Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Banten

Pengunjung Pantai Sawarna Dipulangkan

kabarbanten.com
8 Februari 2021
Pengunjung Pantai Sawarna Dipulangkan
SPANDUK IMBAUAN: Pengelola kawasan wisata Pantai Sawarna, Kecamatan Bayah,Kabupaten Lebak memasang spanduk larangan kunjungan ke pantai tersebut, Minggu (7/1). FOTO: Ahmad Fadilah/Banten Ekspres

LEBAK-Sejumlah pengunjung kawasan wisata Pantai Sawarna di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak dipulangkan padahal baru datang ke tempat tersebut. Hal itu dilakukan oleh aparat desa setempat sebagai tindak lanjut dari instruksi Bupati Lebak tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam indtruksi tersebut, disebutkan bahwa setiap tempat wisata yang ada di Kabupaten Lebak untuk tutup sementara dari tanggal 3 sampai tanggal 17 Februari 2021. Oleh karena itu, aparat desa melakukan penjagaan di setiap pintu masuk pantai pada siang dan malam hari.

Penjaga tiket masuk Pantai Sawarna, Jajang mengatakan kawasan Pantai Sawarna ditutup total, yakni tidak menerima pengunjung dari luar kota maupun dari tetangga kecamatan. Bahkan warga sekitar yang mau masuk ke kawasan wisata tidak diperbolehkan.

“Kami sebagai penjaga tiket masuk mendapat tugas dari pemdes (pemerintah desa) setempat untuk menjaga pintu masuk jangan sampai ada pengunjung wisata yang masuk. Sesuai instruksi Bupati Lebak bahwa Kabupaten Lebak melakukan PSBB lanjutan untuk menekan tidak meluasnya Covid-19,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (7/2).

Sementara itu, Kepala Desa Sawarna, Iwa Sungkawa membenarkan terkait penutupan kawasan wisata Pantai tersebut. Walaupun banyak yang pro dan kontra terkait penutupan ini, karena di Sawarna banyak penginapan yang berada di kawasan wisata, namun mereka tidak bisa menerima wisatawan yang hendak menginap.

“Untuk itu kami beritahukan pada wisatawan yang akan berkunjung ke kawasan wisata Sawarna agar mengurungkan niatnya untuk sementara selama PSBB ini diberlakukan karena akan dipulangkan kembali,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Pemkab Lebak kembali memberlakukan PSBB tahap IV di wilayahnya. Hal tersebut merupakan instruksi pemerintah pusat sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lebak yang kasusnya terus melonjak.

Instruksi perpanjangan PSBB tersebut langsung disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada Minggu, 31 Januari 2021 lalu kepada Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya melalui aplikasi Zoom meeting.

Dalam arahannya, Iti menjelaskan beberapa poin yang dilarang dan dibatasi dalam PSBB tersebut. Kegiatan yang dilarang dalam PSBB itu di antaranya kegiatan resepsi/perayaan, kegiatan pariwisata/hiburan, kegiatan yang berhubungan dengan agenda politik, dan kegiatan sosial/budaya lain yang menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang.

Lantas, perayaan hari besar keagamaan, kegiatan di fasilitas umum/fasilitas sosial. pusat olahraga (sport center), dan Plaza Lebak.

“Adapun kegiatan yang dibatasi dalam PSBB di antaranya jam pembatasan operasional sektor ekonomi dan perdagangan sampai dengan pukul 22.00 WIB, kecuali pusat pertokoan Rabinza, restoran/kafe sampai pukul 20.00 WIB,” katanya kepada sejumlah wartawan di Pemkab Lebak, Kamis (4/2). (mg-5/tnt)

ADVERTISEMENT
SPANDUK IMBAUAN: Pengelola kawasan wisata Pantai Sawarna, Kecamatan Bayah,Kabupaten Lebak memasang spanduk larangan kunjungan ke pantai tersebut, Minggu (7/1). FOTO: Ahmad Fadilah/Banten Ekspres

LEBAK-Sejumlah pengunjung kawasan wisata Pantai Sawarna di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak dipulangkan padahal baru datang ke tempat tersebut. Hal itu dilakukan oleh aparat desa setempat sebagai tindak lanjut dari instruksi Bupati Lebak tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam indtruksi tersebut, disebutkan bahwa setiap tempat wisata yang ada di Kabupaten Lebak untuk tutup sementara dari tanggal 3 sampai tanggal 17 Februari 2021. Oleh karena itu, aparat desa melakukan penjagaan di setiap pintu masuk pantai pada siang dan malam hari.

