Munculnya tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lama dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2026 menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pun memberikan penjelasan resmi terkait hal tersebut.
Sekretaris Bapenda Kota Tangerang Selatan, Rahayu Sayekti, menegaskan bahwa SPPT bukan merupakan surat penagihan, melainkan dokumen pemberitahuan mengenai besaran pajak terutang.
“SPPT adalah surat pemberitahuan besarnya pajak terutang, bukan surat penagihan,” ujarnya, Jumat (10/4).
Rahayu Sayekti menjelaskan, masih munculnya piutang lama dalam SPPT PBB-P2 2026 disebabkan oleh data piutang yang pengelolaannya telah dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sejak tahun 2014.
Menurutnya, secara administratif data tersebut tetap tercatat dalam database PBB-P2 hingga dilakukan pembayaran oleh wajib pajak atau dihapuskan apabila telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pengelolaan pajak daerah, Bapenda melaksanakan berbagai tahapan, mulai dari pendataan potensi, pendaftaran objek pajak, pemungutan, penagihan, hingga verifikasi piutang sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga menegaskan komitmen Bapenda untuk menjalankan administrasi perpajakan secara tertib, profesional, serta menjunjung kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Bagi masyarakat yang telah melakukan pembayaran PBB-P2 namun tagihan masih tercantum, Rahayu mengimbau agar tidak khawatir. Wajib pajak dapat mengirimkan bukti pembayaran melalui WhatsApp resmi Bapenda di nomor 0877-2105-3000 untuk dilakukan pengecekan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pajak daerah Kota Tangerang Selatan, masyarakat dapat mengakses serta menghubungi kanal resmi Bapenda Kota Tangerang Selatan dengan nomor kontak 0878-3548-4000. (fid)














