Tangsel – Dugaan pelanggaran terus mengikuti pencalonan Muhamad-Rahayu Saraswati di Pilkada Tangerang Selatan. Kali ini, tim pasangan nomor uru satu itu harus dilaporkan ke Bawaslu Tangsel lantaran melakukan kampanye dengan cara menghasut.
Adalah Fauzan Muzzaki yang melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Tangsel. Laporan bernomor 062/PL/PW/KOTA/11.03/XII/2020 itu segera ditindaklanjuti Bawaslu. Fauzan yang merupakan aktivis dan pemerhati Pilkada Tangsel itu menduga salah seorang tim Muhamad-Saraswati, yakni Ficky Az, melakukan kampanye dengan cara menghasut di media sosial.
Menurut Fauzan, praktik tersebut dilakukan untuk mendiskreditkan pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. Pada 4 Desember lalu, Fauzan melihat postingan Ficky di media sosial. Ia mengunggah sebuah video hasil debat kandidat putaran kedua.
“Kutipan videonya diedit dan bertuliskan, ‘detik-detik dinasti Atut & Wawan Ben-Pilar terdesak isu korupsi kemudian memainkan isu agama,” kata Fauzan saat ditemui di kawasan Pamulang, Minggu (6/12) malam.
Dalam video, Pilar mengatakan bahwa keberagaman sering muncul dalam pemilu dan pemilukada seperti memilih pemimpin yang sekeyakinan. Namun, Ficky menjadikan video tersebut dengan membuat Pilar terus menerus menyatakan memilih pemimpin yang sekeyakinan.
Seperti diketahui, pada debat putaran kedua, pasangan nomor urut tiga itu mendapatk kesempatan bertanya kepada Siti Nur Azizah-Ruhamaben. Ketika itu, Pilar menanyakan mengenai isu kepemimpinan dalam kehidupan beragama sering muncul dalam pemilu dan pemilukada, seperti memilih pemimpin sekeyakinan atau harus memilih pemimpin yang satu suku.
Dalam konteks tersebut, Pilar menilai berpotensi menimbulkan kerawanan social di masyarakat. Arsitek berusia 29 tahun itu kemudian meminta pandangan pasangan nomor urut dua.
“Karena sudah di luar konteks, kami menduga apa yang dilakukan tim Muhamad-Saraswati menjadi bagian dari upaya menghasut. Karena yang kami laporkan bagian dari pasangan nomor urut satu, maka ketika terlapor membuat postingan tersebut secara tidak langsung dia sedang mengampanyekan kandidatnya,” ujar Fauzan.
Sesuai Undang-Undang Pilkada, Fauzan mengingatkan, setiap kandidat dan bagian dari kandidat dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan atau kelompok masyarakat.
“Dalam Pasal 72 ayat (2), pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana dan harus dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Fauzan.
Karena itu, Fauzan meminta Bawaslu Kota Tangsel untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang diduga dilakukan tim dari Muhamad-Saraswati. Ini harus segera dilakukan demi tetap menjadikan jalannya pesta demokrasi sesuai aturan dan harapan seluruh pihak.