Penjaga tiket masuk Pantai Sawarna, Jajang mengatakan kawasan Pantai Sawarna ditutup total, yakni tidak menerima pengunjung dari luar kota maupun dari tetangga kecamatan. Bahkan warga sekitar yang mau masuk ke kawasan wisata tidak diperbolehkan.

“Kami sebagai penjaga tiket masuk mendapat tugas dari pemdes (pemerintah desa) setempat untuk menjaga pintu masuk jangan sampai ada pengunjung wisata yang masuk. Sesuai instruksi Bupati Lebak bahwa Kabupaten Lebak melakukan PSBB lanjutan untuk menekan tidak meluasnya Covid-19,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (7/2).

Sementara itu, Kepala Desa Sawarna, Iwa Sungkawa membenarkan terkait penutupan kawasan wisata Pantai tersebut. Walaupun banyak yang pro dan kontra terkait penutupan ini, karena di Sawarna banyak penginapan yang berada di kawasan wisata, namun mereka tidak bisa menerima wisatawan yang hendak menginap.

“Untuk itu kami beritahukan pada wisatawan yang akan berkunjung ke kawasan wisata Sawarna agar mengurungkan niatnya untuk sementara selama PSBB ini diberlakukan karena akan dipulangkan kembali,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Pemkab Lebak kembali memberlakukan PSBB tahap IV di wilayahnya. Hal tersebut merupakan instruksi pemerintah pusat sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lebak yang kasusnya terus melonjak.

Instruksi perpanjangan PSBB tersebut langsung disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada Minggu, 31 Januari 2021 lalu kepada Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya melalui aplikasi Zoom meeting.

Dalam arahannya, Iti menjelaskan beberapa poin yang dilarang dan dibatasi dalam PSBB tersebut. Kegiatan yang dilarang dalam PSBB itu di antaranya kegiatan resepsi/perayaan, kegiatan pariwisata/hiburan, kegiatan yang berhubungan dengan agenda politik, dan kegiatan sosial/budaya lain yang menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang.

Lantas, perayaan hari besar keagamaan, kegiatan di fasilitas umum/fasilitas sosial. pusat olahraga (sport center), dan Plaza Lebak.

“Adapun kegiatan yang dibatasi dalam PSBB di antaranya jam pembatasan operasional sektor ekonomi dan perdagangan sampai dengan pukul 22.00 WIB, kecuali pusat pertokoan Rabinza, restoran/kafe sampai pukul 20.00 WIB,” katanya kepada sejumlah wartawan di Pemkab Lebak, Kamis (4/2). (mg-5/tnt)

Tags: BantenProvinsi Banten
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Milad ke-74, HMI Tangerang Raya Gelar Donor Darah

Next Post

Diguyur Hujan Deras, Kampung Bulak Tangsel Banjir

Related Posts

Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang
Banten

Kemenag–BWI Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Yayasan Syekh Mansyur Pandeglang

Kabar Banten
13 Desember 2025
Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten
Banten

Wahyu Heryadi Kembali Pimpin JMSI Banten

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta
Banten

Paramount Color Walk 2025 Digelar 13 Desember, Total hadiah Capai Rp200 Juta

kabarbanten.com
28 Oktober 2025
Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran
Banten

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

kabarbanten.com
12 Agustus 2025
Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda
Banten

Sinergi AMPI-Golkar Banten: Dorong Pemberdayaan Pemuda

Kabar Banten
8 Agustus 2025
Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis, 17 Juli 2025

kabarbanten.com
17 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

Electrolux Buka Showroom and Service Center di Gading Serpong

6 April 2022
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
UIN Jakarta–BRIN Bahas Penguatan Kolaborasi Riset

UIN Jakarta–BRIN Bahas Penguatan Kolaborasi Riset

22 Januari 2026
SHSD Grand Kamala Lagoon Reopening, Jawaban atas Kerinduan Pelanggan

SHSD Grand Kamala Lagoon Reopening, Jawaban atas Kerinduan Pelanggan

17 Januari 2026
Pride Homeschooling Ciputat Menjadi Jawaban saat Sekolah Tak Lagi Aman bagi Anak

Pride Homeschooling Ciputat Menjadi Jawaban saat Sekolah Tak Lagi Aman bagi Anak

14 Januari 2026
Kukuhkan 7 Profesor Baru, UIN Jakarta Resmi Miliki 151 Guru Besar Terbanyak di PTKIN se-Indonesia

Kukuhkan 7 Profesor Baru, UIN Jakarta Resmi Miliki 151 Guru Besar Terbanyak di PTKIN se-Indonesia

14 Januari 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved