Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang Kabupaten Tangerang

PTUN Jakarta Perkuat Putusan Revitalisasi Pasar Kutabumi

Kabar Banten
29 April 2024
PTUN Jakarta Perkuat Putusan Revitalisasi Pasar Kutabumi

Para pedagang diminta segera pindah ke Tempat Penampungan Sementara Pedagang (TPSP) yang telah disediakan menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menguatkan putusan revitalisasi Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui kuasa hukum, Deden Syukron, mengatakan, putusan banding PTUN Jakarta tersebut semakin menguatkan revitalisasi Pasar Kutabumi yang sebelumnya telah dimenangkan di PTUN Serang. Putusan itu juga menguatkan upaya penertiban kios dan los pedagang untuk dipindahkan ke TPSP.

“Maka dengan dasar Putusan PTUN Jakarta, tindakan penertiban yang dilakukan Satpol PP dan aparat gabungan memiliki kejelasan hukum yang semakin kuat, karena permohonan penundaan yang dilakukan pada tingkat pertama dan banding merupakan judex factie (pemeriksaan aspek fakta oleh majelis hakim) dari proses hukum acara di PTUN. Permohonan penundaan penertiban tidak dikabulkan atau tidak diterima oleh pengadilan,” kata Deden, Rabu (24/4/2024).

Diketahui, putusan PTUN Jakarta Nomor 194/ B/TG/2024/ PT.TUN.JKT menguatkan Putusan PTUN Serang No. 44/G/TF/2023/PTUN Serang yang pada pokoknya tidak menerima permohonan penundaan Revitalisasi Pasar Kutabumi dan tidak menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. Gugatan tersebut dimohonkan oleh Koperasi Jasa Pedagang Pasar Taman (KOPPASTAM).

Dengan begitu, revitalisasi Pasar Kutabumi akan terus berlanjut dan tidak menemui kendala lagi. Pihak penggugat pun tidak dapat mengajukan kasasi peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya hukum selanjutnya karena objek yang disengketakan sudah tidak ada.

Deden menjelaskan, putusan PTUN Jakarta hanya memeriksa aspek hukum (judex jurist), bukan aspek fakta (judex factie). Sedangkan keberadaan bangunan Pasar Kutabumi merupakan aspek fakta yang sudah tidak ada sehingga dimungkinkan tidak dapat diperiksa kembali oleh MA.

“Kalau pun mereka akan mengajukan kasasi di MA itu konteksnya Judex Jurist (pemeriksaan aspek hukum oleh majelis hakim) maka impossible, tidak mungkin mengabulkan permintaan penundaan atau tidak mungkin mengabulkan ditundanya proses penertiban karena objeknya sudah tidak ada, karena objek tersebut ada di Judex Factie, bukan ada di Judex Jurist, jadi tidak mungkin dia memulihkan untuk ditunda pelaksanaan penertiban, sementara objek yang ditertibkan itu sudah tidak ada, makin impossible. Karenanya kami memaknai bahwa putusan PTUN Jakarta ini telah memenangkan revitalisasi Pasar Kutabumi,” kata Deden.

Menurut dia, pihak terkait bisa mengajukan kasasi peninjauan kembali. Namun, kasasi peninjauan kembali tidak memeriksa lagi judex factie (aspek fakta) dan bangunan Pasar Kutabumi itu aspek fakta. Faktanya bangunan Pasar Kutabumi sudah ditertibkan, yaitu sudah tidak ada bangunan sehingga tidak mungkin lagi dipulihkan.

“Makna dari permohonan penundaan atau penundaan dari pelaksanaan penertiban, adalah permohonan diajukan sebelum eksekusi objek yang akan dieksekusi. Kalau objek yang akan dieksekusi sudah ditertibkan sudah tidak ada, maka kehilangan makna permohonan penundaan itu. Jadi, peluang untuk dikabulkannya permohonan yaitu sebelum penertiban dan pada tahapan pemeriksaan judex factie bukan pada tahap judex juris,” pungkas Deden.

Direktur Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR), Finny Widiyanti menyampaikan, Pemkab Tangerang akan terus melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi sesuai dengan rencana.

Ia mengimbau para pedagang untuk dapat mematuhi putusan pengadilan dan bersedia pindah ke TPSP yang telah disediakan.

“Kami mohon kepada para pedagang untuk dapat mematuhi putusan pengadilan ini. Revitalisasi ini dilakukan untuk menciptakan pasar yang lebih modern, bersih, dan nyaman bagi para pedagang dan pembeli,” imbuh Finny.

Sebagai informasi, Revitalisasi Pasar Kutabumi merupakan salah satu program prioritas Pemkab Tangerang untuk meningkatkan daya saing dan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut. Pasar baru yang akan dibangun nantinya diharapkan akan menjadi pusat perdagangan modern yang mampu menampung lebih banyak pedagang dan pembeli.

ADVERTISEMENT
Tags: Kabupaten TangerangTangerangTangerang Raya
Share4Tweet3SendShare
Previous Post

Disporabudpar Kabupaten Tangerang Titipkan Misi Juara Umum POPDA 2024 kepada Para Pelatih

Next Post

Diskominfo Terus Optimalkan Pengelolaan Portal Opendata Kabupaten Tangerang

Related Posts

Wabup Intan: Persatuan dalam Keberagaman Kunci Kemajuan Tangerang
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan: Persatuan dalam Keberagaman Kunci Kemajuan Tangerang

Kabar Banten
17 Juni 2025
Pelantikan Pengurus HMI Kabupaten Tangerang, Bupati Buka Ruang Sinergi, Diskusi dan Kritik
Kabupaten Tangerang

Pelantikan Pengurus HMI Kabupaten Tangerang, Bupati Buka Ruang Sinergi, Diskusi dan Kritik

Kabar Banten
17 Juni 2025
Bupati Tangerang Luncurkan Program Intan Emas untuk Cegah Risiko Dini pada Balita
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Luncurkan Program Intan Emas untuk Cegah Risiko Dini pada Balita

Kabar Banten
17 Juni 2025
Wabup Intan Hadiri Acara Kelulusan Siswa RA Daarul Muttaqien
Kabupaten Tangerang

Wabup Intan Hadiri Acara Kelulusan Siswa RA Daarul Muttaqien

Kabar Banten
15 Juni 2025
Milad Ponpes Hudaatul Umam, Bupati Tangerang Dukung Pendidikan Berkualitas dan Merata
Kabupaten Tangerang

Milad Ponpes Hudaatul Umam, Bupati Tangerang Dukung Pendidikan Berkualitas dan Merata

Kabar Banten
15 Juni 2025
DPPPA Kabupaten Tangerang Gelar Bimtek Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender untuk Tingkatkan Kesetaraan
Kabupaten Tangerang

DPPPA Kabupaten Tangerang Gelar Bimtek Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender untuk Tingkatkan Kesetaraan

Kabar Banten
13 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

Siapa Azura Luna Mangunhardjono? Mengaku Sosialita dari Indonesia dan Kini Jadi Buronan Internasional

6 September 2022
Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

Cek Lokasi Nobar Timnas di Tangsel! Kopi Bolank x Arco Gelar Nobar Laga Indonesia vs Jepang

10 Juni 2025
Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

Turab Kali Item Jebol, Perumahan Griya Artha Sepatan Kebanjiran

27 Oktober 2022
Munas Aswakada 2025, Pilar Saga Ichsan: Kolaborasi Wakil Kepala Daerah Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

Munas Aswakada 2025, Pilar Saga Ichsan: Kolaborasi Wakil Kepala Daerah Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

6 Juli 2025
Dikunjungi IFRC dan PMI Jepang, Jumbara PMR Banten IV Sukses Digelar

Dikunjungi IFRC dan PMI Jepang, Jumbara PMR Banten IV Sukses Digelar

4 Juli 2025
Benyamin Davnie: Gaji PPPK Tangsel Dianggarkan di APBD Perubahan 2025

Benyamin Davnie: Gaji PPPK Tangsel Dianggarkan di APBD Perubahan 2025

4 Juli 2025
Pemkot Tangsel Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, Hadirkan Penceramah Ustadz Hilman Fauzi

Pemkot Tangsel Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, Hadirkan Penceramah Ustadz Hilman Fauzi

3 Juli 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved