TANGERANG – Kejari Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, pada Kamis (18/2/2021).
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, sabu, obat- obatan terlarang, eksimer tramadol, jamu, kayu, bambu, golok, kunci leter t, handphone, bahan baku sepatu berupa sintetik kulit tekstil, dan ribuan batang rokok. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di Halaman Kantor Kejari Kabupaten Tangerang.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan dari perkara pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus).
“Barang bukti yang kami musnahkan merupakan hasil kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau yang sudah inkrah di pengadilan negeri Tangerang,” kata Nana.
Nana mengatakan, pemusnahan itu rutin dilaksanakan sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan berbagai kasus tindak pidana.
“Barang bukti ini sudah ada ketetapan hukumnya, untuk pelakunya sudah ditahan, dan barang buktinya kita eksekusi, dimusnahkan,” ujarnya.
Ia menuturkan, Kejari Kabupaten Tangerang dan seluruh jajaran instansi penegak hukum terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Pemusnahan barang bukti itu sebagai bukti kerja lembaga kepada masyarakat, sekaligus memberi peringatan terhadap semua pihak agar tidak melakukan kejahatan,” tandasnya. (YAT)