Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) semakin serius memerangi pungutan liar (pungli). Melalui Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Pemkot Tangsel mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan praktik pungli di lingkungan pelayanan publik. Warga yang menemukan dugaan pungli diimbau segera melapor dengan bukti valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Laporan bisa disampaikan melalui nomor WhatsApp 087889955777 atau mengakses tautan https://bit.ly/LaporPungliTangsel.
Pemkot Tangsel juga menyediakan QR Code yang memudahkan warga mengirimkan laporan secara cepat dan praktis. Gerakan ini merupakan kerja kolaborasi antara Pemkot Tangsel, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga terkait untuk memastikan pelayanan publik bebas dari praktik pungli.
Selain menegakkan hukum, program ini juga bertujuan membangun budaya antikorupsi di masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah. (fid)