JAKARTA – Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minun (Perumdam) Kabupaten Tangerang Sofyan Sapar menjadi narasumber sosialisasi Peraturan Mendagri Nomor 21 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Mendagri nomor 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
Kegiatan ini diselenggarakan Kemenetrian Dalam Negeri di Hotel Novotel Mangga Dua Jakarta, Selasa, (16/3/2021).
Sosialisasi ini diikuti Kepala Biro Perekonomian Provinsi dan Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten/kota serta BUMD se-indonesia, dilakukan pula dengan live youtube dan virtual, menerapkan protokol kesehatan covid-19.
Menurut Sofyan, air merupakan sumber kehidupan masyarakat, untuk itu pengelolaan dan penggunaan air harus terus ditingkatkan dalam pelayanan, kualitas, dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Seperti yang tertuang dalam amanat undang-undang air dan kekayaan lainnya digunakan untuk kepentingan Rakyat,” katanya didepan perserta Sosialisasi Kabupaten/Kota Se-Indonesia.
Perumdam TKR selama tahun 2009, lanjut Sofyan, tidak pernah menaikan tarif air minum selama 11 tahun di Kabupaten Tangerang. Namun, terus meningkatkan layanan sambungan kepada masyarakat.
“Kita sudah memprioritaskan sambungan bagi masyarakat dengan tarif paling rendah, semata-mata untuk kepentingan masyarakat Tangerang,” ucapnya.
Saat ini Perumdam TKR sudah memiliki 181.105 sambungan untuk sosial, rumah tangga, intansi pemerintah, Niaga dan juga air curah diwilayah Tangerang raya sehingga cakupan air bersih di wilayah Tangerang terus meningkat.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri DR. Mochamad Ardian Noervianto dalam sambutannya menyampaikan beberapa strategi yang bisa menjadi alternatif peningkatan kinerja BUMD Air Minum. Di antaranya,
meningkatkan sinergi dan kolaborasi SDM di Pemerintah Daerah dan BUMD Air Minum, dari mulai penyusunan rencana bisnis, penyusunan RKA BUMD, dan penetapan tarif air minum. Sehingga proses penambahan penyertaan modal dan pemberian subsidi menjadi lebih mudah dan terarah.
Lalu, meningkatkan komunikasi dengan DPRD sebagai upaya pemenuhan penyertaan modal dan/atau subsidi. Apalagi jika BUMD Air Minum belum memenuhi Full Cost Recovery (FCR) tanpa subsidi.
Serta meningkatkan laba dengan membuka divisi air limbah. sebagaimana telah dilakukan BUMD Air Minum Kota Surakarta dan Kota Malang, dengan strategi memprioritaskan Sistem Pengelolaan Air limbah Domestik – Setempat (SPALD-S) dalam waktu yang relatif singkat mampu meningkatkan laba Badan Usaha, dan tetap menjaga tujuan pendirian BUMD untuk pelayanan publik
Sementara Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri Budi Santoso menyampaikan berlakunya Permendagri nomor 21 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Mendagri nomor 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum akan berlaku tahun 2022 agar peraturan ini bisa dilaksanakan gubernur dan walikota dalam mengelola air minum didaerahnya masing-masing.
“Kemanfaatan air minum agar dilakukan pelayanan secara maksimal, untuk itu peran gubernur agar menjalankan aturan ini dan dirasakan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Ada BUMD yang sudah bagus, seperti Perumdam TKR, menjadi semangat agar pengembangannya bisa di lakukan didaerah lain menjadi percontohan PDAM lain, agar lebih sehat pengelolaannya juga manfaanya bagi masyarakat.
“Khusus air minum layanan lebih utama,” tutup Budi. (RIK)