Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kebijakan Publik Indonesia Development Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro, mendukung langkah KPK yang akan menyelidiki dugaan gratifikasi yang diterima pejabat Kejagung RI.
“Iya dong dukung. Gratifikasi itu bagian dari tindakan korupsi. Delik tentang gratifikasi juga diatur dalam UU Korupsi,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa 3 September 2024.
Riko menyampaikan bahwa pejabat publik dalam hal ini pejabat di lingkungan Kejagung, setidaknya harus memenuhi tiga kriteria berikut.
“Pertama, bebas dari KKN, hal itu tertuang pada TAP MPR Nomor XI/1998 tentang pemerintahan bersih KKN,” ujarnya.
Kedua, Riko mengatakan, pejabat juga harus menjaga integritas dirinya. Hal itu, menurut Riko, diatur pada sejumlah peraturan terkait pejabat publik.
“Ketiga, semua itu untuk tujuan menjamin pelayanan publik yang optimal dan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan,” katanya.