Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang Kabupaten Tangerang

Satpol PP Kabupaten Tangerang Layangkan SP Ketiga ke Pemilik Bangunan Liar di Kecamatan Pagedangan

Kabar Banten
1 Februari 2025
Satpol PP Kabupaten Tangerang Layangkan SP Ketiga ke Pemilik Bangunan Liar di Kecamatan Pagedangan

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali mengambil tindakan tegas terhadap bangunan liar yang berdiri di atas aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang berada di Kelurahan Medang Lestari, Kecamatan Pagedangan, Kamis (30/01/2025).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyampaikan, pelaksanaan pendistribusian Surat Peringatan (SP) ketiga ini diberikan kepada pemilik bangunan liar yang berdiri dilahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada perumahan Medang Lestari.

“Terdapat 35 bangunan liar yang berdiri di atas tanah aset Pemkab Tangerang, 15 bangunan sudah dilakukan pembongkaran secara mandiri dan saat ini tersisa 10 bangunan yang belum dibongkar secara mandiri. Pihaknya menegaskan bahwa surat peringatan ini merupakan langkah terakhir sebelum dilakukan tindakan penertiban,” ucapnya.

Selain itu, Satpol PP Kabupaten Tangerang juga sudah sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) melalui tahapan prosedural dengan memberikan surat peringatan pertama pada hari selasa, (21/01) dan kedua pada hari jumat, (24/01).

“Hari ini kami memberikan SP ketiga, yang berarti para pemilik bangunan harus segera membongkar sendiri dalam waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut data yang dihimpun, keberadaan bangunan liar yang berdiri di lahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada perumahan Medang Lestari ini terdapat di tiga titik lokasi yang berada di wilayah Kelurahan Medang Lestari yakni :
– Taman Jajan, dua lokasi Fasum Pemkab Tangerang yang dijadikan Taman Jajan, diantaranya Taman Jajan RW.007 dan PSU yang dijadikan Taman Jajan yang terdapat di RW 11;
– Dua Lokasi bangunan liar dekat Sekolah SMPN 2 Pagedangan, yang berdiri diatas tanah milik Pemkab Tangerang;
– Pasar Jajan RW 07 pada lokasi Pasar Taman Jajan, Bangunan yang berdiri diatas tanah milik Pemkab Tangerang yakni Bangunan berjenis Permanen dan Semi Permanen.

“Karena hal tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Perda 3 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, Perda Nomor 9 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031,”jelasnya.

Satpol PP Kabupaten Tangerang mengimbau kepada para pemilik 10 bangunan yang tersisa agar segera menaati peringatan yang telah diberikan guna menghindari tindakan pembongkaran paksa. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan langkah penertiban dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih tertib dan menaati aturan yang berlaku, terutama dalam pemanfaatan lahan milik pemerintah. Langkah ini dilakukan demi kepentingan bersama dan penataan wilayah yang lebih baik,” tutup Agus Suryana.

Dengan diterbitkannya SP ketiga ini, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus memantau perkembangan di lapangan dan memastikan penertiban berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT
Tags: Kabupaten TangerangTangerangTangerang Raya
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Tingkatkan Kualitas Guru PAUD, Pemkot Tangsel dan UT Serang Jalin Kerja Sama

Next Post

Sukses Digelar, Ketua PCNU Lebak Tutup Rangkaian Kegiatan Semarak Harlah ke-102 NU

Related Posts

IKPP Tangerang Bersama Eka Hospital Dorong Kesadaran Hidup Sehat Lewat Pemeriksaan Gratis
Kabupaten Tangerang

IKPP Tangerang Bersama Eka Hospital Dorong Kesadaran Hidup Sehat Lewat Pemeriksaan Gratis

Kabar Banten
21 Agustus 2025
Pemkab Tangerang Teken MoU dengan Universitas Dharma Indonesia
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Teken MoU dengan Universitas Dharma Indonesia

Kabar Banten
16 Agustus 2025
Menimipas RI dan Pemkab Tangerang Salurkan 5.000 Paket Bansos untuk Warga Jambe
Kabupaten Tangerang

Menimipas RI dan Pemkab Tangerang Salurkan 5.000 Paket Bansos untuk Warga Jambe

Kabar Banten
14 Agustus 2025
Pemkab Tangerang Mantapkan Gerakan PAUD Berkualitas untuk Generasi Emas 2045
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Mantapkan Gerakan PAUD Berkualitas untuk Generasi Emas 2045

Kabar Banten
14 Agustus 2025
Bupati Tangerang Lepas Gerak Jalan dan Buka Bazar UMKM di Kecamatan Kelapa Dua
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Lepas Gerak Jalan dan Buka Bazar UMKM di Kecamatan Kelapa Dua

Kabar Banten
14 Agustus 2025
DPKP dan Bulog Tanda Tangani Kerja Sama Pengelolaan Cadangan Pangan
Kabupaten Tangerang

DPKP dan Bulog Tanda Tangani Kerja Sama Pengelolaan Cadangan Pangan

Kabar Banten
14 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

Banyak yang Keliru, Ini Bedanya Notaris dan PPAT supaya Urusan Legal Tepat Sasaran

12 Agustus 2025
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Mukota Kadin Tangsel IV Digelar Akhir Oktober, Panitia Sudah Terbentuk

Mukota Kadin Tangsel IV Digelar Akhir Oktober, Panitia Sudah Terbentuk

22 Agustus 2025
Pemkot Tangsel Tanggapi Keluhan Warga Kandang Sapi Lor: Jalan Masih Aset Pengembang Alam Sutera

Pemkot Tangsel Tanggapi Keluhan Warga Kandang Sapi Lor: Jalan Masih Aset Pengembang Alam Sutera

25 Agustus 2025
Dinkes Tangsel Imbau Masyarakat Waspada DBD dan Lakukan PSN 3M Plus

Dinkes Tangsel Imbau Masyarakat Waspada DBD dan Lakukan PSN 3M Plus

24 Agustus 2025
Pemkot Tangsel Apresiasi Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di RS Hermina dan PT Pratama Abadi Industri

Pemkot Tangsel Apresiasi Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di RS Hermina dan PT Pratama Abadi Industri

24 Agustus 2025
Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Siapkan Rumah Aman untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

Benyamin Davnie: Pemkot Tangsel Siapkan Rumah Aman untuk Korban Kekerasan Perempuan dan Anak

24 Agustus 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved