Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang Selatan

PWI dan IJTI Tangsel Tolak RUU Penyiaran

kabarbanten.com
4 Juni 2024
PWI dan IJTI Tangsel Tolak RUU Penyiaran

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran yang sedang dibahas Pemerintah pusat bersama DPR RI saat ini ramai dipertentangkan dan mendapat penolakan elemen masyarakat. 

Di Kota Tangsel, sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tangsel dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tangsel, pada Selasa (4/6/2024) menyampaikan aspirasi mereka di gedung wakil rakyat.  

Ketua PWI Kota Tangsel Ahmad Eko Nursanto mengatakan, pihaknya menolak keras disahkannya RUU Penyiaran menjadi Undang-Undang, karena banyak pasal yang mengekang kebebasan pers.  

ADVERTISEMENT

Pihaknya mendesak DPRD Kota Tangsel menyuarakan penolakan tersebut.  

“Kami mendesak DPRD Tangsel untuk mendukung gerakan ini dan menyampaikan aspirasi kami ke pemerintah dan DPR RI agar menolak RUU Penyiaran disahkan, karena bertentangan dengan UU Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers,” tegas Eko.  

Eko mengatakan, didalan RUU Penyiaran terdapat sejumlah pasal yang mengancam kebebasan pers diantaranya Pasal 50B ayat 2 Huruf C menyatakan melarang penayangan ekslusif jurnalisme investigasi.  

Kemudian pada Pasal 50B Ayat 2 Huruf K juga menjadi pasal yang rancu, melarang isi siaran dan konten yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, radikalisme dan terorisme.  

Lalu, di dua pasal yakni pasal 8A Ayat 1 huruf q dan Pasal 51 huruf E disebutkan bahwa sengketa jurnalistik khusus dibidang penyiaran akan ditangani oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). KPI dalam menjalankan fungsinya kemudian dapat menyelesaikan sengketa melali ranah peradilan umum yang bertentangan dengan UU Pers.  

“Pasal-pasal ini rancu, multitafsir dan bertentangan dengan UU Pers dan semangat kemerdekaan pers,” ujar Eko.  

Di tempat sama Korwil IJTI Tangsel Ahmad baihaqi mengatakan, terdapat tiga tuntutan yang dilayangkan IJTI, diantaranya menolak RUU Penyiaran yang didalam pasalnya mengandung pasal-pasal melemahkan dan mengekang kebebasan Pers.  

“Menuntut DPR RI menghentikan pembahasan RUU Penyiaran sebelum merubah pasal-pasal penuh kontroversi tersebut, kemudian menuntut DPR RI melibatkan organisasi pers, akademisi dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” tandasnya.(ip/fid)

Tags: Kota Tangerang SelatanKota TangselSouth TangerangTangerangTangerang RayaTangerang SelatanTangsel
Share3Tweet2SendShare
Previous Post

Presiden Joko Widodo Resmikan Bendungan Sepaku Semoi untuk Jamin Pasokan Air Bersih di IKN

Next Post

Presiden Jokowi Groundbreaking Astra Biz Center dan Nusantara Botanical Garden di IKN

Related Posts

Benyamin Davnie: Target Kita, Tangsel Juara Umum Porprov Banten 2026
Tangerang Selatan

Benyamin Davnie: Target Kita, Tangsel Juara Umum Porprov Banten 2026

kabarbanten.com
21 Februari 2026
Pengurus KONI Tangsel Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
Tangerang Selatan

Pengurus KONI Tangsel Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik

kabarbanten.com
20 Februari 2026
Era Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern
Tangerang Selatan

Era Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern

kabarbanten.com
11 Februari 2026
Pilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI
Tangerang Selatan

Pilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI

kabarbanten.com
9 Februari 2026
Benyamin Davnie Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi
Tangerang Selatan

Benyamin Davnie Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi

kabarbanten.com
9 Februari 2026
Pemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas
Tangerang Selatan

Pemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas

kabarbanten.com
9 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Hery Haryanto Azumi: NU Bangkit dari Arus Bawah Menuju Solusi Nasional

GKB-NU: Bersama Prabowo, Indonesia Harus Jadi Penjaga Perdamaian Dunia di Board of Peace

3 Februari 2026
Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang

4 Desember 2024
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
Benyamin Davnie: Target Kita, Tangsel Juara Umum Porprov Banten 2026

Benyamin Davnie: Target Kita, Tangsel Juara Umum Porprov Banten 2026

21 Februari 2026
Pengurus KONI Tangsel Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik

Pengurus KONI Tangsel Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik

20 Februari 2026
Era Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern

Era Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern

11 Februari 2026
Pilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI

Pilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI

9 Februari 2026
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved