Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Inilah Perpres 118/2020 Tentang Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci

kabarbanten.com
8 Maret 2021
Inilah Perpres 118/2020 Tentang Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2020 tentang Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci pada tanggal 21 Desember 2020 lalu.

Penerbitan Perpres tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Didefinisikan dalam Pasal 1, Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci adalah pengadaan teknologi dengan membeli suatu proyek teknologi secara lengkap mulai dari pengkajian (assessment), rancang bangun dan perekayasaan, implementasi (pengoperasian), dan penyerahan dalam kondisi siap digunakan.

“Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci bertujuan mempercepat penguasaan dan penerapan teknologi industri agar dapat dikuasai, dimanfaatkan, dan dikembangkan di dalam negeri,” bunyi Pasal 2 peraturan yang dapat diakses di laman jdih.setkab.go.id ini.

Dalam keadaan tertentu, Pemerintah dapat melakukan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci. Keadaan tertentu tersebut meliputi kondisi di mana kebutuhan pembangunan industri sangat mendesak sementara teknologi belum dikuasai di dalam negeri.

“Teknologi belum dikuasai sebagaimana dimaksud meliputi kondisi teknologi industri belum dikuasai  sebagian atau seluruhnya di dalam negeri,” bunyi ketentuan Pasal 3 ayat (4).

Adapun kebutuhan pembangunan Industri yang sangat mendesak  sebagaimana dimaksud meliputi kondisi: a. Teknologi industri yang dibutuhkan tidak dapat segera diadakan di dalam negeri melalui penelitian dan pengembangan, kontrak penelitian dan pengembangan, usaha bersama, pengalihan hak melalui lisensi, dan/atau akuisisi teknologi; b. terdapat ancaman terhadap keberlangsungan industri dalam negeri dan/atau perekonomian nasional; dan c. terdapat potensi kehilangan kesempatan memperoleh manfaat teknologi industri secara signifikan.

“Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dilaksanakan dengan memperhatikan aspek efisiensi; efektivitas; nilai tambah; daya saing; kemandirian, pelestarian fungsi lingkungan; dan keamanan, keselamatan, dan kesehatan,” bunyi ketentuan pada Pasal 4.

Pengusul Proyek melakukan perencanaan terhadap usulan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci, yang harus dicantumkan dalam dokumen usulan pengadaan.

Perencanaan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat alasan pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sesuai keadaan tertentu; studi kelayakan; audit teknologi industri; ruang lingkup, bentuk, dan jangka waktu alih teknologi yang dilakukan oleh penyedia teknologi industri; dan identifikasi penyedia teknologi Industri.

Juga, status keandalan teknologi industri; analisis dampak sosial ekonomi, lingkungan, keamanan, dan keselamatan; analisis nilai manfaat uang; skema pembiayaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek;  analisa dan mitigasi risiko; potensi pemanfaatan teknologi industri; dan  tahapan proses alih teknologi.

“Pengusul Proyek dalam melaksanakan perencanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, akademisi, konsultan, dan/atau asosiasi pelaku usaha,” tertuang dalam Pasal 6.

Dokumen usulan pengadaan disampaikan kepada Tim Verifikasi untuk dilakukan penilaian, dengan dibantu oleh tim kerja. “Dalam melakukan penilaian, Tim Verifikasi mengacu pada perencanaan pembangunan nasional,” bunyi ketentuan pada Perpres 118/2020 ini.

Disebutkan pada Pasal 8 ayat (2), penilaian dilakukan untuk menetapkan bahwa usulan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci telah memenuhi keadaan tertentu; menentukan teknologi industri yang akan diadakan melalui Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci; menetapkan mekanisme pendanaan dan/atau pembiayaan; dan menetapkan mekanisme pelaksanaan alih teknologi.

Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dilaksanakan oleh Pengusul Proyek berdasarkan penetapan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci. Adapun penetapan pengadaan sendiri dilakukan Menteri selaku ketua Tim Verifikasi berdasarkan rekomendasi tim kerja.

Diterangkan pada Pasal 13, Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dapat dilaksanakan melalui tiga acara, yaitu pengadaan barang/jasa pemerintah; penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara; atau kerja sama pemerintah dengan badan usaha.

Pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dikoordinasikan oleh Tim Verifikasi yang diketuai oleh menteri, dengan pengarah yang terdiri dari empat menteri koordinator. Tim Verifikasi bertanggung jawab kepada Presiden.

“Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Tim Verifikasi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran Kementerian Perindustrian,” bunyi Pasal 32.

Alih Teknologi
Dalam Perpres ini juga diatur mengenai alih teknologi. “Penyedia Teknologi Industri wajib melakukan Alih Teknologi kepada Penerima Teknologi Industri dengan melibatkan Pengusul Proyek,” bunyi ketentuan Pasal 24 ayat (1).

Sebagaimana ditegaskan pada Pasal 24 ayat (3), jika Penyedia Teknologi Industri tidak melaksanakan kewajiban alih teknologi dimaksud dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 25 ayat (1), Alih Teknologi dilaksanakan pada tahapan perencanaan; rancang bangun dan perekayasaan; pengadaan; konstruksi; uji coba operasi (commissioning); pengoperasian dan pemeliharaan; dan/atau penutupan (decommissioning).

“Pengusul Proyek melakukan pengembangan terhadap Teknologi Industri yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 di dalam negeri,” disebutkan pada Pasal 27 Perpres yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada 22 Desember 2020 ini. (UN)

ADVERTISEMENT
Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Survei BI Februari 2021: Keyakinan Konsumen Terhadap Kondisi Ekonomi Membaik

Next Post

Vaksinasi Covid-19 Tahap I, 94 Pegawai Kejari Tangsel Divaksin

Related Posts

Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan
Nasional

Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

kabarbanten.com
3 Juli 2026
Gus Hery Haryanto Azumi Dapat Restu dari KH Said Aqil Siroj Maju Ketua Umum PBNU
Nasional

Gus Hery Haryanto Azumi Dapat Restu dari KH Said Aqil Siroj Maju Ketua Umum PBNU

kabarbanten.com
27 Juni 2026
Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Jadikan Polemik Mengarah Jatuhkan Marwah Presiden
Nasional

Rektor UIN Jakarta: Meredanya Ketegangan Timur Tengah Jadi Peluang Indonesia Perkuat Ekonomi Nasional

kabarbanten.com
23 Juni 2026
OTT Kasus Imigrasi Tuai Apresiasi, KPK Dinilai Beri Kado Pancasila untuk Rakyat
Nasional

OTT Kasus Imigrasi Tuai Apresiasi, KPK Dinilai Beri Kado Pancasila untuk Rakyat

kabarbanten.com
5 Juni 2026
DPP Pengajian Al Hidayah Distribusikan Daging Kurban ke Jamaah dan Warga Sekitar
Nasional

DPP Pengajian Al Hidayah Distribusikan Daging Kurban ke Jamaah dan Warga Sekitar

kabarbanten.com
28 Mei 2026
Lima Unit Usaha APP Group Borong Penghargaan TOP CSR Awards 2026
Nasional

Lima Unit Usaha APP Group Borong Penghargaan TOP CSR Awards 2026

kabarbanten.com
26 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bikin Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Lebih Mudah Pakai Aplikasi Siap Kerja

Bikin Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Lebih Mudah Pakai Aplikasi Siap Kerja

16 November 2021
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
Disperkimta Paparkan Alur Layanan Pemakaman dan Penggunaan TPU di Tangsel

Disperkimta Paparkan Alur Layanan Pemakaman dan Penggunaan TPU di Tangsel

12 Juni 2026
Sama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Tempuh Jalur Transformasi Berbeda

Sama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Tempuh Jalur Transformasi Berbeda

9 Juli 2026
Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

Kemenag Perkuat PSGA sebagai Pusat Rujukan Gender dan Anak, Wujudkan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

3 Juli 2026
Dipimpin Pilar Saga Ichsan, Tangsel Angkat Keberagaman Budaya Daerah di Karnaval APEKSI 2026

Dipimpin Pilar Saga Ichsan, Tangsel Angkat Keberagaman Budaya Daerah di Karnaval APEKSI 2026

3 Juli 2026
Rakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

Rakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

2 Juli 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved