Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terus mengintensifkan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah dan madrasah.
Melalui kegiatan Rapat Penyusunan Strategi Perlindungan Anak dan Penguatan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) di Gedung Galeri Koperasi dan UKM, Rabu (18/6/2025), Pemkot Tangsel menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan ramah anak.
Kepala DP3AP2KB Kota Tangsel, Cahyadi mengatakan, keberadaan TPPK bukan sekadar formalitas, fungsi dan perannya harus terus diperkuat untuk mencegah insiden kekerasan anak sejak dini.
“Semua sepakat bahwa perlu dilakukan penguatan TPPK dan LPKRA di sekolah serta madrasah di wilayah Kota Tangerang Selatan untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan tepat,” ujar Cahyadi.
Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, setiap sekolah wajib memiliki TPPK yang bertugas aktif dalam menciptakan lingkungan belajar yang bebas kekerasan.
Namun, meski sudah 98 persen sekolah di Tangsel telah membentuk TPPK, banyak yang masih belum menjalankan fungsinya secara optimal.
“Secara pelaksanaan, DP3AP2kB Kota Tangerang Selatan sudah aktif melakukan sosialisasi ke sekolah terkait pencegahan kekerasan terhadap anak dan TPPK ini. Tentunya ini menjadi tantangan kita bersama,” jelasnya.
Sementara itu, madrasah dan pondok pesantren yang belum memiliki regulasi internal soal TPPK disarankan merujuk pada PermenPPPA Nomor 7 Tahun 2024 mengenai standar LPKRA. Saat ini baru madrasah di Tangsel yang telah memiliki LPKRA sesuai standar nasional.
Perwakilan Dinas PPPA Provinsi Banten, Entin Oliantini menekankan pentingnya kolaborasi antar pemangku kepentingan, terutama pengawas sekolah dan madrasah.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. TPPK di sekolah ini tujuannya jelas yaitu mencegah dan menangani kasus kekerasan, menciptakan lingkungan yang aman, melindungi peserta didik, dan meningkatkan kesadaran semuanya, tentu ini tidak bisa sendirian, butuh kolaborasi semua pihak,” ucapnya.
Dalam rapat tersebut juga disepakati sejumlah langkah strategis yakni melakukan optimalisasi peran TPPK dan LPKRA di seluruh sekolah serta madrasah.
Tidak hanya itu, instansi terkait juga mendorong penerapan Sekolah Ramah Anak, Pendidikan Inklusif, pembentukan Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R) hingga Sekolah Siaga Kependudukan (SSK).
DP3AP2KB Kota Tangsel juga tengah mempersiapkan peluncuran program Konseling terhadap Perlindungan Anak (KtPA) pada 23 Juli 2025 di seluruh sekolah.
Dengan koordinasi berkelanjutan antar dinas, pengawas, dan satuan pendidikan, Pemkot Tangsel berharap mekanisme kerlingan anak dapat berjalan lebih sistematis, tepat sasaran, dan menghindari risiko vitalnya kasus yang seharusnya dapat dicegah sedini mungkin.