Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang Selatan

Sosialisasi Putusan MK, Pemkot Hadirkan Bawaslu Bahas Netralitas ASN Jelang Pilkada Tangsel

kabarbanten.com
18 November 2024
Sosialisasi Putusan MK, Pemkot Hadirkan Bawaslu Bahas Netralitas ASN Jelang Pilkada Tangsel

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menghadirkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangsel dalam rangka sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halaman Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, pada Senin (18/11/2024).

Sosialisasi ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XII/2024 yang mengabulkan penambahan frasa pejabat daerah dan Tentara Negara Indonesia (TNI) serta Polisi Republik Indonesia (Polri) dalam aturannya.

Oleh karena itu, Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Tangsel, Tabrani menyebut bahwa tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk memberi edukasi kepada ASN di Tangsel mengenai peraturan tersebut.

ADVERTISEMENT

“Saya tekankan kepada para pegawai agar dapat menjaga independensi menjelang Pilkada,” ucapnya.

Prinsip keberimbangan menjadi sikap yang perlu diutamakan, khususnya untuk para ASN supaya tercipta situasi kondusif tanpa intervensi dari pihak luar.

“Secara kedinasan, saya memberi pernyataan bahwa menuju Pilkada serentak kita upayakan terjaganya keamananan dan ketertiban di Kota Tangsel,” lanjut Tabrani.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep menjelaskan, putusan MK yang ditetapkan pada 14 November 2024 soal larangan ASN menghadiri acara kampanye politik.

“ASN dilarang hadir ke acara kampanye yang berbentuk rapat umum, tatap muka, pertemuan terbatas, dan dialog terbuka. Kecuali kegiatan kampanye yang dipartisipasi oleh penyelenggara itu pun untuk ASN yang terundang,” jelasnya.

Acep membeberkan sejumlah sanksi yang diberikan bagi pelanggar, meliputi sanksi pidana berupa penjara paling singkat satu bulan, dan paling lama enam bulan serta denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.

Lebih lanjut, ia mengimbau peran ASN penting dalam membangun demokrasi sehingga netralitas menjadi fokus utama menjelang Pilkada.

“Netralitas harus ditanamkan dalam diri kita agar dapat memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” kata Acep. (fid)

Tags: Kota Tangerang SelatanKota TangselSouth TangerangTangerangTangerang RayaTangerang SelatanTangsel
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Pjs Wali Kota Tabrani Imbau Masyarakat Aktif dan Jaga Kualitas Penyelenggaraan Pilkada Tangsel

Next Post

Pospekot Tangsel 2024 Resmi Ditutup, Pjs Wali Kota Apresiasi Prestasi dan Akhlak Santri

Related Posts

Wicakscoot, Vesga, dan Vescome Tangsel Touring Jakarta–Dieng
Tangerang Selatan

Wicakscoot, Vesga, dan Vescome Tangsel Touring Jakarta–Dieng

kabarbanten.com
22 Desember 2025
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq Instruksikan Pemkot Tangsel Kembali Aktivasi TPA Cipeucang
Tangerang Selatan

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq Instruksikan Pemkot Tangsel Kembali Aktivasi TPA Cipeucang

kabarbanten.com
22 Desember 2025
Pilar Saga Ichsan Dampingi KLH Tinjau TPA Cipeucang
Tangerang Selatan

Pilar Saga Ichsan Dampingi KLH Tinjau TPA Cipeucang

kabarbanten.com
20 Desember 2025
Peringati Hari Bela Negara ke-77, Pilar Saga Ichsan Dorong ASN Tangsel Jadi Garda Terdepan Pelayanan Publik
Tangerang Selatan

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Pilar Saga Ichsan Dorong ASN Tangsel Jadi Garda Terdepan Pelayanan Publik

kabarbanten.com
19 Desember 2025
Airin Rachmi Diany: Partai Golkar Harus Menjadi Solusi atas Persoalan Masyarakat
Tangerang Selatan

Airin Rachmi Diany: Partai Golkar Harus Menjadi Solusi atas Persoalan Masyarakat

kabarbanten.com
19 Desember 2025
Sidak Pasar, Disperindag Tangsel Pastikan Stok Sembako Aman dan Harga Terkendali Jelang Nataru
Tangerang Selatan

Sidak Pasar, Disperindag Tangsel Pastikan Stok Sembako Aman dan Harga Terkendali Jelang Nataru

kabarbanten.com
18 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

Dimotori PT Jaho Mulya Sunjaya, Grup Operasi Bersama Pelayanan Penumpang dan Bagasi ADORA Gelar Diklat Peningkatan Kompetensi Personil

15 Januari 2025
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Wicakscoot, Vesga, dan Vescome Tangsel Touring Jakarta–Dieng

Wicakscoot, Vesga, dan Vescome Tangsel Touring Jakarta–Dieng

22 Desember 2025
UIN Jakarta Inventarisir Sarpras Madrasah Pembangunan, Targetkan Jadi Kelas Percontohan yang Nyaman

UIN Jakarta Inventarisir Sarpras Madrasah Pembangunan, Targetkan Jadi Kelas Percontohan yang Nyaman

25 Desember 2025
Bupati Tangerang Resmikan Sekretariat RW 12 dan PAUD Anggrek Bulan Kelurahan Bencongan

Bupati Tangerang Resmikan Sekretariat RW 12 dan PAUD Anggrek Bulan Kelurahan Bencongan

23 Desember 2025
Bupati Tangerang Dorong Instruktur PMII Jadi Katalisator Pembangunan SDM Era Disrupsi

Bupati Tangerang Dorong Instruktur PMII Jadi Katalisator Pembangunan SDM Era Disrupsi

23 Desember 2025
Bupati Tangerang Beri Arahan dan Motivasi Tim Sepak Bola U-20 PSSI Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Beri Arahan dan Motivasi Tim Sepak Bola U-20 PSSI Kabupaten Tangerang

23 Desember 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved