Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang

Ingatkan Pengendara Soal PPKM, Dishub Tangsel Pasang Pengeras Suara di Traffic Light

kabarbanten.com
13 Januari 2021
Ingatkan Pengendara Soal PPKM, Dishub Tangsel Pasang Pengeras Suara di Traffic Light

TANGSEL – Wilayah Tangsel yang kedapatan menjadi kota untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Pulau Jawa-Bali pada 11 Januari hingga 25 Januari, terus gencar mensosialisasikannya.

Salah satunya yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel dengan cara unik, yakni melalui pengeras suara yang dipasang di beberapa titik traffic light.

Imbauan yang disampaikan dalam pengeras suara tersebut berisikan pesan dan diiringi oleh lagu covid-19 oleh group band Padi ingat pesan Ibu.

ADVERTISEMENT

“Mohon perhatian dalam rangka pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Kota Tangsel dengan ini disampaikan bahwa dilakukan pembatasan waktu operasional pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 19.00 Wib, pembatasan waktu operasional kendaraan bermotor umum sampai pukul 20.00 Wib, pembatasan waktu operasional pelaku usaha kebutuhan pokok sehari-hari sampai dengan pukul 22.00 Wib, menerapkan bekerja dari kantor sebesar 25 persen di lingkungan perkantoran atau tempat usaha. Melarang kegiatan sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan termasuk kegiatan resepsi, pertunjukan atau pameran. Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih,” bunyi pesan tersebut.

“Sedikitnya ada lima titik traffic light di wilayah Tangsel. Rekaman pengeras suara yang diputar setiap hari di lampu merah pada lima lokasi meliputi Gading Serpong, Alam Sutera, German Center, Muncul, dan Situ Gintung,” ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Tangsel, Aplahunajat, Rabu, (13/1/2021).

Aplah juga mengatakan, imbauan ini juga dibuat berdasarkan dari Surat Edaran (SE) Walikota Tangsel mengenai ketentuan PPKM.

“Menginformasikan kepada masyarakat seluas-luasnya terkait ketentuan PPKM di Kota Tangerang Selatan. Beberapa OPD telah membuat SE sesuai bidangnya sebagai turunan dari SE Walikota. Rekaman ini memuat hal- hal tertentu terkait ketentuan tersebut dari beberapa OPD,” terangnya.

Adapun, untuk sistem kerja pengeras suara tersebut berada ada di ruang operator Dinas Perhubungan Tangsel.

“Diputarnya di kantor secara manual oleh operator,” kata Aplah.

Ia pun, berharap dengan adanya imbauan pengeras masyarakat pengendara roda dua dan roda empat mampu memahami kebijakan yang sedang digulirkan Pemkot Tangsel mengenai PPKM.

“Minimal dengan imbuan melalui pengeras suara pengendara dapat memahami kebijakan yang digulirkan, pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat tidak seperti biasanya,” tutupnya. (PHD)

Tags: TangerangTangerang Raya
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Sejumlah Perwakilan Berpartisipasi pada Vaksinasi Covid-19 Perdana Bersama Presiden

Next Post

Inilah Daftar Penerima Vaksin COVID-19 Perdana Bersama Presiden Jokowi

Related Posts

Kabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025
Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025

Kabar Banten
10 Mei 2026
Pemkot Tangerang Integrasikan Pos Pantau Sungai Cisadane
Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Integrasikan Pos Pantau Sungai Cisadane

kabarbanten.com
8 Mei 2026
Jelang Iduladha 1447 H, Pemerintah Kota Tangerang Mulai Lakukan Pendataan dan Pengawasan Lapak Hewan Kurban
Kota Tangerang

Jelang Iduladha 1447 H, Pemerintah Kota Tangerang Mulai Lakukan Pendataan dan Pengawasan Lapak Hewan Kurban

kabarbanten.com
8 Mei 2026
Sekda Kota Tangerang Dorong Pelayanan Publik Lebih Responsif
Kota Tangerang

Sekda Kota Tangerang Dorong Pelayanan Publik Lebih Responsif

kabarbanten.com
8 Mei 2026
Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Masyarakat Terus Tebar Nilai Kebaikan
Kota Tangerang

Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Masyarakat Terus Tebar Nilai Kebaikan

kabarbanten.com
8 Mei 2026
Intan Nurul Hikmah Resmikan Bank Sampah Unit Puspem Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

Intan Nurul Hikmah Resmikan Bank Sampah Unit Puspem Kabupaten Tangerang

Kabar Banten
8 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

Nusantara Infrastructure Dorong Perempuan sebagai Agen Perubahan dalam Meningkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

25 April 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

Penyebab Tagihan PBB Lama Muncul di SPPT 2026, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel

10 April 2026
Kabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025

Kabupaten Tangerang Raih Paritrana Award 2025

10 Mei 2026
Benyamin Davnie Lanjutkan Program Bedah Rumah, Targetkan 329 Unit Diperbaiki Sepanjang 2026

Benyamin Davnie Lanjutkan Program Bedah Rumah, Targetkan 329 Unit Diperbaiki Sepanjang 2026

9 Mei 2026
Ketika Makanan Juga Relasi

Ketika Makanan Juga Relasi

8 Mei 2026
Pemkot Tangerang Integrasikan Pos Pantau Sungai Cisadane

Pemkot Tangerang Integrasikan Pos Pantau Sungai Cisadane

8 Mei 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved