Kabarbanten.com
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Kabarbanten.com
No Result
View All Result
Home Tangerang Selatan

Pilar: Pemkot Tangsel Akan Sanksi Tegas Pembakar Sampah Ilegal

kabarbanten.com
3 Agustus 2023
Pilar: Pemkot Tangsel Akan Sanksi Tegas Pembakar Sampah Ilegal

Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memberikan sanksi tegas ke para pembakar sampah ilegal. Sanksi itu dimulai dari tindak pidana ringan hingga sanksi berat yakni kurungan badan.

 

“Paling berat kurungan badan tiga bulan, atau denda bisa sampai 50 juta rupiah,” ucap Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan saat ditemui di Puspemkot Tangsel, pada Rabu (03/08).

ADVERTISEMENT

Oleh karenanya, Pilar menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut diambil untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan.

 

“Jadi masalah lingkungan harus kita selesaikan secara menyeluruh, kami juga telah meminta masukan dari kejaksaan dan Polres. Apalagi saat ini masuk cuaca ekstrem, jangan sampai asap-asap pembakaran tersebut memperburuk kesehatan masyarakat,” ujarnya.

 

Untuk itu sosialisasi terkait tindakan tegas sesuai Perda No. 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah ini akan dimasifkan, mulai dari tingkat kewilayahan.

“Jadi Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, kecamatan dan kelurahan bahwa masyarakat tidak boleh lagi ada yang membuang sampah dan membakar sampah. Ini akan ditindak tegas,” ucap Pilar.

 

Termasuk kata Pilar, akan disiapkan Satgas Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

 

“Satpol PP, LH, Kejari, Polres ataupun dari TNI akan dilibatkan juga untuk sama-sama mengawasi dan melakukan tindakan di tengah-tengah masyarakat,” terangnya.

 

Karena kata Pilar masih ada juga tempat-tempat sampah ilegal, yang pada akhirnya dijadikan tempat pembuangan dan pembakaran sampah.

 

“Dari sekarang pihak-pihak yang mencari keuntungan dari persoalan pembakaran sampah ilegal ini, kami tegaskan akan dilakukan penindakan kurungan badan atau denda,” terangnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman mengatakan bahwa DLH telah melakukan penindakan dengan turun langsung ke lokasi yang dilaporkan sebagai tempat pembakaran sampah.

 

“Ada beberapa titik lokasi yang telah kita tindak dan tertibkan,” ucapnya.

 

“Jadi memang pelaku ini yang mengelola sampah, sebenarnya dia sudah dipilah. Jadi yang masih bermanfaat didaur ulang dan ada yang tidak bermanfaat, itu sama dia dibakar. Itu kita tertibkan,” terangnya. (fid)

Tags: Kota Tangerang SelatanKota TangselPilarPilar SagaPilar Saga IchsanSouth TangerangTangerangTangerang RayaTangerang SelatanTangsel
Share6Tweet4SendShare
Previous Post

Airin Rachmi Diany: Pendidikan di Banten Sangat Penting Ditingkatkan

Next Post

Saat Presiden Jokowi Jajal LRT Jabodebek

Related Posts

Kemenpan RB Apresiasi Komitmen Pemkot Tangsel dalam Evaluasi SAKIP 2025
Tangerang Selatan

Kemenpan RB Apresiasi Komitmen Pemkot Tangsel dalam Evaluasi SAKIP 2025

kabarbanten.com
24 Oktober 2025
Satpol PP Tangsel Tertibkan Reklame Ilegal di Alam Sutera dan Bintaro
Tangerang Selatan

Satpol PP Tangsel Tertibkan Reklame Ilegal di Alam Sutera dan Bintaro

kabarbanten.com
24 Oktober 2025
Diperbaiki Pemkot Tangsel, Jalan Pasar Bukit Pamulang Kini Sudah Mulus
Tangerang Selatan

Diperbaiki Pemkot Tangsel, Jalan Pasar Bukit Pamulang Kini Sudah Mulus

kabarbanten.com
23 Oktober 2025
Warga Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah Disperkimta Tangsel
Tangerang Selatan

Warga Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah Disperkimta Tangsel

kabarbanten.com
22 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan: Santri Adalah Aset Penting untuk Bangsa
Tangerang Selatan

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan: Santri Adalah Aset Penting untuk Bangsa

kabarbanten.com
22 Oktober 2025
HSN 2025, Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar Dorong Santri Tingkatkan Ilmu dan Akhlak
Tangerang Selatan

HSN 2025, Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar Dorong Santri Tingkatkan Ilmu dan Akhlak

kabarbanten.com
22 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

Daftar Nama 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang

4 Februari 2025
Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

29 September 2025
Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

Arnovi Maju di Muskot KADIN Tangsel 2025

9 Oktober 2025
Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

Tunas Farm Garap Pertanian Modern di Gading Serpong

18 Desember 2020
Kemenpan RB Apresiasi Komitmen Pemkot Tangsel dalam Evaluasi SAKIP 2025

Kemenpan RB Apresiasi Komitmen Pemkot Tangsel dalam Evaluasi SAKIP 2025

24 Oktober 2025
Satpol PP Tangsel Tertibkan Reklame Ilegal di Alam Sutera dan Bintaro

Satpol PP Tangsel Tertibkan Reklame Ilegal di Alam Sutera dan Bintaro

24 Oktober 2025
Diperbaiki Pemkot Tangsel, Jalan Pasar Bukit Pamulang Kini Sudah Mulus

Diperbaiki Pemkot Tangsel, Jalan Pasar Bukit Pamulang Kini Sudah Mulus

23 Oktober 2025
Warga Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah Disperkimta Tangsel

Warga Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah Disperkimta Tangsel

22 Oktober 2025
Facebook Twitter Instagram TikTok
Kabarbanten.com

Disclaimer | Kode Etik | Privacy Policy |

Tentang Kami | Pedoman Media Siber 

 Contact

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang
  • Banten
  • Nasional
  • Indeks Berita

© 2020-2024 Kabarbanten.com. All Rights Reserved