Berdasarkan Peraturan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet, Sekretariat Kabinet (Setkab) memiliki unit kerja Pusat Pembinaan Penerjemah (Pusbinter). Unit kerja ini dikhususkan untuk melakukan pengelolaan, pembinaan, pengembangan, serta pemberian dukungan administrasi Jabatan Fungsional Penerjemah yang ada di seluruh Indonesia
“Pusat Pembinaan Penerjemah akhirnya dapat terwujud setelah melalui daya upaya yang cukup panjang. Pusat Pembinaan Penerjemah ini di bawah langsung Bapak Sekretaris Kabinet, namun koordinasinya di bawah Kedeputian Bidang Administrasi,” ujar Kepala Pusat Pembinaan Penerjemah (Pusbinter) Sri Wahyu Utami saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengembangan Karier Pejabat Fungsional Penerjemahan secara virtual, Selasa (24/11) pagi, dari Gedung 3 Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.
Sri mengungkapkan, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pun menaruh harapan yang sangat besar atas pembentukan unit kerja ini. “Beliau berharap Pusat Pembinaan Penerjemah menjadi unit kerja yang mampu melaksanakan tugas pembinaan penerjemah dengan sangat baik. Menghasilkan penerjemah-penerjemah yang kompeten, yang mampu memberikan kontribusi yang nyata bagi kemajuan bangsa,” ujarnya.
Ditambahkan Sri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menetapkan Peraturan MenPANRB Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyusunan, penetapan, dan pembinaan jabatan fungsional yang di antaranya telah menetapkan 19 tugas instansi pembinaan dan mekanisme pembinaan dan penilaian kinerja jabatan fungsional.
“Kami berharap Pusat Pembinaan Penerjemah dapat melaksanakan amanat peraturan tersebut melalui penataan ulang pola pembinaan penerjemahan dengan memperhatikan aspek penilaian kinerja sesuai peraturan terbaru,” tambahnya.
Sri menilai, penerjemah merupakan profesi yang menuntut keahlian yang sangat tinggi. Untuk itu, sebagai Kepala Pusbinter, ia berkomitmen melakukan upaya-upaya peningkatan kompetensi penerjemah secara berkelanjutan dengan program-program pendidikan dan pelatihan yang beragam dan menarik serta memenuhi kebutuhan pejabat penerjemah.
“Harus dilaksanakan Training Needs Analysis (TNA) yang akurat, agar dapat memotret secara tepat apa yang sesungguhnya menjadi kebutuhan peningkatan kompetensi Bapak-Ibu penerjemah yang berasa dari instansi yang beragam,” ungkapnya.
Sri menyampaikan, pihaknya selaku instansi pembina akan terus mendorong para penerjemah untuk meningkatkan kiprahnya dalam bidang penerjemahan di instansi masing-masing. Para penerjemah harus mampu menjadi jembatan penghubung kerja sama saling menguntungkan antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan berbagai pihak dari negara-negara sahabat dan mitra internasional.
“Gaungkan potensi sumber daya alam dan potensi wisata Indonesia di dunia internasional melalui penerjemahan situs web pemerintah. Terjemahkan sebanyak-banyaknya peraturan perundang-undangan yang mengatur penanaman modal di Indonesia agar investor asing masuk ke Indonesia sehingga tercipta lapangan kerja yang lebih banyak bagi rakyat,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Kepala Pusbinter juga mengapresiasi penerjemahan Alquran ke berbagai bahasa daerah yang dilakukan oleh Kementerian Agama. Ia menilai bahwa penerjemahan Alquran tersebut memiliki tujuan yang sangat mulia agar Alquran menjadi lebih dekat dengan umat dan juga sebagai upaya melestarikan bahasa daerah.
Pusbinter, imbuhnya, dapat terlibat aktif dalam upaya mencetak penerjemah-penerjemah profesional sejak saat di bangku kuliah.
“Silakan disampaikan kepada universitas, baik swasta maupun negeri untuk memperkuat kurikulum penerjemahan agar lulusannya dapat bersaing masuk ke instansi pemerintah dari pusat hingga ke kabupaten, kota, provinsi untuk menjadi penerjemah andalan pemerintah,” tandasnya.
Bimtek Pengembangan Karier Pejabat Fungsional Penerjemahan ini dilaksanakan selama dua hari pada 24-25 November. Bimtek ini diikuti secara virtual oleh pejabat fungsional penerjemah dari instansi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintahan kabupaten/kota. (TGH/UN)