TANGERANG – Dinas Perpustakaan dan Arsip (Perpusip) Kabupaten Tangerang mulai menerapkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) untuk pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
Implementasi aplikasi Srikandi tersebut terselenggara atas inisiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui kolaborasi Dinas Perpusip dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang. Grand launching aplikasi Srikandi digelar di Ballroom Lemo Hotel Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (14/09/2023).
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang Nurul Hayati menjelaskan, penerapan aplikasi Srikandi bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, transparan, dan akuntabel. Aplikasi Srikandi menjadi bukti akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah dan menjadi memori kolektif bangsa dalam penyelenggaraan pemerintah yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
“Acara hari ini bukan sekadar launching tetapi aplikasi Srikandi ini bisa digunakan oleh berbagai pemangku kebijakan bagi seluruh OPD maupun peningkatan kinerja di Kabupaten Tangerang. Srikandi ini mempermudah penyerapan informasi dan tata cara pendistribusian surat menyurat serta disposisi yang pastinya menjadi lebih mudah untuk diterapkan oleh seluruh OPD di Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Nurul Hayati mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan beberapa instansi terkait percepatan implementasi Srikandi di Kabupaten Tangerang. Dinas Komunikasi dan Informatika menjadi penyedia Infrastruktur dan jaringan. Bagian Organisasi serta Bagian Hukum Sekertaris Daerah berperan terkait tata naskah dinas.
“Saya berharap dengan kolaborasi bersama berbagai OPD yang mempercepat implementasi Srikandi yang ke depannya akan selalu disempurnakan sistemnya, seluruh OPD yang ada di Kabupaten Tangerang wajib menggunakan Srikandi secara berkelanjutan sesuai amanat Bupati Tangerang,” katanya.
Kepala Pusat Data dan Informasi Arsip Nasional Hilman Rosmana, menjelaskan, Srikandi merupakan sistem yang sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2018 terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), artinya aplikasi tersebut harus dipakai oleh berbagai lembaga dan harus bersifat berbagi pakai.
“Aplikasi Srikandi ini bersifat nasional, maka harus digunakan oleh pemerintah pusat maupun daerah dan saat ini sudah ada 59% dari seluruh jumlah instansi pusat dan Pemerintah Daerah yang menggunakannya, untuk Kabupaten sendiri tercatat sudah ada 200 Kabupaten yang menggunakan aplikasi ini termasuk Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Adapun beberapa aspek yang telah dilakukan terkait aplikasi Srikandi yaitu menyusun Peraturan Bupati, melaksanakan sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah, melaksanakan Bimtek kepada seluruh perangkat daerah, pendampingan atau Coaching Clinic Srikandi, melakukan simulasi dan melayani konsultasi melalui help desk yang telah disediakan oleh Diskominfo.