerankan di dalamnya,” tandasnya. (nad)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Inilah Perpres Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan

Next Post

Presiden: Jadikan Peringatan Nyepi sebagai Momentum Introspeksi dan Jaga Keharmonisan

Related Posts

Rayakan Milad ke-6 dan HPN 2026, JMSI Banten Gelar Santunan Yatim Hingga Tanam Pohon di Sungai Cisadane
Tangerang

Rayakan Milad ke-6 dan HPN 2026, JMSI Banten Gelar Santunan Yatim Hingga Tanam Pohon di Sungai Cisadane

kabarbanten.com
8 Februari 2026
Bupati Tangerang: GP Ansor dan Banser Mitra Strategis Penjaga Stabilitas dan Keamanan
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang: GP Ansor dan Banser Mitra Strategis Penjaga Stabilitas dan Keamanan

Kabar Banten
1 Januari 2026
Bupati Tangerang dan Gubernur Banten Lepas Fun Bike Kolaborasi Gemilang dan Gowes Desa Wisata
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang dan Gubernur Banten Lepas Fun Bike Kolaborasi Gemilang dan Gowes Desa Wisata

Kabar Banten
1 Januari 2026
Enam Koperasi Desa Merah Putih Resmi Beroperasi di Jayanti, Bupati Tangerang: Koperasi Penggerak Ekonomi Rakyat
Kabupaten Tangerang

Enam Koperasi Desa Merah Putih Resmi Beroperasi di Jayanti, Bupati Tangerang: Koperasi Penggerak Ekonomi Rakyat

Kabar Banten
1 Januari 2026
Forkopimda Kabupaten Tangerang Gelar Istigosah Sambut Tahun Baru dan Doa Bersama untuk Korban Bencana
Kabupaten Tangerang

Forkopimda Kabupaten Tangerang Gelar Istigosah Sambut Tahun Baru dan Doa Bersama untuk Korban Bencana

Kabar Banten
1 Januari 2026
Bupati Tangerang Luncurkan Mobil Training Servis Motor dan Serahkan Bantuan Alat Service AC
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Luncurkan Mobil Training Servis Motor dan Serahkan Bantuan Alat Service AC

Kabar Banten
1 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Hery Haryanto Azumi: NU Bangkit dari Arus Bawah Menuju Solusi Nasional

GKB-NU: Bersama Prabowo, Indonesia Harus Jadi Penjaga Perdamaian Dunia di Board of Peace

3 Februari 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Era Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern

Era Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern

11 Februari 2026
Pilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI

Pilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI

9 Februari 2026
Benyamin Davnie Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi

Benyamin Davnie Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi

9 Februari 2026
Pemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas

Pemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas

9 Februari 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved